Aturan tersebut mengatur tentang Perubahan Permendag Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
“Ada sejumlah hal yang menjadi penyebab lahirnya Permendag dan semua dilakukan untuk melindungi konsumen Indonesia,” kata Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang kepada ANTARA, di Jakarta, Selasa.
Menurut Moga salah satu yang menjadi penyebab lahirnya Permendag adalah penyesuaian tarif kepabeanan.
Baca Juga: BPKN RI Tinjau Kesiapan KAI Hadapi Lonjakan Penumpang dan Cuaca Ekstrem di Stasiun Tawang
Moga mengatakan, terjadi penyesuaian Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017 yang direvisi menjadi BTKI 2022 sehingga seluruh aturan yang ada di sana ikut disesuaikan.
Dalam regulasi tersebut juga terjadi perubahan Code HS atau Harmonized System yang merupakan daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan tujuan mempermudah penarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan dan statistik yang telah diperbaiki dari sistem klasifikasi sebelumnya.
Selain itu, terdapat 132 produk yang perlu mengikuti persyaratan teknis dalam aturan baru, di mana sebelumnya hanya 119 produk.
Baca Juga: Waspadai Modus Baru Pembobolan M-Banking yang Kuras Rekening NasabahKata Kunci : Kementerian Perdagangan (Kemendag) terbitkan aturan perketat perlindungan konsumen Indonesia