Home / News / Transportasi
Wamendag Jerry mengatakan bahwa perubahan pola aktivitas perdagangan yang berbasis aktivitas digital secara langsung berdampak pada perubahan pola perilaku konsumen dan pelaku usaha. Perubahan ini harus diimbangi dengan berbagai kebijakan yang dapat melindungi berbagai aktivitas pola perdagangan baru yang dilakukan seluruh lapisan masyarakat.
Lebih lanjut, Wamendag mengatakan bahwa perlindungan konsumen menjadi sangat penting karena permasalahan yang dihadapi oleh konsumen saat ini makin kompleks dan rumit, sehingga membutuhkan langkah penanganan yang tepat dan cepat.
Peran pemerintah diarahkan melalui penguatan regulasi yang dapat menciptakan keseimbangan antara iklim usaha yang kondusif untuk pelaku usaha dengan perlindungan konsumen yang lebih memberikan kepastian hukum.
Baca Juga: Hasil Riset Snapcart Ungkap Konsumen E-commerce di Indonesia Didominasi Pemburu Diskon
Wamendag berpesan, sebagai konsumen cerdas, kita harus teliti sebelum membeli, memilih produk yang bertanda SNI, serta memperhatikan tanggal kedaluwarsa, label, dan manual kartu garansi berbahasa Indonesia. Selain itu, kita juga diharapkan membeli sesuai kebutuhan, bukan keinginan, serta cinta dan bangga memakai dan mengonsumsi produk buatan Indonesia. (*)
Baca Juga: Jangan Senang Dulu, Segera Lakukan Langkah ini Jika Tiba-tiba Ditransfer Dana Pinjol IlegalKata Kunci : Sosialisasi Perlindungan Konsumen “Cerdas di Era Digital“ di Sulawesi Utara