Home / News / Perbankan

Peringati Hari Hak Konsumen Sedunia, BPKN Tekankan Penguatan Perlindungan Konsumen di Era AI dan Implementasi ODR

Jumat - 15 Mar 2024, 8:06 WIB
Foto: Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional Periode 2024-2027
Editor : Joko Yuwono | Tim Redaksi

Jakarta, wartakonsumen.com -- Tanggal 15 Maret setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Hak Konsumen Sedunia sebagai sarana untuk meningkatkan kesadaran global tentang hak dan kebutuhan konsumen.

Hari yang biasa disebut juga World Consumer Rights Day menjadi momen penting untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen melalui peningkatan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab.

Tantangan perlindungan konsumen kian kompleks di era digitalisasi apalagi didukung dengan kehadiran teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Dr. Muhammad Mufti Mubarok dalam memperingati Hari Hak Konsumen Sedunia menyampaikan, saat ini pasar nasional kian terbuka sebagai akibat dari ekonomi yang mengglobal dan adopsi teknologi digital juga sudah merambah ke berbagai sendi kehidupan.

Baca Juga: Komisioner BPKN Soroti Kecelakaan Beruntun di KM 92 Tol Cipularang, Tekankan Pentingnya Perlindungan Konsumen

“Digitalisasi mengubah bagaimana kita melakukan penjualan, pembelian, pembayaran dan metode pengiriman produk atau jasa. Tambah lagi dengan hadirnya AI, yang secara positif dapat meningkatkan produktivitas dan peningkatan ekonomi, namun di sisi lain juga membuat perdagangan nasional dan internasional menjadi kian kompleks yang jika tidak disikapi secara hati-hati akan merugikan konsumen dan justru menjadi bumerang pertumbuhan ekonomi bangsa,” tandasnya.

Dijelaskan Mufti, AI berdampak adanya algoritma produk atau jasa yang diutamakan di fasilitas atau mesin pencarian. Kemudian juga mengubah atau merekayasa biaya dan panjang jalur seperti dalam transportasi online, yang kemudian dapat saja merugikan konsumen.

Belum lagi soal keamanan data dan privasi konsumen di era kejahatan siber yang kerap terjadi di Indonesia dimana posisi konsumen sangat tidak terlindungi dan data pribadinya tersebar atau dijual akibat adanya peretasan di banyak aplikasi e-commerce, keuangan dan perbankan dan bahkan di layanan publik.

Baca Juga: Komisioner BPKN Desak Promotor Segera Refund Tiket Terkait Pembatalan Konser Dua Lipa

Kata Kunci : Peringati Hari Hak Konsumen Sedunia, BPKN Tekankan Penguatan Perlindungan Konsumen di Era AI dan Implementasi ODR

Halaman :
BERITA PILIHAN
Berita Lainnya