Mulai dari kalangan pejabat hingga Masyarakat menengah kebawah, kebiasaan saling mengirim parcel dan hampers telah menjadi “tradisi” atau kegiatan yang tidak akan dilewatkan dalam momen menjelang lebaran.
Parcel dan hampers biasanya berisi beraneka ragam barang, bahkan umumnya berisi makanan termasuk didalamnya kue kering dan minum kaleng atau minuman dalam botol kemasan.
Berbagai macam parcel dan hampers berupa makanan dan kue kering banyak dijual di pasar tradisional, modern, atau bahkan usaha rumah tangga.
Baca Juga: Komisioner BPKN Soroti Kecelakaan Beruntun di KM 92 Tol Cipularang, Tekankan Pentingnya Perlindungan Konsumen
BPKN meminta konsumen untuk lebih waspada dan teliti, sebab makanan di dalam parcel yang dijual mungkin saja tidak memenuhi standar ketentuan terlebih saat dibungkus dalam kemasan.
"Konsumen agak sulit untuk mengecek dan memastikan apakah makanan yang terdapat dalam parcel tersebut masih layak dikonsumsi atau tidak," kata Jailani, anggota Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) di Jakarta.
"Badan Perlindungan konsumen Nasional (BPKN RI) mengingatkan masyarakat agar sebagai konsumen bisa lebih cerdas dan berhati-hati dalam membeli dan memilih prodak parcel dan hampers menjelang lebaran."
Baca Juga: Komisioner BPKN Desak Promotor Segera Refund Tiket Terkait Pembatalan Konser Dua LipaKata Kunci : Jelang Lebaran 2024 BPKN Mengingatkan agar masyarakat waspada adanya Hampers dan Parcel Makanan Kadaluwarsa