Home / News / Regulasi

Jelang Lebaran, BPKN RI Ingatkan Hampers dan Parcel Makanan Kadaluwarsa

Sabtu - 06 Apr 2024, 7:41 WIB
Foto: Anggota Komisioner Badan Perlinduingan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) Bidang Advokasi, Jailani, saat press release di jakarta (05/04)
Editor : Joko Yuwono | Tim Redaksi

Lebih lanjut, anggota Komisioner BPKN RI Bidang Advokasi mengimbau kepada masyarakat untuk memastikan bahwa parcel dan hampers yang akan dibeli belum kadaluarsa atau tidak melewati batas kadaluwarsa.

Makanan yang Dijual Harus Punya Izin Edar

Jailani juga mengingatkan pelaku usaha dan penyedia jasa selaku produsen parcel dan hampers agar memperhatikan bahwa prodak-prodak tersebut harus telah memiliki izin edar.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI Cek Kesiapan Terminal Tirtonadi Solo Jelang Nataru

"Kemudian kami imbau kepada para pelaku usaha atau penyedia jasa penjualan parcel dan hampers untuk selalu memperhatikan keamanan dan keselematan konsumen," kata dia.

"Jangan sampai malah justeru merugikan konsumen, BPKN berharap pelaku usaha lebih bertanggung jawab."

Pelaku usaha kuliner yang memproduksi pangan olahan wajib memiliki izin edar. Tujuannya, agar pangan olahan dapat diawasi terkait keamanan, mutu, dan gizi yang terkandung di dalamnya.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi 2 BPKN Ingatkan Pentingnya Keselamatan Konsumen Saat Liburan Nataru 2024

Kata Kunci : Jelang Lebaran 2024 BPKN Mengingatkan agar masyarakat waspada adanya Hampers dan Parcel Makanan Kadaluwarsa

Halaman :
BERITA PILIHAN
Berita Lainnya