Lebih lanjut, anggota Komisioner BPKN RI Bidang Advokasi mengimbau kepada masyarakat untuk memastikan bahwa parcel dan hampers yang akan dibeli belum kadaluarsa atau tidak melewati batas kadaluwarsa.
Makanan yang Dijual Harus Punya Izin Edar
Jailani juga mengingatkan pelaku usaha dan penyedia jasa selaku produsen parcel dan hampers agar memperhatikan bahwa prodak-prodak tersebut harus telah memiliki izin edar.
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI Cek Kesiapan Terminal Tirtonadi Solo Jelang Nataru
"Kemudian kami imbau kepada para pelaku usaha atau penyedia jasa penjualan parcel dan hampers untuk selalu memperhatikan keamanan dan keselematan konsumen," kata dia.
"Jangan sampai malah justeru merugikan konsumen, BPKN berharap pelaku usaha lebih bertanggung jawab."
Pelaku usaha kuliner yang memproduksi pangan olahan wajib memiliki izin edar. Tujuannya, agar pangan olahan dapat diawasi terkait keamanan, mutu, dan gizi yang terkandung di dalamnya.
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi 2 BPKN Ingatkan Pentingnya Keselamatan Konsumen Saat Liburan Nataru 2024Kata Kunci : Jelang Lebaran 2024 BPKN Mengingatkan agar masyarakat waspada adanya Hampers dan Parcel Makanan Kadaluwarsa