Untuk diketahui, berdasarkan peraturan jika pangan tersebut batas penyimpanannya di atas 7 hari, harus memiliki izin edar. Jika di bawah 7 hari maka yang harus diutamakan yakni tidak rusak atau masih layak dikonsumsi.
Jika masyarakat menemukan produk parcel yang tidak memiliki izin edar, tidak layak, dan tidak ada batas kedaluwarsa, harusnya segera dilaporkan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU 18/2012), pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
Baca Juga: Komisioner BPKN Soroti Kecelakaan Beruntun di KM 92 Tol Cipularang, Tekankan Pentingnya Perlindungan Konsumen
Beberapa contoh pangan olahan, di antaranya camilan, kue kering, susu UHT, es krim, dan sebagainya yang umumnya dimasukkan dalam kemasan tertutup serta diedarkan secara ecer.
Sementara itu, definisi izin edar merujuk dari Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan (Perka BPOM 27/2017) adalah persetujuan hasil penilaian pangan olahan yang diterbitkan oleh kepala badan dalam rangka peredaran pangan olahan.
Izin edar pangan olahan diterbitkan oleh BPOM dan harus melalui berbagai prosedur untuk bisa mengantonginya.
Baca Juga: Komisioner BPKN Desak Promotor Segera Refund Tiket Terkait Pembatalan Konser Dua LipaKata Kunci : Jelang Lebaran 2024 BPKN Mengingatkan agar masyarakat waspada adanya Hampers dan Parcel Makanan Kadaluwarsa