Home / News / Fintech

Jangan Senang Dulu, Segera Lakukan Langkah ini Jika Tiba-tiba Ditransfer Dana Pinjol Ilegal

Selasa - 30 Apr 2024, 12:45 WIB
Foto: Fintech illustration
Editor : Joko Yuwono | Tim Redaksi

Jakarta, wartakonsumen.com -- Praktik mentransfer uang secara anonim tanpa sepengetahuan pemilik rekening masih beredar sampai dengan saat ini.

Modus ini kerap dilakukan oleh pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal untuk menjerat mangsanya.

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengatakan, modus tersebut masih ditemui oleh OJK.

Setelah menerima transfer tanpa sepengetahuan, masyarakat diminta untuk mengembalikan dana beserta biaya dan bunga.

Baca Juga: Hasil Riset Snapcart Ungkap Konsumen E-commerce di Indonesia Didominasi Pemburu Diskon

"Adanya modus salah transfer jadi tiba-tiba ada beberapa orang yang melaporkan tiba-tiba mendapat transferan masuk padahal tidak mengajukan," kata wanita yang akrab disapa Kiki itu, dalam konferensi pers hasil RDK OJK di Jakarta.

Pertama, apabila terkena modus tersebut, korban diminta untuk langsung melaporkannya ke pihak bank.

Korban diimbau untuk menjelaskan kepada bank bahwa tidak pernah mengajukan pinjaman, namun menerima dana dari pengirim.

Baca Juga: Jelang Lebaran, BPKN RI Ingatkan Hampers dan Parcel Makanan Kadaluwarsa

Kata Kunci : Segera Lakukan langkah ini Jika Tiba-tiba Ditransfer Pinjol Ilegal

Halaman :
BERITA PILIHAN
Berita Lainnya