Modus ini kerap dilakukan oleh pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal untuk menjerat mangsanya.
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengatakan, modus tersebut masih ditemui oleh OJK.
Setelah menerima transfer tanpa sepengetahuan, masyarakat diminta untuk mengembalikan dana beserta biaya dan bunga.
Baca Juga: Hasil Riset Snapcart Ungkap Konsumen E-commerce di Indonesia Didominasi Pemburu Diskon
"Adanya modus salah transfer jadi tiba-tiba ada beberapa orang yang melaporkan tiba-tiba mendapat transferan masuk padahal tidak mengajukan," kata wanita yang akrab disapa Kiki itu, dalam konferensi pers hasil RDK OJK di Jakarta.
Pertama, apabila terkena modus tersebut, korban diminta untuk langsung melaporkannya ke pihak bank.
Korban diimbau untuk menjelaskan kepada bank bahwa tidak pernah mengajukan pinjaman, namun menerima dana dari pengirim.
Baca Juga: Jelang Lebaran, BPKN RI Ingatkan Hampers dan Parcel Makanan KadaluwarsaKata Kunci : Segera Lakukan langkah ini Jika Tiba-tiba Ditransfer Pinjol Ilegal