Home / News / Liputan

Komisioner BPKN Desak Promotor Segera Refund Tiket Terkait Pembatalan Konser Dua Lipa

Senin - 11 Nov 2024, 8:22 WIB
Foto: Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ferry Firmawan.
Editor : Joko Yuwono | Tim Redaksi

Jakarta, wartakonsumen.com -- Pada Jumat, 8 November 2024, penyanyi asal Inggris Dua Lipa mengumumkan bahwa konsernya yang dijadwalkan berlangsung di Jakarta batal dilaksanakan.

Acara bertajuk "Radical Optimism in Jakarta," yang semula dijadwalkan pada Sabtu, 9 November 2024 di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, secara resmi dibatalkan.

Promotor, TEM Presents bersama PK Entertainment, telah menyampaikan permintaan maaf kepada para penggemar dan memberikan informasi mengenai prosedur pengembalian uang tiket.

Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Ferry Firmawan, turut menyuarakan keprihatinannya.

Baca Juga: Komisioner BPKN Soroti Kecelakaan Beruntun di KM 92 Tol Cipularang, Tekankan Pentingnya Perlindungan Konsumen

"Ada hal penting yang perlu menjadi perhatian kita, yaitu bahwa kegagalan konser ini tidak hanya berdampak pada kekecewaan konsumen tetapi juga mencerminkan standar produksi dan keamanan yang masih harus ditingkatkan agar sesuai dengan ekspektasi internasional."

Ferry menambahkan bahwa konser internasional seperti ini dapat berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar.

Namun, pembatalan yang terjadi justru mengakibatkan kerugian baik materiil maupun immateriil bagi konsumen. Untuk itu, langkah perlindungan terhadap konsumen harus menjadi prioritas, agar kejadian seperti ini tidak menimbulkan dampak buruk yang berkepanjangan bagi semua pihak yang terlibat.

Baca Juga: Hasil Riset Snapcart Ungkap Konsumen E-commerce di Indonesia Didominasi Pemburu Diskon

Kata Kunci : Komisioner BPKN Desak Promotor Segera Refund Tiket Terkait Pembatalan Konser Dua Lipa

Halaman :
BERITA PILIHAN
Berita Lainnya