Home / News / Perbankan

Rentan Perubahan, Sektor Tambang Butuh Kepastian Jangka Panjang

Minggu - 07 Apr 2019, 20:37 WIB
Foto: Istimewa
Editor : Joko Yuwono | Tim Redaksi

Jakarta, wartakonsumen.com -- Guna menjamin kelangsungan investasi di sektor pertambangan, investor membutuhkan jaminan kelangsungan investasi jangka panjang.

Isu ini mencuat di saat negosiasi antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia dimana PTFI bersedia melepaskan Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dengan beberapa syarat antara lain adanya perjanjian stabilitas investasi (investment stability agreement) atau ISA.

Menurut Ketua Umum Indonesian Mining Institute Hendra Sinadia, Industri pertambangan dikenal memiliki karakteristik yang unik dan berbeda dibanding industri lainnya. Industri pertambangan umumnya bersifat investasi jangka panjang dan padat modal.

Deposit mineral umumnya berada di wilayah-wilayah terpencil (remote area) dan minim infrastruktur, sehingga sangat berisiko tinggi di berbagai aspek seperti teknis, geologi, pasar, fiskal, kebijakan (policy) dan lingkungan hidup. Dengan karakteristik yang unik tersebut, maka umumnya investor pertambangan menginginkan rezim aturan yang khusus agar investasi jangka panjang terjamin.

Baca Juga: Komisioner BPKN Soroti Kecelakaan Beruntun di KM 92 Tol Cipularang, Tekankan Pentingnya Perlindungan Konsumen

“Jaminan tersebut sangat diperlukan tidak saja bagi PT Freeport dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara, tapi juga bagi produsen mineral lainnya dan bahkan perusahaan batu bara para pemegang PKP2B. Dalam beberapa tahun ke depan, beberapa perusahaan pemegang PKP2B kontraknya akan berakhir dan akan berubah menjadi IUPK," ucap Hendra dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (11/7/2017).

Dia menambahkan pelaku industri pertambangan khususnya mengkhawatirkan potensi dampak dari kepastian investasi jangka panjang jika berubah menjadi IUPK. Apalagi di dalam UU No. 4/2009 mengatur pungutan tambahan 10% bagi pemegang IUPK yang dikenakan dari keuntungan bersih (net income). Ditambah hingga saat ini belum ada aturan rinci mengenai tambahan tarif pungutan 10% tersebut.

Investor terang Hendra sebenarnya lebih tertarik dengan skema KK atau PKP2B karena antara lain faktor stabilisasi perpajakan, meskipun tarif PPh badan di dalam KK/PKP2B jauh lebih tinggi dari tarif PPh yang berlaku dari waktu ke waktu. Seperti misalnya tarif PPh badan pemegang PKP2B generasi I yaitu 45% dan KK generasi V dan VI yaitu 35%, yang mana tarif tersebut lebih tinggi dari tarif PPh saat ini yaitu 25% dan 20% bagi perusahaan yang listing di bursa.

Baca Juga: Komisioner BPKN Desak Promotor Segera Refund Tiket Terkait Pembatalan Konser Dua Lipa

Kata Kunci : Tambang, Pertambangan, Indonesia Mining Institute

Halaman :
BERITA PILIHAN
Berita Lainnya