Mulai dari kalangan pejabat hingga Masyarakat menengah kebawah, kebiasaan saling mengirim parcel dan hampers telah menjadi “tradisi” atau kegiatan yang tidak akan dilewatkan dalam momen menjelang lebaran.
Parcel dan hampers biasanya berisi beraneka ragam barang, bahkan umumnya berisi makanan termasuk didalamnya kue kering dan minum kaleng atau minuman dalam botol kemasan.
Berbagai macam parcel dan hampers berupa makanan dan kue kering banyak dijual di pasar tradisional, modern, atau bahkan usaha rumah tangga.
BPKN meminta konsumen untuk lebih waspada dan teliti, sebab makanan di dalam parcel yang dijual mungkin saja tidak memenuhi standar ketentuan terlebih saat dibungkus dalam kemasan.
"Konsumen agak sulit untuk mengecek dan memastikan apakah makanan yang terdapat dalam parcel tersebut masih layak dikonsumsi atau tidak," kata Jailani, anggota Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) di Jakarta.
"Badan Perlindungan konsumen Nasional (BPKN RI) mengingatkan masyarakat agar sebagai konsumen bisa lebih cerdas dan berhati-hati dalam membeli dan memilih prodak parcel dan hampers menjelang lebaran."
Lebih lanjut, anggota Komisioner BPKN RI Bidang Advokasi mengimbau kepada masyarakat untuk memastikan bahwa parcel dan hampers yang akan dibeli belum kadaluarsa atau tidak melewati batas kadaluwarsa.
Makanan yang Dijual Harus Punya Izin Edar
Jailani juga mengingatkan pelaku usaha dan penyedia jasa selaku produsen parcel dan hampers agar memperhatikan bahwa prodak-prodak tersebut harus telah memiliki izin edar.
"Kemudian kami imbau kepada para pelaku usaha atau penyedia jasa penjualan parcel dan hampers untuk selalu memperhatikan keamanan dan keselematan konsumen," kata dia.
"Jangan sampai malah justeru merugikan konsumen, BPKN berharap pelaku usaha lebih bertanggung jawab."
Pelaku usaha kuliner yang memproduksi pangan olahan wajib memiliki izin edar. Tujuannya, agar pangan olahan dapat diawasi terkait keamanan, mutu, dan gizi yang terkandung di dalamnya.
Untuk diketahui, berdasarkan peraturan jika pangan tersebut batas penyimpanannya di atas 7 hari, harus memiliki izin edar. Jika di bawah 7 hari maka yang harus diutamakan yakni tidak rusak atau masih layak dikonsumsi.
Jika masyarakat menemukan produk parcel yang tidak memiliki izin edar, tidak layak, dan tidak ada batas kedaluwarsa, harusnya segera dilaporkan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU 18/2012), pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
Beberapa contoh pangan olahan, di antaranya camilan, kue kering, susu UHT, es krim, dan sebagainya yang umumnya dimasukkan dalam kemasan tertutup serta diedarkan secara ecer.
Sementara itu, definisi izin edar merujuk dari Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan (Perka BPOM 27/2017) adalah persetujuan hasil penilaian pangan olahan yang diterbitkan oleh kepala badan dalam rangka peredaran pangan olahan.
Izin edar pangan olahan diterbitkan oleh BPOM dan harus melalui berbagai prosedur untuk bisa mengantonginya.
Pengobatan Alat Vital Jakarta, Bapak Haji Malik Sahbana, Terpercaya, Resmi dan Terbukti
25 Apr 2026, 10:24 WIB
Pengobatan Alat Vital Cibinong Bogor, Bapak Haji Malik Sahbana, Terpercaya, Resmi dan Terbukti
25 Apr 2026, 10:20 WIB
Pengobatan Alat Vital Ternate, Maluku Utara, Bapak Nurjaman, Resmi dan Permanen Tanpa Efek Samping
23 Apr 2026, 17:15 WIB
23 Apr 2026, 16:53 WIB
Alternative
23 Apr 2026, 14:07 WIB
Alternative
23 Apr 2026, 13:50 WIB
Alternative
23 Apr 2026, 13:47 WIB
Alternative
23 Apr 2026, 13:34 WIB
Alternative
16 Apr 2026, 14:28 WIB
Alternative
15 Apr 2026, 4:52 WIB
Alternative
15 Apr 2026, 4:51 WIB
Alternative
15 Apr 2026, 4:50 WIB
Alternative
15 Apr 2026, 4:48 WIB
Alternative
15 Apr 2026, 4:16 WIB
Alternative
13 Apr 2026, 13:33 WIB
Alternative
13 Apr 2026, 13:24 WIB
Alternative
13 Apr 2026, 13:17 WIB
Alternative
13 Apr 2026, 13:02 WIB
Alternative
13 Apr 2026, 12:26 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 20:07 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 20:05 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 20:04 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 20:02 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 20:01 WIB
Produsen Wajib Tanggung Jawab terhadap Kemasan Sekali Pakai yang Merusak Lingkungan
Dibaca 7.906 kali