Mulai dari kalangan pejabat hingga Masyarakat menengah kebawah, kebiasaan saling mengirim parcel dan hampers telah menjadi “tradisi” atau kegiatan yang tidak akan dilewatkan dalam momen menjelang lebaran.
Parcel dan hampers biasanya berisi beraneka ragam barang, bahkan umumnya berisi makanan termasuk didalamnya kue kering dan minum kaleng atau minuman dalam botol kemasan.
Berbagai macam parcel dan hampers berupa makanan dan kue kering banyak dijual di pasar tradisional, modern, atau bahkan usaha rumah tangga.
BPKN meminta konsumen untuk lebih waspada dan teliti, sebab makanan di dalam parcel yang dijual mungkin saja tidak memenuhi standar ketentuan terlebih saat dibungkus dalam kemasan.
"Konsumen agak sulit untuk mengecek dan memastikan apakah makanan yang terdapat dalam parcel tersebut masih layak dikonsumsi atau tidak," kata Jailani, anggota Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) di Jakarta.
"Badan Perlindungan konsumen Nasional (BPKN RI) mengingatkan masyarakat agar sebagai konsumen bisa lebih cerdas dan berhati-hati dalam membeli dan memilih prodak parcel dan hampers menjelang lebaran."
Lebih lanjut, anggota Komisioner BPKN RI Bidang Advokasi mengimbau kepada masyarakat untuk memastikan bahwa parcel dan hampers yang akan dibeli belum kadaluarsa atau tidak melewati batas kadaluwarsa.
Makanan yang Dijual Harus Punya Izin Edar
Jailani juga mengingatkan pelaku usaha dan penyedia jasa selaku produsen parcel dan hampers agar memperhatikan bahwa prodak-prodak tersebut harus telah memiliki izin edar.
"Kemudian kami imbau kepada para pelaku usaha atau penyedia jasa penjualan parcel dan hampers untuk selalu memperhatikan keamanan dan keselematan konsumen," kata dia.
"Jangan sampai malah justeru merugikan konsumen, BPKN berharap pelaku usaha lebih bertanggung jawab."
Pelaku usaha kuliner yang memproduksi pangan olahan wajib memiliki izin edar. Tujuannya, agar pangan olahan dapat diawasi terkait keamanan, mutu, dan gizi yang terkandung di dalamnya.
Untuk diketahui, berdasarkan peraturan jika pangan tersebut batas penyimpanannya di atas 7 hari, harus memiliki izin edar. Jika di bawah 7 hari maka yang harus diutamakan yakni tidak rusak atau masih layak dikonsumsi.
Jika masyarakat menemukan produk parcel yang tidak memiliki izin edar, tidak layak, dan tidak ada batas kedaluwarsa, harusnya segera dilaporkan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU 18/2012), pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
Beberapa contoh pangan olahan, di antaranya camilan, kue kering, susu UHT, es krim, dan sebagainya yang umumnya dimasukkan dalam kemasan tertutup serta diedarkan secara ecer.
Sementara itu, definisi izin edar merujuk dari Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan (Perka BPOM 27/2017) adalah persetujuan hasil penilaian pangan olahan yang diterbitkan oleh kepala badan dalam rangka peredaran pangan olahan.
Izin edar pangan olahan diterbitkan oleh BPOM dan harus melalui berbagai prosedur untuk bisa mengantonginya.
Transparansi Informasi Polis Asuransi, Antara Hak Konsumen dan Tanggung Jawab Perusahaan
26 Jul 2025, 10:27 WIB
Tanggung Jawab Platform dan Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Aset Kripto
25 Jul 2025, 14:06 WIB
Transparansi dan Risiko Perdagangan Kripto, Hak Konsumen yang Masih Rentan Diabaikan
25 Jul 2025, 13:53 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:09 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:07 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:04 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:00 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:32 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:31 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:52 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:39 WIB
Fintech
24 Jul 2025, 19:38 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:28 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:26 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 10:26 WIB
Leasing
21 Jul 2025, 20:03 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 16:47 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 12:28 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 11:43 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 10:48 WIB
Telekomunikasi
15 Jul 2025, 16:27 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:59 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:11 WIB
Produsen Wajib Tanggung Jawab terhadap Kemasan Sekali Pakai yang Merusak Lingkungan
Dibaca 7.940 kali