Lonjakan pengguna kripto ini dipicu oleh kemudahan akses, potensi keuntungan tinggi, serta perubahan gaya investasi generasi muda yang lebih akrab dengan dunia digital.
Namun di balik geliat pertumbuhan itu, terdapat berbagai tantangan. Fluktuasi harga yang tajam, risiko pencurian digital, dan maraknya platform tak berizin menghadirkan kerentanan bagi konsumen. Dalam konteks ini, perlindungan terhadap hak-hak konsumen menjadi sangat krusial.
Dasar Hukum Perlindungan Konsumen Kripto
Di Indonesia, perlindungan terhadap konsumen dalam perdagangan kripto berpijak pada beberapa regulasi utama. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan jaminan atas hak untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang dan/atau jasa, termasuk aset digital.
Selain itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan transaksi digital, pengamanan data pribadi, dan perlindungan dari akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Pembaruan UU ITE pada 2024 semakin memperkuat posisi konsumen digital, termasuk dalam aktivitas yang berkaitan dengan perdagangan kripto.
Tanggung Jawab Platform dan Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Aset Kripto
25 Jul 2025, 14:06 WIB
Transparansi dan Risiko Perdagangan Kripto, Hak Konsumen yang Masih Rentan Diabaikan
25 Jul 2025, 13:53 WIB
Produsen Wajib Tanggung Jawab terhadap Kemasan Sekali Pakai yang Merusak Lingkungan
24 Jul 2025, 23:09 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:04 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:00 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:32 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:31 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:52 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:39 WIB
Fintech
24 Jul 2025, 19:38 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:28 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:26 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 10:26 WIB
Leasing
21 Jul 2025, 20:03 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 16:47 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 12:28 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 11:43 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 10:48 WIB
Telekomunikasi
15 Jul 2025, 16:27 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:59 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:11 WIB
Liputan
25 Des 2024, 20:32 WIB
Perbankan
25 Des 2024, 12:51 WIB
Produsen Wajib Tanggung Jawab terhadap Kemasan Sekali Pakai yang Merusak Lingkungan
Dibaca 7.508 kali