Hal tersebut disampaikan saat menghadiri Rapat Kerja (Raker) bersama Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Selasa (7/4/2026), yang membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang perubahan atas UUPK.
“Keberadaan UUPK selama hampir 27 tahun masih memiliki kelemahan, di antaranya dari sisi tata bahasa, sistematika, penyelesaian sengketa, kelembagaan, dan pelaksanaan. Hal ini menyebabkan terdapat beberapa norma yang sulit diimplementasikan, serta ada pula norma yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini,” ujar Mendag.
Menurut Mendag, perkembangan pesat perdagangan digital semakin menegaskan pentingnya pembaruan regulasi tersebut. Pertumbuhan perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) memunculkan berbagai persoalan baru, seperti maraknya penipuan (scam), praktik pinjaman daring (pinjol) ilegal, peredaran barang ilegal maupun palsu yang tidak memenuhi standar, hingga iklan yang menyesatkan (misleading advertisement) serta penggunaan pola manipulatif (dark patterns) yang merugikan konsumen.
Di sisi lain, Indeks Keberdayaan Konsumen Nasional (IKK) tahun 2025 tercatat sebesar 63,44. Angka ini menunjukkan bahwa konsumen Indonesia telah berada pada kategori kritis, yakni mampu memperjuangkan hak serta menjalankan kewajiban, sekaligus lebih mengutamakan produk dalam negeri. Nilai tersebut meningkat dibandingkan tahun 2024 yang berada di angka 60,11.
Mendag juga mengungkapkan bahwa dalam lima tahun terakhir, mayoritas pengaduan konsumen berasal dari transaksi daring. Dari total 37.813 laporan yang diterima sejak 2021 hingga Maret 2026, sebanyak 35.820 aduan atau 94,73 persen terkait transaksi online, sementara 1.993 aduan berasal dari transaksi luring.
“Sektor lain-lain diantaranya pakaian dan alat rumah tangga menjadi sektor yang paling banyak diadukan dengan total 14.737 aduan atau 51,1 persen dari keseluruhan laporan,” ucap Mendag.
Transparansi Informasi Polis Asuransi, Antara Hak Konsumen dan Tanggung Jawab Perusahaan
26 Jul 2025, 10:27 WIB
Tanggung Jawab Platform dan Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Aset Kripto
25 Jul 2025, 14:06 WIB
Transparansi dan Risiko Perdagangan Kripto, Hak Konsumen yang Masih Rentan Diabaikan
25 Jul 2025, 13:53 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:09 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:07 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:04 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:00 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:32 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:31 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:52 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:39 WIB
Fintech
24 Jul 2025, 19:38 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:28 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:26 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 10:26 WIB
Leasing
21 Jul 2025, 20:03 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 16:47 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 12:28 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 11:43 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 10:48 WIB
Telekomunikasi
15 Jul 2025, 16:27 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:59 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:11 WIB
Produsen Wajib Tanggung Jawab terhadap Kemasan Sekali Pakai yang Merusak Lingkungan
Dibaca 7.959 kali