Inilah yang menjadi alasan utama pentingnya kehadiran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang tak hanya mengawasi industri jasa keuangan, tetapi juga melindungi kepentingan konsumen.
Dasar Hukum dan Strategi Perlindungan
Perlindungan konsumen dalam industri asuransi diatur dalam berbagai regulasi yang mengikat.
Secara umum, OJK mendapatkan kewenangannya melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Kewenangan tersebut kemudian dituangkan lebih rinci dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, yang diperbarui menjadi POJK Nomor 6/POJK.07/2022.
Regulasi tersebut menekankan pentingnya transparansi, perlakuan yang adil, serta kemudahan dalam menyampaikan keluhan atau menyelesaikan sengketa antara konsumen dan perusahaan asuransi.
Salah satu aspek penting dari regulasi ini adalah kewajiban perusahaan untuk menyampaikan informasi yang jujur, jelas, dan tidak menyesatkan kepada konsumen.
Tanggung Jawab Platform dan Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Aset Kripto
25 Jul 2025, 14:06 WIB
Transparansi dan Risiko Perdagangan Kripto, Hak Konsumen yang Masih Rentan Diabaikan
25 Jul 2025, 13:53 WIB
Produsen Wajib Tanggung Jawab terhadap Kemasan Sekali Pakai yang Merusak Lingkungan
24 Jul 2025, 23:09 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:04 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:00 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:32 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:31 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:52 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:39 WIB
Fintech
24 Jul 2025, 19:38 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:28 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:26 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 10:26 WIB
Leasing
21 Jul 2025, 20:03 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 16:47 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 12:28 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 11:43 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 10:48 WIB
Telekomunikasi
15 Jul 2025, 16:27 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:59 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:11 WIB
Liputan
25 Des 2024, 20:32 WIB
Perbankan
25 Des 2024, 12:51 WIB
Produsen Wajib Tanggung Jawab terhadap Kemasan Sekali Pakai yang Merusak Lingkungan
Dibaca 7.507 kali