Maraknya transaksi produk farmasi seperti obat keras, suplemen, kosmetik, hingga obat herbal melalui kanal daring membawa risiko tinggi.
Tidak sedikit produk yang tidak terdaftar BPOM beredar bebas, termasuk suplemen mencurigakan atau obat tradisional berbahaya.
Dalam kasus sirup obat yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), BPOM mencabut izin edar puluhan produk setelah ditemukan kandungan beracun melebihi ambang batas, akibat penggunaan bahan baku yang tidak memenuhi standar kualitas dan tidak diuji sesuai prosedur.
Sementara itu, penelitian akademik terbaru menyoroti praktik pelabelan produk yang belum memenuhi ketentuan resmi, seperti tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa secara jelas—pelanggaran terhadap standar label BPOM dan Putusan Presiden No. 80 Tahun 2017 tentang pengawasan obat kadaluarsa.
Kasus obat racikan apotek tanpa resep dokter juga banyak ditemukan, dengan konsumen yang tak mendapatkan informasi lengkap mengenai sediaan obat yang mereka konsumsi.
Regulasinya sendiri di bawah UU Kesehatan No. 36/2009 dan UU Perlindungan Konsumen No. 8/1999 mewajibkan pengungkapan komposisi obat secara transparan dan penggunaan resep dari tenaga medis resmi.
Pengobatan Alat Vital Cianjur Bapak Nurjaman, Resmi dan Permanen Tanpa Efek Samping
11 Apr 2026, 20:07 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 19:15 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 19:00 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 18:53 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 18:32 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 18:20 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 17:51 WIB
Alternative
10 Apr 2026, 13:30 WIB
Alternative
10 Apr 2026, 13:29 WIB
Alternative
10 Apr 2026, 13:26 WIB
Alternative
10 Apr 2026, 13:25 WIB
Alternative
10 Apr 2026, 13:24 WIB
Alternative
10 Apr 2026, 13:23 WIB
Alternative
10 Apr 2026, 13:22 WIB
Alternative
10 Apr 2026, 13:20 WIB
Alternative
09 Apr 2026, 20:34 WIB
Alternative
09 Apr 2026, 20:28 WIB
Alternative
09 Apr 2026, 18:00 WIB
Alternative
09 Apr 2026, 17:51 WIB
Alternative
09 Apr 2026, 17:46 WIB
Alternative
09 Apr 2026, 17:40 WIB
Produsen Wajib Tanggung Jawab terhadap Kemasan Sekali Pakai yang Merusak Lingkungan
Dibaca 7.863 kali