"Kita harus cerdas dalam memanfaatkan layanan digital agar tidak terjerat pinjaman online ilegal dengan bunga tinggi atau kecanduan judi online," ujar Ibas, panggilan akrab Edhie Baskoro, dalam seminar bertajuk "Bangkitkan #SadarDigital: Lawan Judi Online dan Pinjaman Online Ilegal, Selamatkan Masa Depan Generasi Kita!" yang dikutip dari siaran pers resmi di Jakarta, Rabu.
Dalam kesempatan tersebut, Ibas mengungkapkan bahwa jumlah pengguna aplikasi judi daring diperkirakan akan mencapai 8,8 juta orang pada tahun 2025. Lebih mengejutkan lagi, sekitar 80.000 di antaranya adalah anak-anak berusia 10 tahun.
"Sebanyak 40 persen atau sekitar 1,64 juta pemain judi online berusia antara 30 hingga 50 tahun, sedangkan 34 persen atau sekitar 1,35 juta orang berusia di atas 50 tahun. Perputaran uang dalam judi online di Indonesia telah mencapai sekitar Rp500 triliun pada tahun 2024," paparnya.
Fenomena ini semakin memperburuk kondisi ekonomi masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah yang terjebak dalam utang akibat judi online dan pinjaman daring ilegal. Akibatnya, banyak yang mengalami tekanan ekonomi dan psikologis yang dapat berujung pada tindakan kriminal, menciptakan lingkungan yang semakin tidak aman.
"Awalnya mungkin hanya kesenangan sesaat, lalu menjadi kecanduan, terlilit utang, mengalami stres berkepanjangan, hingga akhirnya mengalami gangguan mental. Tidak jarang, kondisi ini bisa mendorong seseorang melakukan tindakan kriminal seperti pembunuhan. Nauzubillah min dzalik, ini adalah lingkaran setan yang harus kita hentikan," tegas Ibas.
Ia menyoroti upaya pemerintah dalam memberantas judi online dan pinjaman daring ilegal, seperti pemblokiran 5.000 rekening dari 3,5 juta orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menutup 3.517 layanan pinjaman online ilegal yang menyebabkan kerugian sekitar Rp700 miliar.
Tanggung Jawab Platform dan Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Aset Kripto
25 Jul 2025, 14:06 WIB
Transparansi dan Risiko Perdagangan Kripto, Hak Konsumen yang Masih Rentan Diabaikan
25 Jul 2025, 13:53 WIB
Produsen Wajib Tanggung Jawab terhadap Kemasan Sekali Pakai yang Merusak Lingkungan
24 Jul 2025, 23:09 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:04 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:00 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:32 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:31 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:52 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:39 WIB
Fintech
24 Jul 2025, 19:38 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:28 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:26 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 10:26 WIB
Leasing
21 Jul 2025, 20:03 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 16:47 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 12:28 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 11:43 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 10:48 WIB
Telekomunikasi
15 Jul 2025, 16:27 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:59 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:11 WIB
Liputan
25 Des 2024, 20:32 WIB
Perbankan
25 Des 2024, 12:51 WIB
Produsen Wajib Tanggung Jawab terhadap Kemasan Sekali Pakai yang Merusak Lingkungan
Dibaca 7.508 kali