Situasi ini menimbulkan pertanyaan penting: sejauh mana hak-hak konsumen di sektor ini dilindungi?
Pengalaman penumpang yang kurang menyenangkan bukanlah hal baru. Penundaan jadwal keberangkatan yang tak kunjung mendapat kompensasi, perubahan rute penerbangan secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan memadai, hingga layanan ground handling yang minim informasi sering kali menjadi momok dalam dunia penerbangan domestik.
Banyak penumpang yang merasa dirugikan oleh maskapai namun tidak tahu harus mengadu ke mana. Bahkan, sebagian merasa pasrah karena beranggapan bahwa maskapai memiliki kekuasaan penuh atas jadwal dan kebijakan penerbangan.
Padahal, dalam sistem hukum konsumen, maskapai hanyalah penyedia jasa yang tunduk pada kewajiban untuk memberikan pelayanan yang layak dan menghormati hak-hak konsumen.
Perlindungan Konsumen Telah Diatur Negara
Perlindungan terhadap konsumen transportasi udara sebenarnya telah dijamin melalui berbagai regulasi. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjadi dasar utama yang mengatur hak-hak konsumen, termasuk hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa transportasi.
Tanggung Jawab Platform dan Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Aset Kripto
25 Jul 2025, 14:06 WIB
Transparansi dan Risiko Perdagangan Kripto, Hak Konsumen yang Masih Rentan Diabaikan
25 Jul 2025, 13:53 WIB
Produsen Wajib Tanggung Jawab terhadap Kemasan Sekali Pakai yang Merusak Lingkungan
24 Jul 2025, 23:09 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:04 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:00 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:32 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:31 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:52 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:39 WIB
Fintech
24 Jul 2025, 19:38 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:28 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:26 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 10:26 WIB
Leasing
21 Jul 2025, 20:03 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 16:47 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 12:28 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 11:43 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 10:48 WIB
Telekomunikasi
15 Jul 2025, 16:27 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:59 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:11 WIB
Liputan
25 Des 2024, 20:32 WIB
Perbankan
25 Des 2024, 12:51 WIB
Produsen Wajib Tanggung Jawab terhadap Kemasan Sekali Pakai yang Merusak Lingkungan
Dibaca 7.508 kali