Dalam situasi seperti ini, kehadiran negara melalui berbagai lembaga pengawasan dan perlindungan konsumen menjadi penting untuk menjembatani penyelesaian sengketa secara adil.
Secara struktural, perlindungan terhadap konsumen telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Di bawah payung hukum ini, pemerintah membentuk sejumlah institusi, seperti Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan juga melibatkan kementerian terkait seperti Kementerian PUPR dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BPKN memiliki fungsi sebagai lembaga yang memberikan nasihat dan rekomendasi kepada pemerintah terkait isu-isu perlindungan konsumen, termasuk di sektor properti.
Selama periode 2022 hingga 2024, BPKN menerima ratusan pengaduan dari masyarakat mengenai keterlambatan pembangunan, proyek gagal serah terima, dan promosi properti yang tidak sesuai kenyataan.
Laporan ini kemudian dikaji dan diteruskan kepada otoritas terkait agar dilakukan penanganan lebih lanjut.
Tanggung Jawab Platform dan Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Aset Kripto
25 Jul 2025, 14:06 WIB
Transparansi dan Risiko Perdagangan Kripto, Hak Konsumen yang Masih Rentan Diabaikan
25 Jul 2025, 13:53 WIB
Produsen Wajib Tanggung Jawab terhadap Kemasan Sekali Pakai yang Merusak Lingkungan
24 Jul 2025, 23:09 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:04 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:00 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:32 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:31 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:52 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:39 WIB
Fintech
24 Jul 2025, 19:38 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:28 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:26 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 10:26 WIB
Leasing
21 Jul 2025, 20:03 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 16:47 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 12:28 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 11:43 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 10:48 WIB
Telekomunikasi
15 Jul 2025, 16:27 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:59 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:11 WIB
Liputan
25 Des 2024, 20:32 WIB
Perbankan
25 Des 2024, 12:51 WIB
Produsen Wajib Tanggung Jawab terhadap Kemasan Sekali Pakai yang Merusak Lingkungan
Dibaca 7.507 kali