Lemahnya koordinasi antar-lembaga serta keterbatasan kewenangan dalam mengeksekusi sanksi terhadap pengembang juga menjadi kendala tersendiri.
Contoh kasus yang cukup dikenal adalah keterlambatan pembangunan sejumlah proyek apartemen di kawasan Jabodetabek yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
Konsumen yang telah melaporkan melalui jalur BPKN dan Kementerian PUPR mengaku belum juga mendapatkan solusi konkret, terutama terkait pengembalian dana atau kepastian penyelesaian bangunan.
Dalam rangka memperkuat perlindungan, pemerintah sebenarnya telah menerbitkan beberapa peraturan turunan seperti Peraturan Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Perjanjian Jual Beli Properti yang mengatur keharusan escrow account dan transparansi proyek sebelum dijual ke publik.
Namun, implementasi di lapangan masih belum optimal karena minimnya pengawasan dan rendahnya sanksi tegas terhadap pelanggaran.
Selain itu, Lembaga Swadaya Masyarakat seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga turut aktif dalam mengadvokasi hak-hak konsumen properti.
Transparansi Informasi Polis Asuransi, Antara Hak Konsumen dan Tanggung Jawab Perusahaan
26 Jul 2025, 10:27 WIB
Tanggung Jawab Platform dan Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Aset Kripto
25 Jul 2025, 14:06 WIB
Transparansi dan Risiko Perdagangan Kripto, Hak Konsumen yang Masih Rentan Diabaikan
25 Jul 2025, 13:53 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:09 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:07 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:04 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:00 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:32 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:31 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:52 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:39 WIB
Fintech
24 Jul 2025, 19:38 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:28 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:26 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 10:26 WIB
Leasing
21 Jul 2025, 20:03 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 16:47 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 12:28 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 11:43 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 10:48 WIB
Telekomunikasi
15 Jul 2025, 16:27 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:59 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:11 WIB
Produsen Wajib Tanggung Jawab terhadap Kemasan Sekali Pakai yang Merusak Lingkungan
Dibaca 7.949 kali