Success
Success
Home
»
Leasing
»
Detail Berita


Leasing Tidak Bisa Menarik Kendaraan Tanpa Putusan Wanprestasi Melalui Pengadilan

Foto: Ilustrasi perjanjian fidusia (www.loanscanada.ca)
Media Partnerships
Oleh : Joko Yuwono

Semarang, Wartakonsumen.com -- Kasus-kasus perampasan kendaraan oleh debt collector masih kerap terjadi di sejumlah daerah, meski Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan penting yang membatasi ruang gerak eksekusi jaminan fidusia oleh kreditur. Dalam banyak kejadian, debt collector yang mengatasnamakan perusahaan pembiayaan atau leasing kerap menghentikan kendaraan di jalan, meminta kunci, dan bahkan menarik kendaraan secara paksa.

Tidak sedikit masyarakat yang merasa terintimidasi dan tidak tahu harus berbuat apa, terlebih saat ditunjukkan dokumen fidusia sebagai alasan sah untuk melakukan eksekusi.

Padahal, sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021, cara pandang terhadap eksekusi jaminan fidusia mengalami perubahan signifikan.

Putusan ini memberikan tafsir baru terhadap Pasal 15 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang sebelumnya memberikan kekuatan eksekutorial langsung (parate eksekusi) kepada kreditur.

Putusan MK Mengubah Wajah Eksekusi Fidusia

Sebelum putusan MK, kreditur yang memiliki sertifikat jaminan fidusia dapat langsung melakukan eksekusi atas objek jaminan jika debitur dianggap wanprestasi. Tanpa perlu melalui pengadilan, kendaraan atau barang jaminan bisa ditarik langsung dengan dalih sertifikat fidusia sudah berkekuatan eksekusi setara putusan pengadilan.

Namun, dalam Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, Mahkamah menyatakan bahwa ketentuan parate eksekusi tidak dapat dilakukan sembarangan. Jika debitur keberatan dan tidak mengakui adanya wanprestasi, maka eksekusi tidak bisa dilakukan secara sepihak. Dalam hal ini, kreditur wajib mengajukan gugatan ke pengadilan untuk membuktikan terlebih dahulu apakah debitur benar-benar melakukan wanprestasi.

Halaman :

Sorotan


Perlindungan Konsumen di Tengah Gempuran Promosi yang Masif

Perlindungan Konsumen di Tengah Gempuran Promosi yang Masif

FMCG

Sering Tertipu Kemasan Menyesatkan, Konsumen Diingatkan Pentingnya Literasi Visual

Sering Tertipu Kemasan Menyesatkan, Konsumen Diingatkan Pentingnya Literasi Visual

FMCG

Kisruh Tagihan Listrik, Mengapa Tagihan PLN Bisa Tiba-Tiba Membengkak?

Kisruh Tagihan Listrik, Mengapa Tagihan PLN Bisa Tiba-Tiba Membengkak?

Energi

Memahami Hak Konsumen Listrik, Dari Tagihan hingga Pemadaman Bergilir

Memahami Hak Konsumen Listrik, Dari Tagihan hingga Pemadaman Bergilir

Energi

Kasus Gagal Serah Terima Properti, Posisi Hukum Konsumen Perlu Diperkuat

Kasus Gagal Serah Terima Properti, Posisi Hukum Konsumen Perlu Diperkuat

Properti

Pilihan Redaksi

Menelisik Hak Konsumen dalam Transaksi Properti, Apa Saja yang Dilindungi oleh Hukum?

Menelisik Hak Konsumen dalam Transaksi Properti, Apa Saja yang Dilindungi oleh Hukum?

Properti

OJK Tegaskan Aturan Batas Bunga Tak Melemahkan Fintech Lending

OJK Tegaskan Aturan Batas Bunga Tak Melemahkan Fintech Lending

Fintech

Mencari Titik Temu Antara Perlindungan Konsumen dan Kepastian Hukum Perjanjian Fidusia

Mencari Titik Temu Antara Perlindungan Konsumen dan Kepastian Hukum Perjanjian Fidusia

Leasing

Debitur Tak Perlu Panik, Putusan MK Perkuat Perlindungan Hukum dalam Eksekusi Fidusia

Debitur Tak Perlu Panik, Putusan MK Perkuat Perlindungan Hukum dalam Eksekusi Fidusia

Leasing

Leasing Tidak Bisa Menarik Kendaraan Tanpa Putusan Wanprestasi Melalui Pengadilan

Leasing Tidak Bisa Menarik Kendaraan Tanpa Putusan Wanprestasi Melalui Pengadilan

Leasing

Baca Juga

Apa yang Harus Dilakukan Konsumen Jika Kendaraannya Dirampas Secara Sepihak?

Apa yang Harus Dilakukan Konsumen Jika Kendaraannya Dirampas Secara Sepihak?

Leasing

Kenali Antasida, Solusi untuk Maag dan Asam Lambung Secara Aman

Kenali Antasida, Solusi untuk Maag dan Asam Lambung Secara Aman

Kesehatan

Kenali Antihistamin Solusi untuk Mengatasi Alergi dan Gatal-Gatal

Kenali Antihistamin Solusi untuk Mengatasi Alergi dan Gatal-Gatal

Kesehatan

Parasetamol Pilihan Aman untuk Meredakan Demam dan Nyeri Ringan

Parasetamol Pilihan Aman untuk Meredakan Demam dan Nyeri Ringan

Kesehatan

Ketahui Aturan Pakai Ibuprofen, Obat Serbaguna untuk Atasi Nyeri dan Demam

Ketahui Aturan Pakai Ibuprofen, Obat Serbaguna untuk Atasi Nyeri dan Demam

Kesehatan

Berita Lainnya

Telkomsel Klarifikasi Terkait Kebijakan Kuota Internet yang Kedaluwarsa

Telkomsel Klarifikasi Terkait Kebijakan Kuota Internet yang Kedaluwarsa

Telekomunikasi

Strategi Unilever Indonesia Manfaatkan Data Hadapi Dinamika Pasar

Strategi Unilever Indonesia Manfaatkan Data Hadapi Dinamika Pasar

Liputan

Wakil Ketua MPR Ajak Semua Pihak Tingkatkan Literasi Digital Masyarakat Demi Hindari Judol

Wakil Ketua MPR Ajak Semua Pihak Tingkatkan Literasi Digital Masyarakat Demi Hindari Judol

Liputan

Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI Cek Kesiapan Terminal Tirtonadi Solo Jelang Nataru

Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI Cek Kesiapan Terminal Tirtonadi Solo Jelang Nataru

Liputan

Waspadai Modus Baru Pembobolan M-Banking yang Kuras Rekening Nasabah

Waspadai Modus Baru Pembobolan M-Banking yang Kuras Rekening Nasabah

Perbankan

Regulasi
Lihat Semua