Putusan ini diperkuat dengan Putusan MK No. 2/PUU-XIX/2021, yang menegaskan bahwa debitur tidak bisa langsung dianggap wanprestasi hanya karena telat membayar cicilan. Harus ada itikad baik dan komunikasi terlebih dahulu antara kedua belah pihak. Mahkamah juga menggarisbawahi pentingnya aspek keadilan dan perlindungan hukum bagi konsumen atau debitur yang seringkali dalam posisi lemah.
Kewajiban Kreditur untuk Menempuh Jalur Hukum
Dengan berlakunya putusan MK tersebut, maka tindakan sepihak berupa penarikan objek jaminan tanpa melalui pengadilan, terutama dalam kondisi adanya keberatan dari debitur, menjadi tidak sah secara hukum. Kreditur tidak boleh menggunakan kekuatan sendiri (eigenrichting) atau memperalat pihak ketiga seperti debt collector untuk menarik kendaraan tanpa prosedur hukum yang benar.
Dalam praktiknya, kreditur wajib membuktikan adanya wanprestasi secara objektif dan memberikan surat peringatan resmi sebelum mengambil langkah hukum. Jika debitur menolak pengakuan wanprestasi, maka pengadilanlah yang harus menjadi pihak netral yang memutuskan siapa yang benar. Hal ini menempatkan hubungan debitur dan kreditur pada posisi hukum yang lebih berimbang.
Mengutip dpendapat pakar hukum, sejak putusan MK tersebut maka perusahaan pembiayaan wajib melakukan evaluasi ulang atas mekanisme eksekusi fidusia mereka.
Banyak kreditur yang sebelumnya mengandalkan praktik parate eksekusi kini harus menyusun ulang kebijakan penanganan kredit bermasalah agar tidak bertentangan dengan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Transparansi Informasi Polis Asuransi, Antara Hak Konsumen dan Tanggung Jawab Perusahaan
26 Jul 2025, 10:27 WIB
Tanggung Jawab Platform dan Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Aset Kripto
25 Jul 2025, 14:06 WIB
Crypto
25 Jul 2025, 13:53 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:09 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:07 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:04 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:00 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:32 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:31 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:52 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:39 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:28 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:26 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 10:26 WIB
Leasing
21 Jul 2025, 20:03 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 16:47 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 12:28 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 11:43 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 10:48 WIB
Telekomunikasi
15 Jul 2025, 16:27 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:59 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:11 WIB
Konsistensi Label Produk Jepang Menunjukkan Tingginya Penghormatan kepada Konsumen
Dibaca 15.701 kali