Putusan ini diperkuat dengan Putusan MK No. 2/PUU-XIX/2021, yang menegaskan bahwa debitur tidak bisa langsung dianggap wanprestasi hanya karena telat membayar cicilan. Harus ada itikad baik dan komunikasi terlebih dahulu antara kedua belah pihak. Mahkamah juga menggarisbawahi pentingnya aspek keadilan dan perlindungan hukum bagi konsumen atau debitur yang seringkali dalam posisi lemah.
Kewajiban Kreditur untuk Menempuh Jalur Hukum
Dengan berlakunya putusan MK tersebut, maka tindakan sepihak berupa penarikan objek jaminan tanpa melalui pengadilan, terutama dalam kondisi adanya keberatan dari debitur, menjadi tidak sah secara hukum. Kreditur tidak boleh menggunakan kekuatan sendiri (eigenrichting) atau memperalat pihak ketiga seperti debt collector untuk menarik kendaraan tanpa prosedur hukum yang benar.
Dalam praktiknya, kreditur wajib membuktikan adanya wanprestasi secara objektif dan memberikan surat peringatan resmi sebelum mengambil langkah hukum. Jika debitur menolak pengakuan wanprestasi, maka pengadilanlah yang harus menjadi pihak netral yang memutuskan siapa yang benar. Hal ini menempatkan hubungan debitur dan kreditur pada posisi hukum yang lebih berimbang.
Mengutip dpendapat pakar hukum, sejak putusan MK tersebut maka perusahaan pembiayaan wajib melakukan evaluasi ulang atas mekanisme eksekusi fidusia mereka.
Banyak kreditur yang sebelumnya mengandalkan praktik parate eksekusi kini harus menyusun ulang kebijakan penanganan kredit bermasalah agar tidak bertentangan dengan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Pengobatan Alat Vital Jakarta, Bapak Haji Malik Sahbana, Terpercaya, Resmi dan Terbukti
25 Apr 2026, 10:24 WIB
Pengobatan Alat Vital Cibinong Bogor, Bapak Haji Malik Sahbana, Terpercaya, Resmi dan Terbukti
25 Apr 2026, 10:20 WIB
Pengobatan Alat Vital Ternate, Maluku Utara, Bapak Nurjaman, Resmi dan Permanen Tanpa Efek Samping
23 Apr 2026, 17:15 WIB
23 Apr 2026, 16:53 WIB
Alternative
23 Apr 2026, 14:07 WIB
Alternative
23 Apr 2026, 13:50 WIB
Alternative
23 Apr 2026, 13:47 WIB
Alternative
23 Apr 2026, 13:34 WIB
Alternative
16 Apr 2026, 14:28 WIB
Alternative
15 Apr 2026, 4:52 WIB
Alternative
15 Apr 2026, 4:51 WIB
Alternative
15 Apr 2026, 4:50 WIB
Alternative
15 Apr 2026, 4:48 WIB
Alternative
15 Apr 2026, 4:16 WIB
Alternative
13 Apr 2026, 13:33 WIB
Alternative
13 Apr 2026, 13:24 WIB
Alternative
13 Apr 2026, 13:17 WIB
Alternative
13 Apr 2026, 13:02 WIB
Alternative
13 Apr 2026, 12:26 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 20:07 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 20:05 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 20:04 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 20:02 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 20:01 WIB
Produsen Wajib Tanggung Jawab terhadap Kemasan Sekali Pakai yang Merusak Lingkungan
Dibaca 7.905 kali