Menanggapi hal tersebut, Vice President Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Saki H. Bramono, menyatakan bahwa seluruh produk layanan Telkomsel telah dirancang sesuai aturan pemerintah dan dirancang untuk memberikan manfaat bagi pelanggan.
"Pertama, semua produk kami mengacu pada regulasi resmi, yakni Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021, dan juga sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Tahun 1999," ujar Saki saat ditemui awak media di Kantor Telkomsel, Jakarta, pada Senin (15/7/2025).
Ia menekankan bahwa pelanggan memiliki kewajiban untuk memahami masa berlaku dan jumlah kuota dari paket data yang dibelinya.
"Semua ketentuan sudah kami sampaikan dengan jelas. Pelanggan perlu membaca dan memahami informasi seputar masa aktif dan besaran kuota dalam paket tersebut," tambahnya.
Saki juga menjelaskan bahwa penggabungan masa aktif dengan kuota merupakan praktik umum yang sudah lama diterapkan di industri telekomunikasi, tidak hanya di Indonesia, tetapi juga secara global.
"Itulah sebabnya pemerintah mengakui ini sebagai praktik bisnis yang lazim secara internasional," ungkapnya.
Transparansi Informasi Polis Asuransi, Antara Hak Konsumen dan Tanggung Jawab Perusahaan
26 Jul 2025, 10:27 WIB
Tanggung Jawab Platform dan Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Aset Kripto
25 Jul 2025, 14:06 WIB
Transparansi dan Risiko Perdagangan Kripto, Hak Konsumen yang Masih Rentan Diabaikan
25 Jul 2025, 13:53 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:09 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:07 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:04 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:00 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:32 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:31 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:52 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:39 WIB
Fintech
24 Jul 2025, 19:38 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:28 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:26 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 10:26 WIB
Leasing
21 Jul 2025, 20:03 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 16:47 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 12:28 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 11:43 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 10:48 WIB
Telekomunikasi
15 Jul 2025, 16:27 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:59 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:11 WIB
Produsen Wajib Tanggung Jawab terhadap Kemasan Sekali Pakai yang Merusak Lingkungan
Dibaca 7.949 kali