Menanggapi hal tersebut, Vice President Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Saki H. Bramono, menyatakan bahwa seluruh produk layanan Telkomsel telah dirancang sesuai aturan pemerintah dan dirancang untuk memberikan manfaat bagi pelanggan.
"Pertama, semua produk kami mengacu pada regulasi resmi, yakni Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021, dan juga sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Tahun 1999," ujar Saki saat ditemui awak media di Kantor Telkomsel, Jakarta, pada Senin (15/7/2025).
Ia menekankan bahwa pelanggan memiliki kewajiban untuk memahami masa berlaku dan jumlah kuota dari paket data yang dibelinya.
"Semua ketentuan sudah kami sampaikan dengan jelas. Pelanggan perlu membaca dan memahami informasi seputar masa aktif dan besaran kuota dalam paket tersebut," tambahnya.
Saki juga menjelaskan bahwa penggabungan masa aktif dengan kuota merupakan praktik umum yang sudah lama diterapkan di industri telekomunikasi, tidak hanya di Indonesia, tetapi juga secara global.
"Itulah sebabnya pemerintah mengakui ini sebagai praktik bisnis yang lazim secara internasional," ungkapnya.
Pengobatan Alat Vital Cianjur Bapak Nurjaman, Resmi dan Permanen Tanpa Efek Samping
11 Apr 2026, 20:07 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 19:15 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 19:00 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 18:53 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 18:32 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 18:20 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 17:51 WIB
Alternative
10 Apr 2026, 13:30 WIB
Alternative
10 Apr 2026, 13:29 WIB
Alternative
10 Apr 2026, 13:26 WIB
Alternative
10 Apr 2026, 13:25 WIB
Alternative
10 Apr 2026, 13:24 WIB
Alternative
10 Apr 2026, 13:23 WIB
Alternative
10 Apr 2026, 13:22 WIB
Alternative
10 Apr 2026, 13:20 WIB
Alternative
09 Apr 2026, 20:34 WIB
Alternative
09 Apr 2026, 20:28 WIB
Alternative
09 Apr 2026, 18:00 WIB
Alternative
09 Apr 2026, 17:51 WIB
Alternative
09 Apr 2026, 17:46 WIB
Alternative
09 Apr 2026, 17:40 WIB
Produsen Wajib Tanggung Jawab terhadap Kemasan Sekali Pakai yang Merusak Lingkungan
Dibaca 7.863 kali