Beberapa kasus menunjukkan konsumen mengalami kerugian karena saldo kripto mereka raib akibat celah keamanan pada aplikasi atau karena kelalaian pengguna sendiri.
Yang menjadi persoalan adalah, siapa yang seharusnya bertanggung jawab ketika terjadi kebocoran data atau dana hilang akibat peretasan ini?
Banyak platform berdalih bahwa keamanan dompet adalah tanggung jawab pengguna, padahal konsumen tidak selalu memiliki pengetahuan teknis memadai untuk mengamankan dompet kripto mereka secara mandiri.
Posisi Hukum dan Perlindungan Konsumen
Dalam konteks hukum di Indonesia, perlindungan konsumen di sektor kripto masih berkembang. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999) secara umum mewajibkan pelaku usaha memberikan jaminan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kepada konsumennya.
Di sisi lain, aset kripto dikategorikan sebagai komoditas oleh Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), sehingga pengawasan lebih berfokus pada aspek perdagangan, bukan perlindungan konsumen.
Namun, jika terjadi kasus seperti peretasan yang berasal dari kelemahan sistem keamanan platform, misalnya ada bug dalam sistem aplikasi penyimpanan, maka semestinya penyelenggara platform dapat dimintai pertanggungjawaban.
Tanggung Jawab Platform dan Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Aset Kripto
25 Jul 2025, 14:06 WIB
Transparansi dan Risiko Perdagangan Kripto, Hak Konsumen yang Masih Rentan Diabaikan
25 Jul 2025, 13:53 WIB
Produsen Wajib Tanggung Jawab terhadap Kemasan Sekali Pakai yang Merusak Lingkungan
24 Jul 2025, 23:09 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:04 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:00 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:32 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:31 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:52 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:39 WIB
Fintech
24 Jul 2025, 19:38 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:28 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:26 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 10:26 WIB
Leasing
21 Jul 2025, 20:03 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 16:47 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 12:28 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 11:43 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 10:48 WIB
Telekomunikasi
15 Jul 2025, 16:27 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:59 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:11 WIB
Liputan
25 Des 2024, 20:32 WIB
Perbankan
25 Des 2024, 12:51 WIB
Produsen Wajib Tanggung Jawab terhadap Kemasan Sekali Pakai yang Merusak Lingkungan
Dibaca 7.418 kali