Success
Success
Home
»
Crypto
»
Detail Berita


Tanggung Jawab Platform dan Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Aset Kripto

Foto: Ancaman keamanan siber dalam dunia crypto
Media Partnerships
Oleh : Joko Yuwono

Jakarta, Wartakonsumen.com — Dalam beberapa tahun terakhir, perdagangan aset kripto di Indonesia mengalami pertumbuhan yang sangat signifikan. Namun di balik pertumbuhan ini, ada pula peningkatan ancaman keamanan siber yang mengintai pengguna, terutama terkait peretasan dompet digital atau crypto wallet.

Beberapa kasus menunjukkan konsumen mengalami kerugian karena saldo kripto mereka raib akibat celah keamanan pada aplikasi atau karena kelalaian pengguna sendiri.

Yang menjadi persoalan adalah, siapa yang seharusnya bertanggung jawab ketika terjadi kebocoran data atau dana hilang akibat peretasan ini?

Banyak platform berdalih bahwa keamanan dompet adalah tanggung jawab pengguna, padahal konsumen tidak selalu memiliki pengetahuan teknis memadai untuk mengamankan dompet kripto mereka secara mandiri.

Posisi Hukum dan Perlindungan Konsumen

Dalam konteks hukum di Indonesia, perlindungan konsumen di sektor kripto masih berkembang. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999) secara umum mewajibkan pelaku usaha memberikan jaminan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kepada konsumennya.
Di sisi lain, aset kripto dikategorikan sebagai komoditas oleh Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), sehingga pengawasan lebih berfokus pada aspek perdagangan, bukan perlindungan konsumen.

Namun, jika terjadi kasus seperti peretasan yang berasal dari kelemahan sistem keamanan platform, misalnya ada bug dalam sistem aplikasi penyimpanan, maka semestinya penyelenggara platform dapat dimintai pertanggungjawaban.

Beberapa penyelenggara lokal telah mulai menyediakan asuransi untuk mengurangi risiko ini, namun belum ada standar industri yang mengikat.

Peran Edukasi dan Tindakan Preventif

Salah satu tantangan besar dalam isu ini adalah masih rendahnya literasi keamanan digital di kalangan pengguna kripto.

Banyak pengguna menggunakan kata sandi lemah, menyimpan frasa pemulihan (seed phrase) di tempat yang mudah diakses, atau tertipu oleh phishing.

Oleh karena itu, selain memperkuat sisi regulasi dan tanggung jawab penyedia platform, penting pula bagi lembaga pengawas dan pelaku industri untuk meningkatkan edukasi kepada publik.

Edukasi bisa mencakup cara menyimpan aset secara aman, mengenali modus penipuan, serta memahami tanggung jawab masing-masing pihak.

Ke depan, dengan potensi aset kripto yang terus berkembang, aspek perlindungan konsumen harus menjadi perhatian serius pemerintah dan pelaku industri.

Tanpa mekanisme perlindungan yang jelas, kepercayaan publik terhadap perdagangan kripto bisa runtuh hanya karena satu kasus kebocoran data. (*)

Halaman :

Sorotan


Produsen Wajib Tanggung Jawab terhadap Kemasan Sekali Pakai yang Merusak Lingkungan

Produsen Wajib Tanggung Jawab terhadap Kemasan Sekali Pakai yang Merusak Lingkungan

FMCG

Label Produk yang Menyesatkan, Tantangan dalam Perlindungan Konsumen

Label Produk yang Menyesatkan, Tantangan dalam Perlindungan Konsumen

FMCG

Perlindungan Konsumen di Tengah Gempuran Promosi yang Masif

Perlindungan Konsumen di Tengah Gempuran Promosi yang Masif

FMCG

Sering Tertipu Kemasan Menyesatkan, Konsumen Diingatkan Pentingnya Literasi Visual

Sering Tertipu Kemasan Menyesatkan, Konsumen Diingatkan Pentingnya Literasi Visual

FMCG

Kisruh Tagihan Listrik, Mengapa Tagihan PLN Bisa Tiba-Tiba Membengkak?

Kisruh Tagihan Listrik, Mengapa Tagihan PLN Bisa Tiba-Tiba Membengkak?

Energi

Pilihan Redaksi

Memahami Hak Konsumen Listrik, Dari Tagihan hingga Pemadaman Bergilir

Memahami Hak Konsumen Listrik, Dari Tagihan hingga Pemadaman Bergilir

Energi

Kasus Gagal Serah Terima Properti, Posisi Hukum Konsumen Perlu Diperkuat

Kasus Gagal Serah Terima Properti, Posisi Hukum Konsumen Perlu Diperkuat

Properti

Menelisik Hak Konsumen dalam Transaksi Properti, Apa Saja yang Dilindungi oleh Hukum?

Menelisik Hak Konsumen dalam Transaksi Properti, Apa Saja yang Dilindungi oleh Hukum?

Properti

OJK Tegaskan Aturan Batas Bunga Tak Melemahkan Fintech Lending

OJK Tegaskan Aturan Batas Bunga Tak Melemahkan Fintech Lending

Fintech

Mencari Titik Temu Antara Perlindungan Konsumen dan Kepastian Hukum Perjanjian Fidusia

Mencari Titik Temu Antara Perlindungan Konsumen dan Kepastian Hukum Perjanjian Fidusia

Leasing

Baca Juga

Debitur Tak Perlu Panik, Putusan MK Perkuat Perlindungan Hukum dalam Eksekusi Fidusia

Debitur Tak Perlu Panik, Putusan MK Perkuat Perlindungan Hukum dalam Eksekusi Fidusia

Leasing

Leasing Tidak Bisa Menarik Kendaraan Tanpa Putusan Wanprestasi Melalui Pengadilan

Leasing Tidak Bisa Menarik Kendaraan Tanpa Putusan Wanprestasi Melalui Pengadilan

Leasing

Apa yang Harus Dilakukan Konsumen Jika Kendaraannya Dirampas Secara Sepihak?

Apa yang Harus Dilakukan Konsumen Jika Kendaraannya Dirampas Secara Sepihak?

Leasing

Kenali Antasida, Solusi untuk Maag dan Asam Lambung Secara Aman

Kenali Antasida, Solusi untuk Maag dan Asam Lambung Secara Aman

Kesehatan

Kenali Antihistamin Solusi untuk Mengatasi Alergi dan Gatal-Gatal

Kenali Antihistamin Solusi untuk Mengatasi Alergi dan Gatal-Gatal

Kesehatan

Berita Lainnya

Parasetamol Pilihan Aman untuk Meredakan Demam dan Nyeri Ringan

Parasetamol Pilihan Aman untuk Meredakan Demam dan Nyeri Ringan

Kesehatan

Ketahui Aturan Pakai Ibuprofen, Obat Serbaguna untuk Atasi Nyeri dan Demam

Ketahui Aturan Pakai Ibuprofen, Obat Serbaguna untuk Atasi Nyeri dan Demam

Kesehatan

Telkomsel Klarifikasi Terkait Kebijakan Kuota Internet yang Kedaluwarsa

Telkomsel Klarifikasi Terkait Kebijakan Kuota Internet yang Kedaluwarsa

Telekomunikasi

Strategi Unilever Indonesia Manfaatkan Data Hadapi Dinamika Pasar

Strategi Unilever Indonesia Manfaatkan Data Hadapi Dinamika Pasar

Liputan

Wakil Ketua MPR Ajak Semua Pihak Tingkatkan Literasi Digital Masyarakat Demi Hindari Judol

Wakil Ketua MPR Ajak Semua Pihak Tingkatkan Literasi Digital Masyarakat Demi Hindari Judol

Liputan

Regulasi
Lihat Semua
Alternative
Lihat Semua