Dalam situasi seperti ini, banyak konsumen bingung soal hak hukumnya. Di mana posisi hukum mereka? Apa perlindungan yang bisa mereka dapatkan?
Secara umum, hubungan hukum antara pengembang dan konsumen properti diikat melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan/atau perjanjian jual beli (AJB).
Dalam dokumen tersebut biasanya tertulis waktu serah terima unit, spesifikasi bangunan, dan konsekuensi jika terjadi keterlambatan. Namun dalam praktiknya, pengembang sering mencantumkan klausul sepihak yang merugikan konsumen.
Padahal, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha mencantumkan klausul baku yang menyatakan pengembang bebas dari kewajiban ganti rugi atau tanggung jawab atas keterlambatan. Klausul sepihak seperti itu dianggap batal demi hukum, dan konsumen memiliki hak untuk menuntut ganti rugi.
Salah satu contoh nyata adalah kasus proyek apartemen Meikarta, yang menuai perhatian publik karena keterlambatan penyerahan ribuan unit kepada konsumen.
Banyak pembeli mengaku telah melunasi pembayaran namun tidak kunjung menerima unit. Beberapa bahkan menempuh jalur hukum, sementara sebagian lainnya mengadukan kasus ini ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Pengobatan Alat Vital Cianjur Bapak Nurjaman, Resmi dan Permanen Tanpa Efek Samping
11 Apr 2026, 20:07 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 19:15 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 19:00 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 18:53 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 18:32 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 18:20 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 17:51 WIB
Alternative
10 Apr 2026, 13:30 WIB
Alternative
10 Apr 2026, 13:29 WIB
Alternative
10 Apr 2026, 13:26 WIB
Alternative
10 Apr 2026, 13:25 WIB
Alternative
10 Apr 2026, 13:24 WIB
Alternative
10 Apr 2026, 13:23 WIB
Alternative
10 Apr 2026, 13:22 WIB
Alternative
10 Apr 2026, 13:20 WIB
Alternative
09 Apr 2026, 20:34 WIB
Alternative
09 Apr 2026, 20:28 WIB
Alternative
09 Apr 2026, 18:00 WIB
Alternative
09 Apr 2026, 17:51 WIB
Alternative
09 Apr 2026, 17:46 WIB
Alternative
09 Apr 2026, 17:40 WIB
Produsen Wajib Tanggung Jawab terhadap Kemasan Sekali Pakai yang Merusak Lingkungan
Dibaca 7.863 kali