Dalam situasi seperti ini, banyak konsumen bingung soal hak hukumnya. Di mana posisi hukum mereka? Apa perlindungan yang bisa mereka dapatkan?
Secara umum, hubungan hukum antara pengembang dan konsumen properti diikat melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan/atau perjanjian jual beli (AJB).
Dalam dokumen tersebut biasanya tertulis waktu serah terima unit, spesifikasi bangunan, dan konsekuensi jika terjadi keterlambatan. Namun dalam praktiknya, pengembang sering mencantumkan klausul sepihak yang merugikan konsumen.
Padahal, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha mencantumkan klausul baku yang menyatakan pengembang bebas dari kewajiban ganti rugi atau tanggung jawab atas keterlambatan. Klausul sepihak seperti itu dianggap batal demi hukum, dan konsumen memiliki hak untuk menuntut ganti rugi.
Salah satu contoh nyata adalah kasus proyek apartemen Meikarta, yang menuai perhatian publik karena keterlambatan penyerahan ribuan unit kepada konsumen.
Banyak pembeli mengaku telah melunasi pembayaran namun tidak kunjung menerima unit. Beberapa bahkan menempuh jalur hukum, sementara sebagian lainnya mengadukan kasus ini ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Tanggung Jawab Platform dan Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Aset Kripto
25 Jul 2025, 14:06 WIB
Transparansi dan Risiko Perdagangan Kripto, Hak Konsumen yang Masih Rentan Diabaikan
25 Jul 2025, 13:53 WIB
Produsen Wajib Tanggung Jawab terhadap Kemasan Sekali Pakai yang Merusak Lingkungan
24 Jul 2025, 23:09 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:04 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:00 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:32 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:31 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:52 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:39 WIB
Fintech
24 Jul 2025, 19:38 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:28 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:26 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 10:26 WIB
Leasing
21 Jul 2025, 20:03 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 16:47 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 12:28 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 11:43 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 10:48 WIB
Telekomunikasi
15 Jul 2025, 16:27 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:59 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:11 WIB
Liputan
25 Des 2024, 20:32 WIB
Perbankan
25 Des 2024, 12:51 WIB
Produsen Wajib Tanggung Jawab terhadap Kemasan Sekali Pakai yang Merusak Lingkungan
Dibaca 7.508 kali