Data BPKN mencatat bahwa sepanjang 2021 hingga 2024, lebih dari 300 pengaduan konsumen properti masuk ke lembaga tersebut.
Masalah paling umum adalah keterlambatan serah terima unit, disusul pembangunan yang tidak selesai, dan ketidaksesuaian spesifikasi.
Menariknya, sebagian besar pengaduan berasal dari proyek-proyek besar yang justru gencar melakukan promosi dan pemasaran.
Lalu, apa yang bisa dilakukan konsumen?
Jika serah terima unit meleset dari jadwal, konsumen bisa melakukan somasi atau teguran hukum secara tertulis kepada pengembang sebagai langkah awal.
Jika tidak ditanggapi, konsumen dapat menggugat secara perdata di pengadilan atas dasar wanprestasi, sesuai Pasal 1243 KUH Perdata. Gugatan dapat diajukan secara individual maupun kolektif (class action), tergantung jumlah korban.
Pengobatan Alat Vital Terdekat Ciracas, Jakarta Timur, Kang Ujang Mak Erot Asli Atasi Impotensi
15 Apr 2026, 4:50 WIB
Pengobatan Alat Vital Terdekat di Bogor Kang Ujang Mak Erot Asli Atasi Impotensi
15 Apr 2026, 4:48 WIB
Pengobatan Alat Vital Terdekat Jakarta Utara Kang Ujang Mak Erot Asli Atasi Impotensi
15 Apr 2026, 4:16 WIB
Pengobatan Alat Vital Magelang, Bapak Haji Malik Sahbana, Terpercaya, Resmi dan Terbukti
13 Apr 2026, 13:33 WIB
Pengobatan Alat Vital Klaten, Bapak Haji Malik Sahbana, Terpercaya, Resmi dan Terbukti
13 Apr 2026, 13:24 WIB
Alternative
13 Apr 2026, 13:17 WIB
Alternative
13 Apr 2026, 13:02 WIB
Alternative
13 Apr 2026, 12:26 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 20:07 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 20:05 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 20:04 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 20:02 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 20:01 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 19:15 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 19:00 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 18:53 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 18:32 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 18:20 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 17:51 WIB
Alternative
10 Apr 2026, 13:30 WIB
Alternative
10 Apr 2026, 13:29 WIB
Alternative
10 Apr 2026, 13:26 WIB
Alternative
10 Apr 2026, 13:25 WIB
Alternative
10 Apr 2026, 13:24 WIB
Alternative
10 Apr 2026, 13:23 WIB
Produsen Wajib Tanggung Jawab terhadap Kemasan Sekali Pakai yang Merusak Lingkungan
Dibaca 7.892 kali