Salah satu tantangan terbesar adalah ketidakseimbangan informasi dan kekuatan hukum antara pengembang dan konsumen. Pengembang umumnya memiliki akses ke penasihat hukum, sementara konsumen banyak yang awam hukum dan tidak mengetahui haknya.
Di sisi lain, pengembang juga kerap berlindung di balik alasan "kondisi pasar", "masalah perizinan", atau "pandemi", meski tidak mencantumkan klausul force majeure secara adil dalam kontrak.
Untuk menghindari situasi seperti ini, pemerintah mengimbau agar konsumen tidak mudah tergiur dengan promosi dan harga murah.
Konsumen sebaiknya memverifikasi status proyek melalui SIPERMAN (Sistem Informasi Perumahan Nasional), serta memastikan bahwa pengembang telah bekerja sama dengan perbankan untuk sistem pembayaran yang aman melalui escrow account.
Pembayaran langsung ke rekening pribadi pengembang sangat berisiko.
Pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja, yang menegaskan bahwa setiap pembangunan perumahan harus didukung dengan rencana teknis dan jaminan perlindungan bagi konsumen.
Transparansi Informasi Polis Asuransi, Antara Hak Konsumen dan Tanggung Jawab Perusahaan
26 Jul 2025, 10:27 WIB
Tanggung Jawab Platform dan Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Aset Kripto
25 Jul 2025, 14:06 WIB
Crypto
25 Jul 2025, 13:53 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:09 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:07 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:04 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:00 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:32 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:31 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:52 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:39 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:28 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:26 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 10:26 WIB
Leasing
21 Jul 2025, 20:03 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 16:47 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 12:28 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 11:43 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 10:48 WIB
Telekomunikasi
15 Jul 2025, 16:27 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:59 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:11 WIB
Konsistensi Label Produk Jepang Menunjukkan Tingginya Penghormatan kepada Konsumen
Dibaca 15.693 kali