Alternatif lain adalah melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), yang tersedia di berbagai kota besar di Indonesia.
BPSK memiliki kewenangan untuk memediasi dan mengeluarkan putusan atas sengketa konsumen, meskipun sifatnya terbatas. Jalur ini banyak digunakan karena biayanya murah dan prosesnya cepat dibanding pengadilan umum.
Dalam kasus yang lebih kompleks, konsumen dapat melapor ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Sesuai Peraturan Menteri PUPR No. 11 Tahun 2019, pengembang yang tidak menyerahkan unit sesuai jadwal atau tanpa sertifikat laik fungsi (SLF) dapat diberikan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.
Namun demikian, proses penyelesaian melalui regulator tidak serta-merta memberikan ganti rugi materiil kepada konsumen.
Oleh karena itu, penting bagi konsumen untuk mempersiapkan bukti-bukti kuat seperti: PPJB, kuitansi pembayaran, salinan brosur dan penawaran, serta korespondensi dengan pengembang. Semua dokumen tersebut akan memperkuat posisi konsumen di depan hukum.
Transparansi Informasi Polis Asuransi, Antara Hak Konsumen dan Tanggung Jawab Perusahaan
26 Jul 2025, 10:27 WIB
Tanggung Jawab Platform dan Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Aset Kripto
25 Jul 2025, 14:06 WIB
Crypto
25 Jul 2025, 13:53 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:09 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:07 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:04 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:00 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:32 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:31 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:52 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:39 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:28 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:26 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 10:26 WIB
Leasing
21 Jul 2025, 20:03 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 16:47 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 12:28 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 11:43 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 10:48 WIB
Telekomunikasi
15 Jul 2025, 16:27 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:59 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:11 WIB
Konsistensi Label Produk Jepang Menunjukkan Tingginya Penghormatan kepada Konsumen
Dibaca 15.693 kali