Tidak sedikit masyarakat yang merasa terintimidasi dan tidak tahu harus berbuat apa, terlebih saat ditunjukkan dokumen fidusia sebagai alasan sah untuk melakukan eksekusi.
Padahal, sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021, cara pandang terhadap eksekusi jaminan fidusia mengalami perubahan signifikan.
Putusan ini memberikan tafsir baru terhadap Pasal 15 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang sebelumnya memberikan kekuatan eksekutorial langsung (parate eksekusi) kepada kreditur.
Putusan MK Mengubah Wajah Eksekusi Fidusia
Sebelum putusan MK, kreditur yang memiliki sertifikat jaminan fidusia dapat langsung melakukan eksekusi atas objek jaminan jika debitur dianggap wanprestasi. Tanpa perlu melalui pengadilan, kendaraan atau barang jaminan bisa ditarik langsung dengan dalih sertifikat fidusia sudah berkekuatan eksekusi setara putusan pengadilan.
Namun, dalam Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, Mahkamah menyatakan bahwa ketentuan parate eksekusi tidak dapat dilakukan sembarangan. Jika debitur keberatan dan tidak mengakui adanya wanprestasi, maka eksekusi tidak bisa dilakukan secara sepihak. Dalam hal ini, kreditur wajib mengajukan gugatan ke pengadilan untuk membuktikan terlebih dahulu apakah debitur benar-benar melakukan wanprestasi.
Putusan ini diperkuat dengan Putusan MK No. 2/PUU-XIX/2021, yang menegaskan bahwa debitur tidak bisa langsung dianggap wanprestasi hanya karena telat membayar cicilan. Harus ada itikad baik dan komunikasi terlebih dahulu antara kedua belah pihak. Mahkamah juga menggarisbawahi pentingnya aspek keadilan dan perlindungan hukum bagi konsumen atau debitur yang seringkali dalam posisi lemah.
Kewajiban Kreditur untuk Menempuh Jalur Hukum
Dengan berlakunya putusan MK tersebut, maka tindakan sepihak berupa penarikan objek jaminan tanpa melalui pengadilan, terutama dalam kondisi adanya keberatan dari debitur, menjadi tidak sah secara hukum. Kreditur tidak boleh menggunakan kekuatan sendiri (eigenrichting) atau memperalat pihak ketiga seperti debt collector untuk menarik kendaraan tanpa prosedur hukum yang benar.
Dalam praktiknya, kreditur wajib membuktikan adanya wanprestasi secara objektif dan memberikan surat peringatan resmi sebelum mengambil langkah hukum. Jika debitur menolak pengakuan wanprestasi, maka pengadilanlah yang harus menjadi pihak netral yang memutuskan siapa yang benar. Hal ini menempatkan hubungan debitur dan kreditur pada posisi hukum yang lebih berimbang.
Mengutip dpendapat pakar hukum, sejak putusan MK tersebut maka perusahaan pembiayaan wajib melakukan evaluasi ulang atas mekanisme eksekusi fidusia mereka.
Banyak kreditur yang sebelumnya mengandalkan praktik parate eksekusi kini harus menyusun ulang kebijakan penanganan kredit bermasalah agar tidak bertentangan dengan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Kesadaran Hukum Debitur Masih Lemah
Sayangnya, di tengah perubahan hukum ini, masih banyak masyarakat atau debitur yang tidak memahami hak-haknya. Tidak sedikit yang menyerahkan kendaraannya begitu saja kepada debt collector karena merasa takut, tidak berdaya, atau tidak tahu bahwa mereka sebenarnya bisa menolak jika belum ada putusan pengadilan.
Banyak pula kasus di mana debt collector bertindak di luar batas hukum—mengancam, menggunakan kekerasan, bahkan mempermalukan debitur di muka umum. Padahal, hukum Indonesia sangat jelas melarang pengambilan hak milik orang lain secara paksa tanpa proses hukum. Dalam konteks ini, aparat kepolisian pun seharusnya berpihak kepada hukum, bukan kepada pelaku eksekusi ilegal.
Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah berulang kali mengingatkan bahwa tindakan eksekusi harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Bahkan OJK membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang mengalami intimidasi atau tindakan melanggar hukum dari perusahaan pembiayaan.
Mendorong Edukasi dan Penegakan Hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi momentum penting untuk menata kembali praktik fidusia di Indonesia, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Edukasi kepada debitur sangat penting agar mereka tidak mudah ditakut-takuti oleh debt collector dan tahu bahwa hukum memberikan perlindungan terhadap hak-hak mereka.
Di sisi lain, perusahaan pembiayaan harus melakukan pelatihan kepada staf dan mitra mereka agar tidak melanggar putusan MK. Penegakan hukum oleh kepolisian dan lembaga peradilan juga harus konsisten agar tidak terjadi pembiaran terhadap praktik-praktik eksekusi liar yang meresahkan masyarakat.
Masyarakat perlu memahami bahwa utang memang harus dibayar, tetapi ada mekanisme hukum yang harus dihormati semua pihak. Perlindungan hukum yang adil tidak hanya diberikan kepada kreditur, tetapi juga kepada debitur yang selama ini cenderung berada dalam posisi lemah. (*)
Pengobatan Alat Vital Jakarta, Bapak Haji Malik Sahbana, Terpercaya, Resmi dan Terbukti
25 Apr 2026, 10:24 WIB
Pengobatan Alat Vital Cibinong Bogor, Bapak Haji Malik Sahbana, Terpercaya, Resmi dan Terbukti
25 Apr 2026, 10:20 WIB
Pengobatan Alat Vital Ternate, Maluku Utara, Bapak Nurjaman, Resmi dan Permanen Tanpa Efek Samping
23 Apr 2026, 17:15 WIB
23 Apr 2026, 16:53 WIB
Alternative
23 Apr 2026, 14:07 WIB
Alternative
23 Apr 2026, 13:50 WIB
Alternative
23 Apr 2026, 13:47 WIB
Alternative
23 Apr 2026, 13:34 WIB
Alternative
16 Apr 2026, 14:28 WIB
Alternative
15 Apr 2026, 4:52 WIB
Alternative
15 Apr 2026, 4:51 WIB
Alternative
15 Apr 2026, 4:50 WIB
Alternative
15 Apr 2026, 4:48 WIB
Alternative
15 Apr 2026, 4:16 WIB
Alternative
13 Apr 2026, 13:33 WIB
Alternative
13 Apr 2026, 13:24 WIB
Alternative
13 Apr 2026, 13:17 WIB
Alternative
13 Apr 2026, 13:02 WIB
Alternative
13 Apr 2026, 12:26 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 20:07 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 20:05 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 20:04 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 20:02 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 20:01 WIB
Produsen Wajib Tanggung Jawab terhadap Kemasan Sekali Pakai yang Merusak Lingkungan
Dibaca 7.905 kali