"Baik UU No 8 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 350/MPP Kep/12/2001 tidak cukup memberikan kejelasan yang dibutuhkan untuk implementasi di lapangan," kata Susanti.
Susanti menyampaikan hal ini dalam acara Focus Group Discussion Penyempurnaan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No 350/MPP/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK di Hotel Alila, Jalan Pecenongan, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2013).
Turut hadir dalam acara ini konsultan hukum perlindungan konsumen Kementerian Perdagangan Aman Sinaga. Aman sebelumnya menyatakan para pelaku usaha kerap mengabaikan upaya BPSK dalam menyelesaikan sengketa konsumen, sehingga laporan kerugian yang dialami konsumen selalu berakhir di meja hijau.
Oleh karena itu, Susanti merumuskan lima masalah di dalam tugas BPSK. Ke lima masalah itu adalah ketentuan peraturan dan perundangan yang multi tafsir, tidak ada pasal yang konsisten, pertentangan antara pasal yang satu dengan yang lainnya, konflik peraturan perundangan arbitrase, dan tidak adanya kejelasan peran penyidik.
Secara umum, Susanti menyatakan banyak kelemahan dalam UU yang mengatur tugas pokok dan fungsi BPSK. Sehingga ia meminta adanya revisi UU terutama keputusan menteri tersebut agar BPSK dapat bekerja optimal.
"Dalam praktik, tidak ada petunjuk teknis bagi penyidik untuk melaksanakan upaya paksa. Pelaku usaha yang tidak mau hadir maka putusannya dapat dilakukan tanpa dihadiri pihak pelaku usaha, berlaku sebaliknya untuk konsumen," ujar mantan hakim agung ini. (*)
Tanggung Jawab Platform dan Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Aset Kripto
25 Jul 2025, 14:06 WIB
Transparansi dan Risiko Perdagangan Kripto, Hak Konsumen yang Masih Rentan Diabaikan
25 Jul 2025, 13:53 WIB
Produsen Wajib Tanggung Jawab terhadap Kemasan Sekali Pakai yang Merusak Lingkungan
24 Jul 2025, 23:09 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:04 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:00 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:32 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:31 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:52 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:39 WIB
Fintech
24 Jul 2025, 19:38 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:28 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:26 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 10:26 WIB
Leasing
21 Jul 2025, 20:03 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 16:47 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 12:28 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 11:43 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 10:48 WIB
Telekomunikasi
15 Jul 2025, 16:27 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:59 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:11 WIB
Liputan
25 Des 2024, 20:32 WIB
Perbankan
25 Des 2024, 12:51 WIB
Produsen Wajib Tanggung Jawab terhadap Kemasan Sekali Pakai yang Merusak Lingkungan
Dibaca 7.508 kali