Tidak sedikit masyarakat yang merasa terintimidasi dan tidak tahu harus berbuat apa, terlebih saat ditunjukkan dokumen fidusia sebagai alasan sah untuk melakukan eksekusi.
Padahal, sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021, cara pandang terhadap eksekusi jaminan fidusia mengalami perubahan signifikan.
Putusan ini memberikan tafsir baru terhadap Pasal 15 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang sebelumnya memberikan kekuatan eksekutorial langsung (parate eksekusi) kepada kreditur.
Putusan MK Mengubah Wajah Eksekusi Fidusia
Sebelum putusan MK, kreditur yang memiliki sertifikat jaminan fidusia dapat langsung melakukan eksekusi atas objek jaminan jika debitur dianggap wanprestasi. Tanpa perlu melalui pengadilan, kendaraan atau barang jaminan bisa ditarik langsung dengan dalih sertifikat fidusia sudah berkekuatan eksekusi setara putusan pengadilan.
Namun, dalam Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, Mahkamah menyatakan bahwa ketentuan parate eksekusi tidak dapat dilakukan sembarangan. Jika debitur keberatan dan tidak mengakui adanya wanprestasi, maka eksekusi tidak bisa dilakukan secara sepihak. Dalam hal ini, kreditur wajib mengajukan gugatan ke pengadilan untuk membuktikan terlebih dahulu apakah debitur benar-benar melakukan wanprestasi.
Pengobatan Alat Vital Jakarta, Bapak Haji Malik Sahbana, Terpercaya, Resmi dan Terbukti
25 Apr 2026, 10:24 WIB
Pengobatan Alat Vital Cibinong Bogor, Bapak Haji Malik Sahbana, Terpercaya, Resmi dan Terbukti
25 Apr 2026, 10:20 WIB
Pengobatan Alat Vital Ternate, Maluku Utara, Bapak Nurjaman, Resmi dan Permanen Tanpa Efek Samping
23 Apr 2026, 17:15 WIB
23 Apr 2026, 16:53 WIB
Alternative
23 Apr 2026, 14:07 WIB
Alternative
23 Apr 2026, 13:50 WIB
Alternative
23 Apr 2026, 13:47 WIB
Alternative
23 Apr 2026, 13:34 WIB
Alternative
16 Apr 2026, 14:28 WIB
Alternative
15 Apr 2026, 4:52 WIB
Alternative
15 Apr 2026, 4:51 WIB
Alternative
15 Apr 2026, 4:50 WIB
Alternative
15 Apr 2026, 4:48 WIB
Alternative
15 Apr 2026, 4:16 WIB
Alternative
13 Apr 2026, 13:33 WIB
Alternative
13 Apr 2026, 13:24 WIB
Alternative
13 Apr 2026, 13:17 WIB
Alternative
13 Apr 2026, 13:02 WIB
Alternative
13 Apr 2026, 12:26 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 20:07 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 20:05 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 20:04 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 20:02 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 20:01 WIB
Produsen Wajib Tanggung Jawab terhadap Kemasan Sekali Pakai yang Merusak Lingkungan
Dibaca 7.905 kali