Sementara itu, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat adanya 381 pengaduan terkait pinjaman online ilegal, dengan total kerugian mencapai Rp202,6 miliar pada tahun 2024.
Namun, Ibas menilai langkah-langkah ini masih belum cukup. Ia menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai risiko dan dampak dari pinjaman serta judi daring.
"Kita perlu mengedukasi masyarakat agar mereka memahami bahaya praktik-praktik menyesatkan ini dan mencari solusi alternatif yang lebih aman dibandingkan terjerumus dalam judi online dan pinjaman ilegal," ujarnya.
Selain edukasi, Ibas juga mendorong pemerintah untuk menerapkan kebijakan yang lebih tegas dan efektif dalam memberantas judi daring serta pinjaman online ilegal.
"Penindakan tegas dan penertiban regulasi tanpa pandang bulu sangat diperlukan untuk memutus rantai kejahatan digital yang semakin berkembang di Indonesia," tutupnya. (*)
Tanggung Jawab Platform dan Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Aset Kripto
25 Jul 2025, 14:06 WIB
Transparansi dan Risiko Perdagangan Kripto, Hak Konsumen yang Masih Rentan Diabaikan
25 Jul 2025, 13:53 WIB
Produsen Wajib Tanggung Jawab terhadap Kemasan Sekali Pakai yang Merusak Lingkungan
24 Jul 2025, 23:09 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:04 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:00 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:32 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:31 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:52 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:39 WIB
Fintech
24 Jul 2025, 19:38 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:28 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:26 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 10:26 WIB
Leasing
21 Jul 2025, 20:03 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 16:47 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 12:28 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 11:43 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 10:48 WIB
Telekomunikasi
15 Jul 2025, 16:27 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:59 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:11 WIB
Liputan
25 Des 2024, 20:32 WIB
Perbankan
25 Des 2024, 12:51 WIB
Produsen Wajib Tanggung Jawab terhadap Kemasan Sekali Pakai yang Merusak Lingkungan
Dibaca 7.509 kali