Negara Wajib Menjamin Keamanan Pasien Terhadap obat dan Produk Farmasi Lainnya
Landasan Regulasi: Konsumen Sebagai Subjek Hukum
Pemerintah telah menetapkan dasar hukum yang jelas sebagai pijakan perlindungan konsumen produk farmasi. Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 1999 memberikan hak hukum bagi konsumen untuk mendapatkan produk yang aman, bermutu, dan informasi yang benar.
Undang‑Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mempertegas bahwa produk obat harus memenuhi standar keamanan dan khasiat tertentu serta diawasi secara ketat.
BPOM sendiri bertindak sebagai lembaga utama yang diberi kewenangan untuk menerbitkan izin edar, melakukan inspeksi, sampling, recall produk ilegal, serta menindak pelaku usaha yang melanggar ketentuan produksi menurut CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik).
Secara teknis, pelabelan, tanggal kadaluarsa, dan komposisi codified harus memenuhi standar BPOM dalam POJK BPOM serta peraturan Presiden (PerPres No. 80/2017) yang menetapkan tata kerja pengawasan obat dan makanan.
Proses Pengawasan dan Respons BPOM
Sorotan
Transparansi Informasi Polis Asuransi, Antara Hak Konsumen dan Tanggung Jawab Perusahaan
26 Jul 2025, 10:27 WIB
Tanggung Jawab Platform dan Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Aset Kripto
25 Jul 2025, 14:06 WIB
Crypto
25 Jul 2025, 13:53 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:09 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:07 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:04 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:00 WIB
Pilihan Redaksi
Energi
24 Jul 2025, 22:32 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:31 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:52 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:39 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:28 WIB
Baca Juga
Leasing
23 Jul 2025, 12:26 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 10:26 WIB
Leasing
21 Jul 2025, 20:03 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 16:47 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 12:28 WIB
Berita Lainnya
Kesehatan
21 Jul 2025, 11:43 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 10:48 WIB
Telekomunikasi
15 Jul 2025, 16:27 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:59 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:11 WIB







