Landasan Regulasi: Konsumen Sebagai Subjek Hukum
Pemerintah telah menetapkan dasar hukum yang jelas sebagai pijakan perlindungan konsumen produk farmasi. Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 1999 memberikan hak hukum bagi konsumen untuk mendapatkan produk yang aman, bermutu, dan informasi yang benar.
Undang‑Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mempertegas bahwa produk obat harus memenuhi standar keamanan dan khasiat tertentu serta diawasi secara ketat.
BPOM sendiri bertindak sebagai lembaga utama yang diberi kewenangan untuk menerbitkan izin edar, melakukan inspeksi, sampling, recall produk ilegal, serta menindak pelaku usaha yang melanggar ketentuan produksi menurut CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik).
Secara teknis, pelabelan, tanggal kadaluarsa, dan komposisi codified harus memenuhi standar BPOM dalam POJK BPOM serta peraturan Presiden (PerPres No. 80/2017) yang menetapkan tata kerja pengawasan obat dan makanan.
Proses Pengawasan dan Respons BPOM
Pengobatan Alat Vital Jakarta, Bapak Haji Malik Sahbana, Terpercaya, Resmi dan Terbukti
25 Apr 2026, 10:24 WIB
Pengobatan Alat Vital Cibinong Bogor, Bapak Haji Malik Sahbana, Terpercaya, Resmi dan Terbukti
25 Apr 2026, 10:20 WIB
Pengobatan Alat Vital Ternate, Maluku Utara, Bapak Nurjaman, Resmi dan Permanen Tanpa Efek Samping
23 Apr 2026, 17:15 WIB
23 Apr 2026, 16:53 WIB
Alternative
23 Apr 2026, 14:07 WIB
Alternative
23 Apr 2026, 13:50 WIB
Alternative
23 Apr 2026, 13:47 WIB
Alternative
23 Apr 2026, 13:34 WIB
Alternative
16 Apr 2026, 14:28 WIB
Alternative
15 Apr 2026, 4:52 WIB
Alternative
15 Apr 2026, 4:51 WIB
Alternative
15 Apr 2026, 4:50 WIB
Alternative
15 Apr 2026, 4:48 WIB
Alternative
15 Apr 2026, 4:16 WIB
Alternative
13 Apr 2026, 13:33 WIB
Alternative
13 Apr 2026, 13:24 WIB
Alternative
13 Apr 2026, 13:17 WIB
Alternative
13 Apr 2026, 13:02 WIB
Alternative
13 Apr 2026, 12:26 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 20:07 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 20:05 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 20:04 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 20:02 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 20:01 WIB
Produsen Wajib Tanggung Jawab terhadap Kemasan Sekali Pakai yang Merusak Lingkungan
Dibaca 7.906 kali