Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, Kementerian Perdagangan terus memperkuat perlindungan konsumen melalui sejumlah langkah strategis, terutama dalam aspek regulasi perdagangan digital. Pemerintah telah menyusun dan mengupayakan penegakan aturan yang lebih komprehensif.
Salah satunya melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur perizinan usaha, periklanan, pembinaan, serta pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
“Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mewajibkan pelaku usaha lokapasar (marketplace) untuk mendaftarkan usahanya, melarang peredaran barang berbahaya dan ilegal, serta menetapkan tanggung jawab platform niaga elektronik atas barang yang diperdagangkan,” kata Mendag.
Selain regulasi, pengawasan dan penindakan juga diperkuat melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk pembentukan Tim Asistensi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tim Asistensi Pengawasan PMSE. Pengawasan ini mencakup pelaku usaha daring baik domestik maupun lintas negara yang memperdagangkan produk palsu, berbahaya, atau tidak sesuai ketentuan.
Secara kelembagaan, Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat yang cukup lengkap dalam perlindungan konsumen, seperti Kementerian Perdagangan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), serta Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
Dalam hal kerja sama, Kemendag terus memperkuat sinergi lintas sektor dan lintas negara dengan berbagai pihak terkait. Kolaborasi dilakukan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menindak platform yang menyebarkan konten atau iklan penipuan, bersama BPKN dalam advokasi hak konsumen, serta dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengawasi arus barang impor agar produk berbahaya atau tidak sesuai standar tidak masuk ke pasar domestik.
Transparansi Informasi Polis Asuransi, Antara Hak Konsumen dan Tanggung Jawab Perusahaan
26 Jul 2025, 10:27 WIB
Tanggung Jawab Platform dan Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Aset Kripto
25 Jul 2025, 14:06 WIB
Crypto
25 Jul 2025, 13:53 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:09 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:07 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:04 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:00 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:32 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:31 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:52 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:39 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:28 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:26 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 10:26 WIB
Leasing
21 Jul 2025, 20:03 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 16:47 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 12:28 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 11:43 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 10:48 WIB
Telekomunikasi
15 Jul 2025, 16:27 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:59 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:11 WIB
Konsistensi Label Produk Jepang Menunjukkan Tingginya Penghormatan kepada Konsumen
Dibaca 15.721 kali