Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, Kementerian Perdagangan terus memperkuat perlindungan konsumen melalui sejumlah langkah strategis, terutama dalam aspek regulasi perdagangan digital. Pemerintah telah menyusun dan mengupayakan penegakan aturan yang lebih komprehensif.
Salah satunya melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur perizinan usaha, periklanan, pembinaan, serta pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
“Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mewajibkan pelaku usaha lokapasar (marketplace) untuk mendaftarkan usahanya, melarang peredaran barang berbahaya dan ilegal, serta menetapkan tanggung jawab platform niaga elektronik atas barang yang diperdagangkan,” kata Mendag.
Selain regulasi, pengawasan dan penindakan juga diperkuat melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk pembentukan Tim Asistensi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tim Asistensi Pengawasan PMSE. Pengawasan ini mencakup pelaku usaha daring baik domestik maupun lintas negara yang memperdagangkan produk palsu, berbahaya, atau tidak sesuai ketentuan.
Secara kelembagaan, Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat yang cukup lengkap dalam perlindungan konsumen, seperti Kementerian Perdagangan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), serta Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
Dalam hal kerja sama, Kemendag terus memperkuat sinergi lintas sektor dan lintas negara dengan berbagai pihak terkait. Kolaborasi dilakukan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menindak platform yang menyebarkan konten atau iklan penipuan, bersama BPKN dalam advokasi hak konsumen, serta dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengawasi arus barang impor agar produk berbahaya atau tidak sesuai standar tidak masuk ke pasar domestik.
Pengobatan Alat Vital Cibinong Bogor, Bapak Haji Malik Sahbana, Terpercaya, Resmi dan Terbukti
25 Apr 2026, 10:20 WIB
Pengobatan Alat Vital Ternate, Maluku Utara, Bapak Nurjaman, Resmi dan Permanen Tanpa Efek Samping
23 Apr 2026, 17:15 WIB
23 Apr 2026, 16:53 WIB
Pengobatan Alat Vital Pangkalan Bun, Haji Anang Wijaya, Hasil Permanen Tanpa Efek Samping
23 Apr 2026, 14:09 WIB
Pengobatan Alat Vital Sampit, Haji Anang Wijaya, Hasil Permanen Tanpa Efek Samping
23 Apr 2026, 14:07 WIB
Alternative
23 Apr 2026, 13:50 WIB
Alternative
23 Apr 2026, 13:47 WIB
Alternative
23 Apr 2026, 13:34 WIB
Alternative
16 Apr 2026, 14:28 WIB
Alternative
15 Apr 2026, 4:52 WIB
Alternative
15 Apr 2026, 4:51 WIB
Alternative
15 Apr 2026, 4:50 WIB
Alternative
15 Apr 2026, 4:48 WIB
Alternative
15 Apr 2026, 4:16 WIB
Alternative
13 Apr 2026, 13:33 WIB
Alternative
13 Apr 2026, 13:24 WIB
Alternative
13 Apr 2026, 13:17 WIB
Alternative
13 Apr 2026, 13:02 WIB
Alternative
13 Apr 2026, 12:26 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 20:07 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 20:05 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 20:04 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 20:02 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 20:01 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 19:15 WIB
Produsen Wajib Tanggung Jawab terhadap Kemasan Sekali Pakai yang Merusak Lingkungan
Dibaca 7.905 kali