Hal tersebut disampaikan saat menghadiri Rapat Kerja (Raker) bersama Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Selasa (7/4/2026), yang membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang perubahan atas UUPK.
“Keberadaan UUPK selama hampir 27 tahun masih memiliki kelemahan, di antaranya dari sisi tata bahasa, sistematika, penyelesaian sengketa, kelembagaan, dan pelaksanaan. Hal ini menyebabkan terdapat beberapa norma yang sulit diimplementasikan, serta ada pula norma yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini,” ujar Mendag.
Menurut Mendag, perkembangan pesat perdagangan digital semakin menegaskan pentingnya pembaruan regulasi tersebut. Pertumbuhan perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) memunculkan berbagai persoalan baru, seperti maraknya penipuan (scam), praktik pinjaman daring (pinjol) ilegal, peredaran barang ilegal maupun palsu yang tidak memenuhi standar, hingga iklan yang menyesatkan (misleading advertisement) serta penggunaan pola manipulatif (dark patterns) yang merugikan konsumen.
Di sisi lain, Indeks Keberdayaan Konsumen Nasional (IKK) tahun 2025 tercatat sebesar 63,44. Angka ini menunjukkan bahwa konsumen Indonesia telah berada pada kategori kritis, yakni mampu memperjuangkan hak serta menjalankan kewajiban, sekaligus lebih mengutamakan produk dalam negeri. Nilai tersebut meningkat dibandingkan tahun 2024 yang berada di angka 60,11.
Mendag juga mengungkapkan bahwa dalam lima tahun terakhir, mayoritas pengaduan konsumen berasal dari transaksi daring. Dari total 37.813 laporan yang diterima sejak 2021 hingga Maret 2026, sebanyak 35.820 aduan atau 94,73 persen terkait transaksi online, sementara 1.993 aduan berasal dari transaksi luring.
“Sektor lain-lain diantaranya pakaian dan alat rumah tangga menjadi sektor yang paling banyak diadukan dengan total 14.737 aduan atau 51,1 persen dari keseluruhan laporan,” ucap Mendag.
Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, Kementerian Perdagangan terus memperkuat perlindungan konsumen melalui sejumlah langkah strategis, terutama dalam aspek regulasi perdagangan digital. Pemerintah telah menyusun dan mengupayakan penegakan aturan yang lebih komprehensif.
Salah satunya melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur perizinan usaha, periklanan, pembinaan, serta pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
“Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mewajibkan pelaku usaha lokapasar (marketplace) untuk mendaftarkan usahanya, melarang peredaran barang berbahaya dan ilegal, serta menetapkan tanggung jawab platform niaga elektronik atas barang yang diperdagangkan,” kata Mendag.
Selain regulasi, pengawasan dan penindakan juga diperkuat melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk pembentukan Tim Asistensi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tim Asistensi Pengawasan PMSE. Pengawasan ini mencakup pelaku usaha daring baik domestik maupun lintas negara yang memperdagangkan produk palsu, berbahaya, atau tidak sesuai ketentuan.
Secara kelembagaan, Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat yang cukup lengkap dalam perlindungan konsumen, seperti Kementerian Perdagangan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), serta Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
Dalam hal kerja sama, Kemendag terus memperkuat sinergi lintas sektor dan lintas negara dengan berbagai pihak terkait. Kolaborasi dilakukan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menindak platform yang menyebarkan konten atau iklan penipuan, bersama BPKN dalam advokasi hak konsumen, serta dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengawasi arus barang impor agar produk berbahaya atau tidak sesuai standar tidak masuk ke pasar domestik.
“Kerja sama juga dilakukan di tingkat internasional, termasuk dengan ASEAN dan mitra dagang lainnya, untuk menyusun kerangka perlindungan konsumen lintas batas,” ujar Mendag.
Ia menambahkan bahwa pemerintah telah merumuskan kebijakan strategis melalui Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen yang melibatkan berbagai kementerian, lembaga, dan BUMN. Selain itu, terdapat pula Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen.
“Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan perlindungan konsumen melalui penyelarasan dan optimalisasi program lintas kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma menilai posisi konsumen di Indonesia masih relatif lemah dibandingkan pelaku usaha. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih progresif guna melindungi hak konsumen dan menciptakan keseimbangan dengan pelaku usaha.
"Kemendag memiliki peran strategis dalam konteks tersebut, mengingat perlindungan konsumen berkaitan erat dengan pengawasan perdagangan barang dan jasa, termasuk perdagangan lintas batas. Tanpa regulasi yang jelas, konsumen berpotensi dirugikan oleh praktik perdagangan yang tidak sehat, sementara pelaku usaha juga dapat kehilangan kepercayaan,” ujar Filep.
Filep juga menekankan pentingnya harmonisasi regulasi sebagai bagian dari upaya mendukung visi Indonesia Emas 2045. Ia menilai, konsumen yang berdaya akan mendorong terciptanya ekosistem usaha yang sehat dan berkelanjutan.
"Konsumen yang berdaya akan mendorong iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan, sementara perlindungan konsumen yang kuat akan menjadi fondasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif," ucapnya.
Dalam rapat kerja tersebut, Komite III DPD RI mendorong Kemendag untuk mengadopsi pendekatan yang lebih adaptif, inklusif, dan proaktif dalam melindungi konsumen, khususnya kelompok rentan seperti masyarakat berpenghasilan rendah, warga di daerah terpencil, penyandang disabilitas, lanjut usia, perempuan, dan anak-anak.
Selain itu, perhatian juga diberikan pada keberlangsungan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di seluruh wilayah Indonesia agar tetap dapat berkembang secara berkelanjutan. (*)
Pengobatan Alat Vital Cibinong Bogor, Bapak Haji Malik Sahbana, Terpercaya, Resmi dan Terbukti
25 Apr 2026, 10:20 WIB
Pengobatan Alat Vital Ternate, Maluku Utara, Bapak Nurjaman, Resmi dan Permanen Tanpa Efek Samping
23 Apr 2026, 17:15 WIB
23 Apr 2026, 16:53 WIB
Pengobatan Alat Vital Pangkalan Bun, Haji Anang Wijaya, Hasil Permanen Tanpa Efek Samping
23 Apr 2026, 14:09 WIB
Pengobatan Alat Vital Sampit, Haji Anang Wijaya, Hasil Permanen Tanpa Efek Samping
23 Apr 2026, 14:07 WIB
Alternative
23 Apr 2026, 13:50 WIB
Alternative
23 Apr 2026, 13:47 WIB
Alternative
23 Apr 2026, 13:34 WIB
Alternative
16 Apr 2026, 14:28 WIB
Alternative
15 Apr 2026, 4:52 WIB
Alternative
15 Apr 2026, 4:51 WIB
Alternative
15 Apr 2026, 4:50 WIB
Alternative
15 Apr 2026, 4:48 WIB
Alternative
15 Apr 2026, 4:16 WIB
Alternative
13 Apr 2026, 13:33 WIB
Alternative
13 Apr 2026, 13:24 WIB
Alternative
13 Apr 2026, 13:17 WIB
Alternative
13 Apr 2026, 13:02 WIB
Alternative
13 Apr 2026, 12:26 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 20:07 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 20:05 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 20:04 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 20:02 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 20:01 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 19:15 WIB
Produsen Wajib Tanggung Jawab terhadap Kemasan Sekali Pakai yang Merusak Lingkungan
Dibaca 7.905 kali