Alih Pengawasan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Memasuki tahun 2025, terjadi perubahan besar dalam tata kelola sektor keuangan digital.
Melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), pengawasan terhadap perdagangan kripto secara resmi dialihkan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Peralihan ini ditegaskan kembali melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024.
Sebagai tindak lanjut, OJK mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, serta Surat Edaran OJK (SEOJK) sebagai panduan teknis pelaksanaannya.
Regulasi ini mulai berlaku pada 10 Januari 2025 dan menjadi acuan utama dalam mengawasi aktivitas perdagangan kripto.
Pengobatan Alat Vital Jakarta, Bapak Haji Malik Sahbana, Terpercaya, Resmi dan Terbukti
25 Apr 2026, 10:24 WIB
Pengobatan Alat Vital Cibinong Bogor, Bapak Haji Malik Sahbana, Terpercaya, Resmi dan Terbukti
25 Apr 2026, 10:20 WIB
Pengobatan Alat Vital Ternate, Maluku Utara, Bapak Nurjaman, Resmi dan Permanen Tanpa Efek Samping
23 Apr 2026, 17:15 WIB
23 Apr 2026, 16:53 WIB
Alternative
23 Apr 2026, 14:07 WIB
Alternative
23 Apr 2026, 13:50 WIB
Alternative
23 Apr 2026, 13:47 WIB
Alternative
23 Apr 2026, 13:34 WIB
Alternative
16 Apr 2026, 14:28 WIB
Alternative
15 Apr 2026, 4:52 WIB
Alternative
15 Apr 2026, 4:51 WIB
Alternative
15 Apr 2026, 4:50 WIB
Alternative
15 Apr 2026, 4:48 WIB
Alternative
15 Apr 2026, 4:16 WIB
Alternative
13 Apr 2026, 13:33 WIB
Alternative
13 Apr 2026, 13:24 WIB
Alternative
13 Apr 2026, 13:17 WIB
Alternative
13 Apr 2026, 13:02 WIB
Alternative
13 Apr 2026, 12:26 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 20:07 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 20:05 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 20:04 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 20:02 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 20:01 WIB
Produsen Wajib Tanggung Jawab terhadap Kemasan Sekali Pakai yang Merusak Lingkungan
Dibaca 7.906 kali