Success
Success
Home
»
Regulasi
»
Detail Berita


Pahami Regulasi Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Kripto di Indonesia

Foto: Ilustrasi aset crypto currency
Media Partnerships
Oleh : Joko Yuwono

Semarang, Wartakonsumen.com — Perdagangan aset kripto di Indonesia mengalami pertumbuhan pesat dalam beberapa tahun terakhir. Dari sekadar perbincangan di kalangan penggemar teknologi, kini aset digital seperti Bitcoin, Ethereum, dan ratusan token lainnya telah menjadi pilihan investasi alternatif masyarakat.

Lonjakan pengguna kripto ini dipicu oleh kemudahan akses, potensi keuntungan tinggi, serta perubahan gaya investasi generasi muda yang lebih akrab dengan dunia digital.

Namun di balik geliat pertumbuhan itu, terdapat berbagai tantangan. Fluktuasi harga yang tajam, risiko pencurian digital, dan maraknya platform tak berizin menghadirkan kerentanan bagi konsumen. Dalam konteks ini, perlindungan terhadap hak-hak konsumen menjadi sangat krusial.

Dasar Hukum Perlindungan Konsumen Kripto

Di Indonesia, perlindungan terhadap konsumen dalam perdagangan kripto berpijak pada beberapa regulasi utama. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan jaminan atas hak untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang dan/atau jasa, termasuk aset digital.

Selain itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan transaksi digital, pengamanan data pribadi, dan perlindungan dari akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Pembaruan UU ITE pada 2024 semakin memperkuat posisi konsumen digital, termasuk dalam aktivitas yang berkaitan dengan perdagangan kripto.

Peran Awal Bappebti dalam Mengatur Kripto

Sebelum 2025, pengawasan terhadap perdagangan aset kripto berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Lembaga ini menerbitkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 yang kemudian direvisi dengan Peraturan Nomor 13 Tahun 2022.

Regulasi tersebut mengatur pedagang fisik aset kripto (PFAK) dalam aspek perizinan, standar keamanan sistem, hingga penyimpanan aset secara aman melalui sistem dompet dingin (cold storage) dan dompet panas (hot wallet).

Selain itu, Bappebti juga menyusun daftar aset kripto legal yang boleh diperdagangkan di Indonesia berdasarkan evaluasi tahunan.

Langkah-langkah tersebut menjadi pondasi awal bagi perlindungan konsumen kripto, termasuk penyediaan saluran pengaduan dan penyelesaian sengketa melalui mekanisme arbitrase.

Alih Pengawasan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Memasuki tahun 2025, terjadi perubahan besar dalam tata kelola sektor keuangan digital.

Melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), pengawasan terhadap perdagangan kripto secara resmi dialihkan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Peralihan ini ditegaskan kembali melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024.

Sebagai tindak lanjut, OJK mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, serta Surat Edaran OJK (SEOJK) sebagai panduan teknis pelaksanaannya.

Regulasi ini mulai berlaku pada 10 Januari 2025 dan menjadi acuan utama dalam mengawasi aktivitas perdagangan kripto.

Penguatan Aspek Perlindungan Konsumen

POJK Nomor 27 Tahun 2024 membawa pendekatan baru dalam perlindungan konsumen.

Penyelenggara perdagangan aset digital diwajibkan memiliki sistem manajemen risiko, prosedur keamanan teknologi informasi yang ketat, serta kebijakan perlindungan konsumen yang terstruktur.

Salah satu kewajiban utama adalah transparansi informasi kepada pengguna.

Konsumen harus mendapatkan akses penuh terhadap informasi produk, risiko investasi, mekanisme biaya, hingga prosedur pengaduan.

Selain itu, penyelenggara juga diwajibkan melaporkan aktivitas perdagangan dan kondisi keuangan mereka secara berkala kepada OJK.

Dengan sistem pelaporan yang terintegrasi dan pendekatan berbasis risiko, OJK bertujuan menciptakan lingkungan perdagangan kripto yang sehat, adil, dan akuntabel.

Literasi Digital dan Tantangan Implementasi

Meskipun regulasi telah disiapkan dengan baik, tantangan terbesar justru terletak pada sisi masyarakat.

Literasi digital dan pemahaman terhadap kripto masih tergolong rendah. Banyak pengguna yang tergiur keuntungan instan tanpa memahami risiko yang menyertainya.

Situasi ini memunculkan berbagai kasus penipuan berkedok investasi kripto, manipulasi harga, dan platform ilegal yang tidak memiliki izin operasional.

Oleh karena itu, edukasi publik menjadi bagian penting dari perlindungan konsumen.

Pemerintah, pelaku industri, dan komunitas digital perlu bersinergi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya berhati-hati dalam memilih platform dan memahami risiko investasi.

Integrasi Sistem Pelaporan Pengaduan

Dalam upaya mempermudah konsumen mengakses bantuan, OJK mengintegrasikan sistem pelaporan pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Aplikasi ini menjadi sarana digital bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, laporan penyimpangan, atau aduan terkait transaksi keuangan, termasuk aset kripto.

Dengan mekanisme yang transparan dan dapat ditelusuri, APPK diharapkan mampu menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara regulator dan konsumen.

Hal ini memperkuat posisi konsumen sebagai subjek yang dilindungi, bukan sekadar objek pasar.

Menuju Ekosistem Kripto yang Aman dan Berkelanjutan

Perdagangan kripto di Indonesia kini memasuki babak baru dengan landasan hukum yang lebih kuat dan pendekatan pengawasan yang lebih holistik.

Dari Bappebti ke OJK, proses transisi ini tidak hanya memindahkan kewenangan, tetapi juga memperluas cakupan pengawasan ke arah yang lebih sistematis dan berpihak pada konsumen.

Namun, perlindungan konsumen tidak hanya bergantung pada regulasi semata. Perlu ada implementasi yang konsisten, penegakan hukum yang tegas, dan peningkatan literasi publik secara menyeluruh.

Dengan demikian, ekosistem kripto di Indonesia dapat tumbuh secara sehat, inklusif, dan berkelanjutan, di mana konsumen tidak hanya dilindungi, tetapi juga diberdayakan. (*)

Halaman :

Sorotan


Transparansi dan Risiko Perdagangan Kripto, Hak Konsumen yang Masih Rentan Diabaikan

Transparansi dan Risiko Perdagangan Kripto, Hak Konsumen yang Masih Rentan Diabaikan

Crypto

Produsen Wajib Tanggung Jawab terhadap Kemasan Sekali Pakai yang Merusak Lingkungan

Produsen Wajib Tanggung Jawab terhadap Kemasan Sekali Pakai yang Merusak Lingkungan

FMCG

Label Produk yang Menyesatkan, Tantangan dalam Perlindungan Konsumen

Label Produk yang Menyesatkan, Tantangan dalam Perlindungan Konsumen

FMCG

Perlindungan Konsumen di Tengah Gempuran Promosi yang Masif

Perlindungan Konsumen di Tengah Gempuran Promosi yang Masif

FMCG

Sering Tertipu Kemasan Menyesatkan, Konsumen Diingatkan Pentingnya Literasi Visual

Sering Tertipu Kemasan Menyesatkan, Konsumen Diingatkan Pentingnya Literasi Visual

FMCG

Pilihan Redaksi

Kisruh Tagihan Listrik, Mengapa Tagihan PLN Bisa Tiba-Tiba Membengkak?

Kisruh Tagihan Listrik, Mengapa Tagihan PLN Bisa Tiba-Tiba Membengkak?

Energi

Memahami Hak Konsumen Listrik, Dari Tagihan hingga Pemadaman Bergilir

Memahami Hak Konsumen Listrik, Dari Tagihan hingga Pemadaman Bergilir

Energi

Kasus Gagal Serah Terima Properti, Posisi Hukum Konsumen Perlu Diperkuat

Kasus Gagal Serah Terima Properti, Posisi Hukum Konsumen Perlu Diperkuat

Properti

Menelisik Hak Konsumen dalam Transaksi Properti, Apa Saja yang Dilindungi oleh Hukum?

Menelisik Hak Konsumen dalam Transaksi Properti, Apa Saja yang Dilindungi oleh Hukum?

Properti

Mencari Titik Temu Antara Perlindungan Konsumen dan Kepastian Hukum Perjanjian Fidusia

Mencari Titik Temu Antara Perlindungan Konsumen dan Kepastian Hukum Perjanjian Fidusia

Leasing

Baca Juga

Debitur Tak Perlu Panik, Putusan MK Perkuat Perlindungan Hukum dalam Eksekusi Fidusia

Debitur Tak Perlu Panik, Putusan MK Perkuat Perlindungan Hukum dalam Eksekusi Fidusia

Leasing

Leasing Tidak Bisa Menarik Kendaraan Tanpa Putusan Wanprestasi Melalui Pengadilan

Leasing Tidak Bisa Menarik Kendaraan Tanpa Putusan Wanprestasi Melalui Pengadilan

Leasing

Apa yang Harus Dilakukan Konsumen Jika Kendaraannya Dirampas Secara Sepihak?

Apa yang Harus Dilakukan Konsumen Jika Kendaraannya Dirampas Secara Sepihak?

Leasing

Kenali Antasida, Solusi untuk Maag dan Asam Lambung Secara Aman

Kenali Antasida, Solusi untuk Maag dan Asam Lambung Secara Aman

Kesehatan

Kenali Antihistamin Solusi untuk Mengatasi Alergi dan Gatal-Gatal

Kenali Antihistamin Solusi untuk Mengatasi Alergi dan Gatal-Gatal

Kesehatan

Berita Lainnya

Parasetamol Pilihan Aman untuk Meredakan Demam dan Nyeri Ringan

Parasetamol Pilihan Aman untuk Meredakan Demam dan Nyeri Ringan

Kesehatan

Ketahui Aturan Pakai Ibuprofen, Obat Serbaguna untuk Atasi Nyeri dan Demam

Ketahui Aturan Pakai Ibuprofen, Obat Serbaguna untuk Atasi Nyeri dan Demam

Kesehatan

Telkomsel Klarifikasi Terkait Kebijakan Kuota Internet yang Kedaluwarsa

Telkomsel Klarifikasi Terkait Kebijakan Kuota Internet yang Kedaluwarsa

Telekomunikasi

Strategi Unilever Indonesia Manfaatkan Data Hadapi Dinamika Pasar

Strategi Unilever Indonesia Manfaatkan Data Hadapi Dinamika Pasar

Liputan

Wakil Ketua MPR Ajak Semua Pihak Tingkatkan Literasi Digital Masyarakat Demi Hindari Judol

Wakil Ketua MPR Ajak Semua Pihak Tingkatkan Literasi Digital Masyarakat Demi Hindari Judol

Liputan

Regulasi
Lihat Semua