Di satu sisi, konsumen yang membeli kendaraan dengan sistem kredit berhak atas perlindungan dari praktik sewenang-wenang. Namun di sisi lain, perusahaan pembiayaan atau leasing juga memerlukan jaminan hukum untuk menagih atau mengeksekusi barang jaminan fidusia apabila debitur wanprestasi.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 menjadi titik balik penting dalam merumuskan ulang relasi antara kreditur dan debitur.
Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia tanpa melalui pengadilan hanya dapat dilakukan jika ada kesepakatan mengenai wanprestasi antara kedua belah pihak.
Apabila debitur keberatan dan tidak mengakui telah wanprestasi, maka kreditur tidak bisa serta-merta melakukan eksekusi sendiri, melainkan harus mengajukan gugatan ke pengadilan terlebih dahulu.
Putusan ini merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen agar tidak menjadi korban eksekusi sepihak yang kerap menimbulkan kerugian, baik secara materiil maupun psikologis.
Namun dari sisi pelaku usaha, terutama industri pembiayaan, putusan ini dinilai memberi beban tambahan dalam proses penagihan karena menambah waktu, biaya, dan ketidakpastian.
Pengobatan Alat Vital Cianjur Bapak Nurjaman, Resmi dan Permanen Tanpa Efek Samping
11 Apr 2026, 20:07 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 19:15 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 19:00 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 18:53 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 18:32 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 18:20 WIB
Alternative
11 Apr 2026, 17:51 WIB
Alternative
10 Apr 2026, 13:30 WIB
Alternative
10 Apr 2026, 13:29 WIB
Alternative
10 Apr 2026, 13:26 WIB
Alternative
10 Apr 2026, 13:25 WIB
Alternative
10 Apr 2026, 13:24 WIB
Alternative
10 Apr 2026, 13:23 WIB
Alternative
10 Apr 2026, 13:22 WIB
Alternative
10 Apr 2026, 13:20 WIB
Alternative
09 Apr 2026, 20:34 WIB
Alternative
09 Apr 2026, 20:28 WIB
Alternative
09 Apr 2026, 18:00 WIB
Alternative
09 Apr 2026, 17:51 WIB
Alternative
09 Apr 2026, 17:46 WIB
Alternative
09 Apr 2026, 17:40 WIB
Produsen Wajib Tanggung Jawab terhadap Kemasan Sekali Pakai yang Merusak Lingkungan
Dibaca 7.867 kali