Di satu sisi, konsumen yang membeli kendaraan dengan sistem kredit berhak atas perlindungan dari praktik sewenang-wenang. Namun di sisi lain, perusahaan pembiayaan atau leasing juga memerlukan jaminan hukum untuk menagih atau mengeksekusi barang jaminan fidusia apabila debitur wanprestasi.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 menjadi titik balik penting dalam merumuskan ulang relasi antara kreditur dan debitur.
Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia tanpa melalui pengadilan hanya dapat dilakukan jika ada kesepakatan mengenai wanprestasi antara kedua belah pihak.
Apabila debitur keberatan dan tidak mengakui telah wanprestasi, maka kreditur tidak bisa serta-merta melakukan eksekusi sendiri, melainkan harus mengajukan gugatan ke pengadilan terlebih dahulu.
Putusan ini merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen agar tidak menjadi korban eksekusi sepihak yang kerap menimbulkan kerugian, baik secara materiil maupun psikologis.
Namun dari sisi pelaku usaha, terutama industri pembiayaan, putusan ini dinilai memberi beban tambahan dalam proses penagihan karena menambah waktu, biaya, dan ketidakpastian.
Tantangan dan Kebutuhan Kepastian
Bagi kreditur, keputusan MK memang membawa konsekuensi besar. Sistem fidusia selama ini dianggap efisien karena memungkinkan eksekusi tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang. Namun dengan adanya putusan MK, kreditur harus lebih berhati-hati dan tidak bisa lagi serta-merta menarik kendaraan hanya berdasarkan surat fidusia.
Kepastian hukum menjadi kebutuhan dasar dalam dunia usaha. Tanpa kepastian, risiko gagal bayar meningkat dan berdampak pada stabilitas industri pembiayaan.
Oleh sebab itu, muncul desakan agar pemerintah atau Mahkamah Agung memberikan pedoman teknis pelaksanaan putusan MK tersebut, agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan dan tidak menjadikan kreditur seolah-olah kehilangan hak untuk mengeksekusi.
Mendorong Dialog dan Regulasi Turunan
Penting bagi semua pihak untuk tidak melihat persoalan ini secara hitam-putih. Perlindungan konsumen tidak boleh mengorbankan kepastian hukum bagi pelaku usaha, begitu pula sebaliknya.
Negara harus hadir untuk menjembatani dua kepentingan ini melalui dialog yang terbuka dan pembuatan regulasi turunan yang adil.
Regulasi tersebut bisa berupa SOP eksekusi jaminan fidusia yang melibatkan aparat penegak hukum dan peradilan secara proporsional. Di sisi lain, edukasi terhadap konsumen juga perlu digencarkan agar memahami hak dan kewajiban mereka dalam perjanjian kredit.
Hal ini termasuk kesadaran bahwa kendaraan yang dibeli secara kredit pada hakikatnya belum sepenuhnya menjadi milik pribadi sampai lunas, serta kesadaran kreditur untuk tidak melanggar hak konsumen.
Membangun Ekosistem Pembiayaan yang Berkeadilan
Perlu dirumuskan sebuah pendekatan baru dalam hubungan antara kreditur dan debitur—yakni ekosistem pembiayaan yang menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum.
Pendekatan semacam ini harus menempatkan konsumen sebagai subjek hukum yang dilindungi, sekaligus memastikan bahwa kreditur tetap dapat menjalankan bisnisnya dengan kepastian dan efisiensi yang wajar.
Jika tidak segera dicarikan jalan tengah, polemik ini bisa mengancam keberlangsungan industri pembiayaan dan memunculkan potensi konflik sosial yang lebih luas.
Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, Lembaga Perlindungan Konsumen, hingga masyarakat sipil menjadi kunci untuk memastikan bahwa ke depan, praktik pembiayaan tidak hanya legal secara hukum, tapi juga berkeadaban secara sosial. (*)
Tanggung Jawab Platform dan Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Aset Kripto
25 Jul 2025, 14:06 WIB
Transparansi dan Risiko Perdagangan Kripto, Hak Konsumen yang Masih Rentan Diabaikan
25 Jul 2025, 13:53 WIB
Produsen Wajib Tanggung Jawab terhadap Kemasan Sekali Pakai yang Merusak Lingkungan
24 Jul 2025, 23:09 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:04 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:00 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:32 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:31 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:52 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:39 WIB
Fintech
24 Jul 2025, 19:38 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:28 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:26 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 10:26 WIB
Leasing
21 Jul 2025, 20:03 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 16:47 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 12:28 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 11:43 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 10:48 WIB
Telekomunikasi
15 Jul 2025, 16:27 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:59 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:11 WIB
Liputan
25 Des 2024, 20:32 WIB
Perbankan
25 Des 2024, 12:51 WIB
Produsen Wajib Tanggung Jawab terhadap Kemasan Sekali Pakai yang Merusak Lingkungan
Dibaca 7.509 kali