Success
Success
Home
»
Leasing
»
Detail Berita


Mencari Titik Temu Antara Perlindungan Konsumen dan Kepastian Hukum Perjanjian Fidusia

Foto: Ilustrasi debt-collector (crawfordvk.com)
Media Partnerships
Oleh : Joko Yuwono

Semarang, Wartakonsumen.com — Fenomena maraknya perampasan kendaraan bermotor oleh debt collector tidak hanya menyoroti lemahnya perlindungan terhadap konsumen, tetapi juga membuka perdebatan tentang kepastian hukum bagi para kreditur.

Di satu sisi, konsumen yang membeli kendaraan dengan sistem kredit berhak atas perlindungan dari praktik sewenang-wenang. Namun di sisi lain, perusahaan pembiayaan atau leasing juga memerlukan jaminan hukum untuk menagih atau mengeksekusi barang jaminan fidusia apabila debitur wanprestasi.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 menjadi titik balik penting dalam merumuskan ulang relasi antara kreditur dan debitur.

Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia tanpa melalui pengadilan hanya dapat dilakukan jika ada kesepakatan mengenai wanprestasi antara kedua belah pihak.

Apabila debitur keberatan dan tidak mengakui telah wanprestasi, maka kreditur tidak bisa serta-merta melakukan eksekusi sendiri, melainkan harus mengajukan gugatan ke pengadilan terlebih dahulu.

Putusan ini merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen agar tidak menjadi korban eksekusi sepihak yang kerap menimbulkan kerugian, baik secara materiil maupun psikologis.

Namun dari sisi pelaku usaha, terutama industri pembiayaan, putusan ini dinilai memberi beban tambahan dalam proses penagihan karena menambah waktu, biaya, dan ketidakpastian.

Tantangan dan Kebutuhan Kepastian

Bagi kreditur, keputusan MK memang membawa konsekuensi besar. Sistem fidusia selama ini dianggap efisien karena memungkinkan eksekusi tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang. Namun dengan adanya putusan MK, kreditur harus lebih berhati-hati dan tidak bisa lagi serta-merta menarik kendaraan hanya berdasarkan surat fidusia.

Kepastian hukum menjadi kebutuhan dasar dalam dunia usaha. Tanpa kepastian, risiko gagal bayar meningkat dan berdampak pada stabilitas industri pembiayaan.

Oleh sebab itu, muncul desakan agar pemerintah atau Mahkamah Agung memberikan pedoman teknis pelaksanaan putusan MK tersebut, agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan dan tidak menjadikan kreditur seolah-olah kehilangan hak untuk mengeksekusi.

Mendorong Dialog dan Regulasi Turunan

Penting bagi semua pihak untuk tidak melihat persoalan ini secara hitam-putih. Perlindungan konsumen tidak boleh mengorbankan kepastian hukum bagi pelaku usaha, begitu pula sebaliknya.

Negara harus hadir untuk menjembatani dua kepentingan ini melalui dialog yang terbuka dan pembuatan regulasi turunan yang adil.

Regulasi tersebut bisa berupa SOP eksekusi jaminan fidusia yang melibatkan aparat penegak hukum dan peradilan secara proporsional. Di sisi lain, edukasi terhadap konsumen juga perlu digencarkan agar memahami hak dan kewajiban mereka dalam perjanjian kredit.

Hal ini termasuk kesadaran bahwa kendaraan yang dibeli secara kredit pada hakikatnya belum sepenuhnya menjadi milik pribadi sampai lunas, serta kesadaran kreditur untuk tidak melanggar hak konsumen.

Membangun Ekosistem Pembiayaan yang Berkeadilan

Perlu dirumuskan sebuah pendekatan baru dalam hubungan antara kreditur dan debitur—yakni ekosistem pembiayaan yang menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum.

Pendekatan semacam ini harus menempatkan konsumen sebagai subjek hukum yang dilindungi, sekaligus memastikan bahwa kreditur tetap dapat menjalankan bisnisnya dengan kepastian dan efisiensi yang wajar.

Jika tidak segera dicarikan jalan tengah, polemik ini bisa mengancam keberlangsungan industri pembiayaan dan memunculkan potensi konflik sosial yang lebih luas.

Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, Lembaga Perlindungan Konsumen, hingga masyarakat sipil menjadi kunci untuk memastikan bahwa ke depan, praktik pembiayaan tidak hanya legal secara hukum, tapi juga berkeadaban secara sosial. (*)

Halaman :

Sorotan


Perlindungan Konsumen di Tengah Gempuran Promosi yang Masif

Perlindungan Konsumen di Tengah Gempuran Promosi yang Masif

FMCG

Sering Tertipu Kemasan Menyesatkan, Konsumen Diingatkan Pentingnya Literasi Visual

Sering Tertipu Kemasan Menyesatkan, Konsumen Diingatkan Pentingnya Literasi Visual

FMCG

Kisruh Tagihan Listrik, Mengapa Tagihan PLN Bisa Tiba-Tiba Membengkak?

Kisruh Tagihan Listrik, Mengapa Tagihan PLN Bisa Tiba-Tiba Membengkak?

Energi

Memahami Hak Konsumen Listrik, Dari Tagihan hingga Pemadaman Bergilir

Memahami Hak Konsumen Listrik, Dari Tagihan hingga Pemadaman Bergilir

Energi

Kasus Gagal Serah Terima Properti, Posisi Hukum Konsumen Perlu Diperkuat

Kasus Gagal Serah Terima Properti, Posisi Hukum Konsumen Perlu Diperkuat

Properti

Pilihan Redaksi

Menelisik Hak Konsumen dalam Transaksi Properti, Apa Saja yang Dilindungi oleh Hukum?

Menelisik Hak Konsumen dalam Transaksi Properti, Apa Saja yang Dilindungi oleh Hukum?

Properti

OJK Tegaskan Aturan Batas Bunga Tak Melemahkan Fintech Lending

OJK Tegaskan Aturan Batas Bunga Tak Melemahkan Fintech Lending

Fintech

Mencari Titik Temu Antara Perlindungan Konsumen dan Kepastian Hukum Perjanjian Fidusia

Mencari Titik Temu Antara Perlindungan Konsumen dan Kepastian Hukum Perjanjian Fidusia

Leasing

Debitur Tak Perlu Panik, Putusan MK Perkuat Perlindungan Hukum dalam Eksekusi Fidusia

Debitur Tak Perlu Panik, Putusan MK Perkuat Perlindungan Hukum dalam Eksekusi Fidusia

Leasing

Leasing Tidak Bisa Menarik Kendaraan Tanpa Putusan Wanprestasi Melalui Pengadilan

Leasing Tidak Bisa Menarik Kendaraan Tanpa Putusan Wanprestasi Melalui Pengadilan

Leasing

Baca Juga

Apa yang Harus Dilakukan Konsumen Jika Kendaraannya Dirampas Secara Sepihak?

Apa yang Harus Dilakukan Konsumen Jika Kendaraannya Dirampas Secara Sepihak?

Leasing

Kenali Antasida, Solusi untuk Maag dan Asam Lambung Secara Aman

Kenali Antasida, Solusi untuk Maag dan Asam Lambung Secara Aman

Kesehatan

Kenali Antihistamin Solusi untuk Mengatasi Alergi dan Gatal-Gatal

Kenali Antihistamin Solusi untuk Mengatasi Alergi dan Gatal-Gatal

Kesehatan

Parasetamol Pilihan Aman untuk Meredakan Demam dan Nyeri Ringan

Parasetamol Pilihan Aman untuk Meredakan Demam dan Nyeri Ringan

Kesehatan

Ketahui Aturan Pakai Ibuprofen, Obat Serbaguna untuk Atasi Nyeri dan Demam

Ketahui Aturan Pakai Ibuprofen, Obat Serbaguna untuk Atasi Nyeri dan Demam

Kesehatan

Berita Lainnya

Telkomsel Klarifikasi Terkait Kebijakan Kuota Internet yang Kedaluwarsa

Telkomsel Klarifikasi Terkait Kebijakan Kuota Internet yang Kedaluwarsa

Telekomunikasi

Strategi Unilever Indonesia Manfaatkan Data Hadapi Dinamika Pasar

Strategi Unilever Indonesia Manfaatkan Data Hadapi Dinamika Pasar

Liputan

Wakil Ketua MPR Ajak Semua Pihak Tingkatkan Literasi Digital Masyarakat Demi Hindari Judol

Wakil Ketua MPR Ajak Semua Pihak Tingkatkan Literasi Digital Masyarakat Demi Hindari Judol

Liputan

Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI Cek Kesiapan Terminal Tirtonadi Solo Jelang Nataru

Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI Cek Kesiapan Terminal Tirtonadi Solo Jelang Nataru

Liputan

Waspadai Modus Baru Pembobolan M-Banking yang Kuras Rekening Nasabah

Waspadai Modus Baru Pembobolan M-Banking yang Kuras Rekening Nasabah

Perbankan

Regulasi
Lihat Semua