Aturan tersebut mengatur tentang Perubahan Permendag Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
“Ada sejumlah hal yang menjadi penyebab lahirnya Permendag dan semua dilakukan untuk melindungi konsumen Indonesia,” kata Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang kepada ANTARA, di Jakarta, Selasa.
Menurut Moga salah satu yang menjadi penyebab lahirnya Permendag adalah penyesuaian tarif kepabeanan.
Moga mengatakan, terjadi penyesuaian Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017 yang direvisi menjadi BTKI 2022 sehingga seluruh aturan yang ada di sana ikut disesuaikan.
Dalam regulasi tersebut juga terjadi perubahan Code HS atau Harmonized System yang merupakan daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan tujuan mempermudah penarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan dan statistik yang telah diperbaiki dari sistem klasifikasi sebelumnya.
Selain itu, terdapat 132 produk yang perlu mengikuti persyaratan teknis dalam aturan baru, di mana sebelumnya hanya 119 produk.
Kata Kunci : Kementerian Perdagangan (Kemendag) terbitkan aturan perketat perlindungan konsumen Indonesia
15 Mar 2024, 8:06 WIB
Perbankan
03 Feb 2024, 0:58 WIB
Perbankan
03 Feb 2024, 0:45 WIB
Perbankan
03 Feb 2024, 0:29 WIB
Transportasi
03 Feb 2024, 0:20 WIB
Aksi Korporasi
07 Nov 2023, 22:08 WIB
Aksi Korporasi
20 Okt 2023, 13:33 WIB
Aksi Korporasi
13 Sep 2023, 21:45 WIB