Modus ini kerap dilakukan oleh pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal untuk menjerat mangsanya.
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengatakan, modus tersebut masih ditemui oleh OJK.
Setelah menerima transfer tanpa sepengetahuan, masyarakat diminta untuk mengembalikan dana beserta biaya dan bunga.
"Adanya modus salah transfer jadi tiba-tiba ada beberapa orang yang melaporkan tiba-tiba mendapat transferan masuk padahal tidak mengajukan," kata wanita yang akrab disapa Kiki itu, dalam konferensi pers hasil RDK OJK di Jakarta.
Pertama, apabila terkena modus tersebut, korban diminta untuk langsung melaporkannya ke pihak bank.
Korban diimbau untuk menjelaskan kepada bank bahwa tidak pernah mengajukan pinjaman, namun menerima dana dari pengirim.
"Jangan menggunakan dana yang tiba-tiba masuk ke rekening masyarakat tersebut," ujar Kiki.
Kedua, kumpulkan bukti salah transfer, berupa tangkapan layar mutasi rekening di aplikasi perbankan. Korban juga bisa meminta cetak rekening ke pihak bank.
"Ketiga, mintakan surat tanda terima laporan dari Kepolisian, kemudian laporkan kepada pihak bank dan juga ajukan penahanan dana, blokir rekening (pengirim)," sambungnya.
Keempat, jika dihubungi oleh debt collector, korban bisa memberikan penjelasan, tidak pernah melakukan pinjaman dan sudah melapor ke pihak bank.
Kelima, apabila korban mendapatkan teror, bisa melapor OJK lewat berbagai saluran tersedia.
"Tidak perlu khawatir cukup menginformasikan bahwa anda tidak meggunakan dana dan tidak pernah mengajukan pinjaman," ucap Kiki.
Sebagai informasi, OJK telah menerima 9.389 aduan terkait entitas keuangan ilegal sepanjang 2023. Dari total angka tersebut, 8.991 di antaranya merupakan aduan terkait pinjol ilegal.
Tanggung Jawab Platform dan Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Aset Kripto
25 Jul 2025, 14:06 WIB
Transparansi dan Risiko Perdagangan Kripto, Hak Konsumen yang Masih Rentan Diabaikan
25 Jul 2025, 13:53 WIB
Produsen Wajib Tanggung Jawab terhadap Kemasan Sekali Pakai yang Merusak Lingkungan
24 Jul 2025, 23:09 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:04 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:00 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:32 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:31 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:52 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:39 WIB
Fintech
24 Jul 2025, 19:38 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:28 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:26 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 10:26 WIB
Leasing
21 Jul 2025, 20:03 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 16:47 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 12:28 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 11:43 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 10:48 WIB
Telekomunikasi
15 Jul 2025, 16:27 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:59 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:11 WIB
Liputan
25 Des 2024, 20:32 WIB
Perbankan
25 Des 2024, 12:51 WIB
Produsen Wajib Tanggung Jawab terhadap Kemasan Sekali Pakai yang Merusak Lingkungan
Dibaca 7.836 kali