Namun, di balik kemudahan dan kecepatan layanan digital ini, tidak sedikit konsumen yang menghadapi masalah. Mulai dari barang tidak sesuai, keterlambatan pengiriman, hingga penipuan digital. Dalam konteks ini, perlindungan konsumen menjadi isu yang semakin penting dan tidak bisa diabaikan.
Pemerintah Indonesia melalui sejumlah regulasi telah memberikan landasan hukum untuk menjamin hak-hak konsumen dalam ekosistem perdagangan elektronik.
Kehadiran regulasi ini menunjukkan bahwa negara hadir dan bertanggung jawab melindungi konsumen dari praktik bisnis yang merugikan, bahkan di ruang digital yang tak berbatas.
Regulasi yang Melindungi Konsumen E-Commerce
Sejumlah regulasi menjadi dasar hukum utama dalam perlindungan konsumen e-commerce. Pertama, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang memberikan hak-hak mendasar bagi konsumen, termasuk hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.
Kedua, ada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang diperbarui melalui UU No. 19 Tahun 2016. Undang-undang ini memperkuat aspek keabsahan hukum transaksi digital, sekaligus memberikan ruang bagi penegakan hukum terhadap penyalahgunaan sistem elektronik yang merugikan konsumen.
Regulasi lainnya adalah Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang secara khusus mengatur kewajiban pelaku usaha e-commerce, termasuk terkait informasi produk, perlindungan data pribadi, dan penyelesaian sengketa.
Terakhir, Peraturan OJK No. 6/POJK.07/2022 juga menjadi penting, khususnya untuk e-commerce yang terintegrasi dengan layanan keuangan digital seperti paylater.
Dalam hal ini, pelaku usaha wajib menjelaskan secara transparan skema pembiayaan, bunga, denda, dan risiko lainnya kepada konsumen.
Masalah yang Dihadapi Konsumen
Meski telah diatur dalam berbagai peraturan, kenyataannya kasus pelanggaran hak konsumen masih kerap terjadi. Salah satu masalah utama adalah ketidaksesuaian barang yang diterima dengan informasi yang ditampilkan di platform.
Tak jarang konsumen menemukan produk palsu atau kualitas yang jauh dari harapan.
Kasus lain yang cukup sering terjadi adalah penjual fiktif, di mana pembeli telah membayar namun barang tidak kunjung dikirim. Meskipun marketplace besar telah menyediakan sistem escrow atau rekening bersama, praktik ini masih ditemui di platform atau toko daring yang tidak resmi.
Layanan pelanggan yang lambat atau tidak responsif juga menjadi keluhan konsumen. Banyak konsumen merasa kesulitan untuk mendapatkan kejelasan atau kompensasi atas masalah yang mereka alami, bahkan setelah melapor melalui kanal resmi platform.
Selain itu, isu perlindungan data pribadi menjadi perhatian serius. Banyak e-commerce yang belum memiliki sistem keamanan data yang mumpuni, sehingga informasi sensitif konsumen seperti alamat, nomor telepon, dan data pembayaran bisa bocor dan disalahgunakan.
Hak Konsumen Dijamin Negara
Dalam sistem hukum Indonesia, konsumen bukanlah pihak yang lemah dan tak berdaya. Justru sebaliknya, posisi konsumen dilindungi oleh berbagai peraturan perundang-undangan yang memberikan hak-hak yang jelas. Konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk.
Mereka juga berhak untuk memilih, didengar pendapat dan keluhannya, serta mendapatkan ganti rugi apabila mengalami kerugian akibat transaksi.
Selain itu, konsumen berhak mengajukan pengaduan ke lembaga resmi seperti Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang dikelola OJK.
Dalam konteks e-commerce, konsumen juga bisa melapor ke Kominfo jika menemukan pelanggaran sistem elektronik, termasuk kasus penyalahgunaan data pribadi.
Membangun Ekosistem yang Seimbang
Perlindungan konsumen bukan semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan juga menjadi bagian dari komitmen pelaku usaha untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat dan berkelanjutan.
Marketplace, penyedia jasa logistik, hingga payment gateway perlu membangun sistem yang transparan dan akuntabel, agar konsumen merasa aman dalam bertransaksi.
Platform e-commerce juga diharapkan lebih proaktif dalam edukasi kepada konsumen terkait hak dan cara pengaduan, serta menindak tegas penjual yang terbukti melakukan penipuan.
Di sisi lain, konsumen juga dituntut untuk lebih cermat dan teliti sebelum membeli, serta memahami mekanisme layanan pelanggan yang disediakan.
Di era perdagangan digital yang semakin masif, konsumen memiliki hak yang dijamin oleh hukum dan negara. E-commerce memang memberi kemudahan, tetapi juga membawa risiko yang harus diantisipasi.
Dengan regulasi yang terus diperkuat dan ekosistem yang semakin matang, konsumen di Indonesia diharapkan bisa berbelanja dengan rasa aman, nyaman, dan terlindungi. (*)
Tanggung Jawab Platform dan Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Aset Kripto
25 Jul 2025, 14:06 WIB
Transparansi dan Risiko Perdagangan Kripto, Hak Konsumen yang Masih Rentan Diabaikan
25 Jul 2025, 13:53 WIB
Produsen Wajib Tanggung Jawab terhadap Kemasan Sekali Pakai yang Merusak Lingkungan
24 Jul 2025, 23:09 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:04 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:00 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:32 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:31 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:52 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:39 WIB
Fintech
24 Jul 2025, 19:38 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:28 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:26 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 10:26 WIB
Leasing
21 Jul 2025, 20:03 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 16:47 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 12:28 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 11:43 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 10:48 WIB
Telekomunikasi
15 Jul 2025, 16:27 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:59 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:11 WIB
Liputan
25 Des 2024, 20:32 WIB
Perbankan
25 Des 2024, 12:51 WIB
Produsen Wajib Tanggung Jawab terhadap Kemasan Sekali Pakai yang Merusak Lingkungan
Dibaca 7.509 kali