Regulasi sebenarnya sudah memberikan batasan tegas. Peraturan Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2019 mengatur bahwa pengembang hanya boleh mulai memasarkan dan menerima pembayaran dari konsumen setelah memenuhi sejumlah syarat administratif, termasuk bukti penguasaan tanah, IMB, dan perjanjian kerja sama dengan bank terkait.
Namun, praktik di lapangan menunjukkan bahwa banyak pengembang tetap memasarkan proyek meskipun belum memenuhi persyaratan tersebut.
Konsumen perlu mewaspadai jika pengembang:
Salah satu cara untuk meminimalkan risiko adalah memastikan bahwa pembayaran dilakukan melalui escrow account, yakni rekening penampung yang diawasi oleh pihak ketiga seperti bank, sehingga dana baru bisa dicairkan oleh pengembang jika progress pembangunan mencapai tahap tertentu.
Sayangnya, banyak konsumen tidak mengetahui konsep ini, dan langsung mentransfer dana ke rekening pengembang.
Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan pernah mengeluarkan imbauan agar masyarakat waspada terhadap skema pembayaran non-bank yang tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai.
Transparansi Informasi Polis Asuransi, Antara Hak Konsumen dan Tanggung Jawab Perusahaan
26 Jul 2025, 10:27 WIB
Tanggung Jawab Platform dan Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Aset Kripto
25 Jul 2025, 14:06 WIB
Crypto
25 Jul 2025, 13:53 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:09 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:07 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:04 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:00 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:32 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:31 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:52 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:39 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:28 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:26 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 10:26 WIB
Leasing
21 Jul 2025, 20:03 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 16:47 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 12:28 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 11:43 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 10:48 WIB
Telekomunikasi
15 Jul 2025, 16:27 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:59 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:11 WIB
Konsistensi Label Produk Jepang Menunjukkan Tingginya Penghormatan kepada Konsumen
Dibaca 15.685 kali