Oleh karena itu, penting memastikan bahwa tanah telah dibebaskan dan dibaliknamakan ke atas nama badan hukum pengembang sebelum konsumen menyetujui pembayaran.
Tak kalah penting, konsumen perlu mencermati isi dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Banyak kasus di mana pengembang mencantumkan klausul yang memberikan hak untuk menunda serah terima secara sepihak, atau membatasi hak konsumen untuk membatalkan pembelian.
Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen menegaskan bahwa klausul semacam itu tidak sah dan dapat dibatalkan secara hukum.
Untuk meminimalisasi kerugian, konsumen disarankan:
Pemerintah saat ini sedang mengkaji penguatan regulasi dalam rangka meningkatkan keamanan transaksi properti, salah satunya dengan mewajibkan escrow account sebagai standar industri.
Transparansi Informasi Polis Asuransi, Antara Hak Konsumen dan Tanggung Jawab Perusahaan
26 Jul 2025, 10:27 WIB
Tanggung Jawab Platform dan Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Aset Kripto
25 Jul 2025, 14:06 WIB
Crypto
25 Jul 2025, 13:53 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:09 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:07 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:04 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:00 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:32 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:31 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:52 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:39 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:28 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:26 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 10:26 WIB
Leasing
21 Jul 2025, 20:03 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 16:47 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 12:28 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 11:43 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 10:48 WIB
Telekomunikasi
15 Jul 2025, 16:27 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:59 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:11 WIB
Konsistensi Label Produk Jepang Menunjukkan Tingginya Penghormatan kepada Konsumen
Dibaca 15.685 kali