Oleh karena itu, penting memastikan bahwa tanah telah dibebaskan dan dibaliknamakan ke atas nama badan hukum pengembang sebelum konsumen menyetujui pembayaran.
Tak kalah penting, konsumen perlu mencermati isi dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Banyak kasus di mana pengembang mencantumkan klausul yang memberikan hak untuk menunda serah terima secara sepihak, atau membatasi hak konsumen untuk membatalkan pembelian.
Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen menegaskan bahwa klausul semacam itu tidak sah dan dapat dibatalkan secara hukum.
Untuk meminimalisasi kerugian, konsumen disarankan:
Pemerintah saat ini sedang mengkaji penguatan regulasi dalam rangka meningkatkan keamanan transaksi properti, salah satunya dengan mewajibkan escrow account sebagai standar industri.
Tanggung Jawab Platform dan Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Aset Kripto
25 Jul 2025, 14:06 WIB
Transparansi dan Risiko Perdagangan Kripto, Hak Konsumen yang Masih Rentan Diabaikan
25 Jul 2025, 13:53 WIB
Produsen Wajib Tanggung Jawab terhadap Kemasan Sekali Pakai yang Merusak Lingkungan
24 Jul 2025, 23:09 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:04 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:00 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:32 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:31 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:52 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:39 WIB
Fintech
24 Jul 2025, 19:38 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:28 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:26 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 10:26 WIB
Leasing
21 Jul 2025, 20:03 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 16:47 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 12:28 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 11:43 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 10:48 WIB
Telekomunikasi
15 Jul 2025, 16:27 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:59 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:11 WIB
Liputan
25 Des 2024, 20:32 WIB
Perbankan
25 Des 2024, 12:51 WIB
Produsen Wajib Tanggung Jawab terhadap Kemasan Sekali Pakai yang Merusak Lingkungan
Dibaca 7.836 kali