Tanpa aturan pembatasan, OJK khawatir bunga yang dikenakan kepada peminjam bisa menjadi tidak terkendali. Bahkan, bisa mendekati atau menyerupai praktik rentenir digital yang sangat membebani masyarakat berpenghasilan rendah.
Dari sisi kesehatan industri, OJK juga mencatat bahwa tingkat wanprestasi (TWP90) atau rasio kredit bermasalah selama lebih dari 90 hari, masih berada dalam batas aman.
Per Mei 2025, TWP90 tercatat di angka 3,19 persen, jauh di bawah ambang toleransi sebesar 5 persen. Ini menunjukkan bahwa meski bunga diturunkan, kualitas kredit dan performa bisnis penyelenggara fintech lending tetap stabil.
Tak hanya membatasi bunga, OJK juga memperketat aturan modal dengan menetapkan bahwa seluruh penyelenggara layanan fintech lending wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.
Dari total 96 perusahaan yang telah terdaftar, sebanyak 12 di antaranya masih dalam proses memenuhi persyaratan tersebut.
Namun seluruhnya telah mengajukan rencana aksi dan komitmen tertulis kepada OJK untuk memenuhi ketentuan tersebut dalam waktu yang telah ditentukan.
Transparansi Informasi Polis Asuransi, Antara Hak Konsumen dan Tanggung Jawab Perusahaan
26 Jul 2025, 10:27 WIB
Tanggung Jawab Platform dan Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Aset Kripto
25 Jul 2025, 14:06 WIB
Crypto
25 Jul 2025, 13:53 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:09 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:07 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:04 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:00 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:32 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:31 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:52 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:39 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:28 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:26 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 10:26 WIB
Leasing
21 Jul 2025, 20:03 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 16:47 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 12:28 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 11:43 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 10:48 WIB
Telekomunikasi
15 Jul 2025, 16:27 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:59 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:11 WIB
Konsistensi Label Produk Jepang Menunjukkan Tingginya Penghormatan kepada Konsumen
Dibaca 15.614 kali