Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menjelaskan bahwa pertumbuhan industri fintech lending tetap terjaga bahkan setelah batas bunga ditetapkan. Ia merujuk pada angka penyaluran pembiayaan yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
Pada 2023, pertumbuhan pendanaan berada di bawah 20 persen, lalu naik menjadi lebih dari 20 persen di sepanjang 2024.
Hingga Mei 2025, pertumbuhannya mencapai 27,9 persen, dengan total penyaluran dana mencapai Rp82,5 triliun. Data ini membuktikan bahwa regulasi tersebut tidak menjadi penghambat, melainkan dapat berjalan beriringan dengan perkembangan industri.
Batas bunga yang ditetapkan OJK tersebut diatur dalam Surat Edaran OJK No. 19/SEOJK.05/2023. Dalam beleid itu, OJK mengatur batas maksimum bunga harian pinjaman konsumtif sebesar 0,3 persen sejak tahun 2024.
Selanjutnya, mulai 1 Januari 2025, angka itu akan diturunkan menjadi 0,2 persen per hari. Untuk pinjaman produktif, seperti sektor UMKM dan mikro, besaran bunganya lebih rendah lagi—menyesuaikan karakteristik usaha dan kebutuhan pembiayaan jangka menengah dan panjang.
Agusman menegaskan bahwa regulasi ini telah melalui proses diskusi panjang dengan para pelaku industri fintech. Ia memastikan bahwa keputusan tersebut tidak bersifat sepihak dan bukan dimaksudkan untuk mengekang industri, melainkan untuk menata ekosistem dan memberikan perlindungan lebih besar kepada konsumen.
Tanpa aturan pembatasan, OJK khawatir bunga yang dikenakan kepada peminjam bisa menjadi tidak terkendali. Bahkan, bisa mendekati atau menyerupai praktik rentenir digital yang sangat membebani masyarakat berpenghasilan rendah.
Dari sisi kesehatan industri, OJK juga mencatat bahwa tingkat wanprestasi (TWP90) atau rasio kredit bermasalah selama lebih dari 90 hari, masih berada dalam batas aman.
Per Mei 2025, TWP90 tercatat di angka 3,19 persen, jauh di bawah ambang toleransi sebesar 5 persen. Ini menunjukkan bahwa meski bunga diturunkan, kualitas kredit dan performa bisnis penyelenggara fintech lending tetap stabil.
Tak hanya membatasi bunga, OJK juga memperketat aturan modal dengan menetapkan bahwa seluruh penyelenggara layanan fintech lending wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.
Dari total 96 perusahaan yang telah terdaftar, sebanyak 12 di antaranya masih dalam proses memenuhi persyaratan tersebut.
Namun seluruhnya telah mengajukan rencana aksi dan komitmen tertulis kepada OJK untuk memenuhi ketentuan tersebut dalam waktu yang telah ditentukan.
Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Menurut AFPI, penetapan batas bunga justru menciptakan kepastian dan membedakan pelaku legal dengan yang ilegal.
Ketua AFPI, Entjik S. Djafar, menilai bahwa aturan ini membantu mengeliminasi praktik-praktik predatoris di industri pinjaman daring, terutama dari pelaku ilegal yang kerap mengenakan bunga sangat tinggi tanpa transparansi.
Penerapan batas bunga juga mendorong efisiensi operasional penyelenggara fintech. Para pelaku usaha ditantang untuk meningkatkan manajemen risiko, efisiensi biaya, serta memperkuat sistem penilaian kelayakan peminjam.
Dengan begitu, kompetisi dalam industri menjadi lebih sehat dan fokus pada kualitas layanan, bukan sekadar keuntungan dari bunga tinggi.
Regulasi ini juga sejalan dengan misi pemerintah dalam memperluas inklusi keuangan nasional. Dengan bunga yang lebih rendah dan terukur, masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki akses ke layanan keuangan formal kini bisa mendapatkan alternatif pembiayaan yang lebih adil.
Ini penting terutama bagi pelaku usaha kecil dan mikro yang sangat membutuhkan modal usaha tetapi sering terkendala syarat ketat dari perbankan.
Walaupun masih terdapat tantangan, terutama dalam hal edukasi dan literasi keuangan masyarakat, OJK optimistis bahwa arah kebijakan ini akan membawa industri fintech lending ke arah yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Ke depan, OJK akan terus memantau perkembangan industri dan melakukan evaluasi terhadap kebijakan ini agar tetap relevan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat.
Dengan demikian, kebijakan pembatasan bunga pinjaman yang semula dianggap membatasi ruang gerak bisnis, kini terbukti justru memperkuat fondasi industri dan memberikan perlindungan nyata bagi konsumen. (*)
Transparansi Informasi Polis Asuransi, Antara Hak Konsumen dan Tanggung Jawab Perusahaan
26 Jul 2025, 10:27 WIB
Tanggung Jawab Platform dan Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Aset Kripto
25 Jul 2025, 14:06 WIB
Crypto
25 Jul 2025, 13:53 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:09 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:07 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:04 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:00 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:32 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:31 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:52 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:39 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:28 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:26 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 10:26 WIB
Leasing
21 Jul 2025, 20:03 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 16:47 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 12:28 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 11:43 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 10:48 WIB
Telekomunikasi
15 Jul 2025, 16:27 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:59 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:11 WIB
Konsistensi Label Produk Jepang Menunjukkan Tingginya Penghormatan kepada Konsumen
Dibaca 15.693 kali