Sayangnya, banyak dari mereka yang belum memahami apa saja hak tersebut, apalagi cara menuntutnya ketika hak tersebut dilanggar.
Salah satu isu yang sering muncul dalam pelayanan kelistrikan adalah ketidaksesuaian tagihan, pemadaman tanpa pemberitahuan, dan lambatnya penanganan gangguan.
Padahal, berdasarkan regulasi yang berlaku, PLN sebagai penyedia jasa wajib memberikan pelayanan yang andal dan bertanggung jawab kepada konsumennya.
Hak pertama yang dimiliki konsumen adalah mendapatkan pasokan listrik yang stabil dan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Jika terjadi gangguan yang menyebabkan pemadaman, PLN seharusnya memberikan pemberitahuan terlebih dahulu, kecuali dalam kondisi darurat seperti gangguan teknis mendadak atau bencana alam.
Bila terjadi pemadaman terencana, konsumen berhak mengetahui jadwal dan durasinya agar dapat melakukan penyesuaian aktivitas.
Sayangnya, di lapangan sering kali pemadaman dilakukan tanpa notifikasi yang memadai.
Dalam situasi seperti itu, konsumen sebenarnya berhak mengajukan pengaduan melalui saluran resmi seperti aplikasi PLN Mobile, call center 123, atau kanal media sosial resmi PLN.
Selain itu, konsumen juga berhak mendapatkan kompensasi apabila terjadi gangguan layanan di luar batas toleransi. Kompensasi ini bisa berupa pemotongan tagihan atau pengurangan jumlah token bagi pelanggan prabayar.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik telah mengatur hal ini secara rinci.
Tak kalah penting, konsumen listrik juga memiliki hak untuk mengetahui rincian perhitungan tagihan listriknya.
Dalam kasus lonjakan tagihan yang tidak wajar, pelanggan bisa meminta klarifikasi dan audit dari pihak PLN.
Mereka juga dapat meminta petugas untuk melakukan pengecekan ulang pada kWh meter jika diduga ada kesalahan pencatatan.
Namun, banyak konsumen merasa enggan atau tidak tahu harus mulai dari mana saat ingin melaporkan pelanggaran hak tersebut.
Di sinilah peran lembaga seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menjadi penting sebagai jembatan advokasi.
YLKI sering kali menerima pengaduan terkait layanan PLN dan turut mengawasi implementasi kebijakan energi nasional dari perspektif perlindungan konsumen.
Tentu saja, hak konsumen juga disertai dengan kewajiban. Konsumen harus membayar tagihan tepat waktu, menjaga instalasi listrik di rumah agar sesuai standar keselamatan, dan tidak melakukan penyalahgunaan seperti sambungan liar atau memanipulasi meteran.
PLN sendiri beberapa tahun terakhir telah berupaya meningkatkan transparansi dan pelayanan publik melalui transformasi digital, seperti aplikasi PLN Mobile yang memudahkan pelanggan melaporkan gangguan, membeli token, hingga mendapatkan informasi tagihan.
Akan tetapi efektivitas kanal-kanal ini tetap perlu diawasi agar tidak hanya sebatas formalitas.
Ke depan, perlindungan terhadap konsumen listrik harus menjadi bagian integral dalam kebijakan energi nasional.
Ketika pasokan energi semakin kompleks, beragam, dan berbasis transisi ke energi baru terbarukan, maka hak konsumen untuk mendapatkan pasokan yang andal dan layanan yang transparan tidak boleh diabaikan.
Kesadaran konsumen untuk mengenali dan memperjuangkan haknya merupakan salah satu pilar penting dalam memperkuat tata kelola sektor ketenagalistrikan di Indonesia.
Tanpa kesadaran dan partisipasi aktif dari publik, potensi penyalahgunaan layanan akan tetap terjadi dan kualitas pelayanan sulit untuk ditingkatkan. (*)
Tanggung Jawab Platform dan Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Aset Kripto
25 Jul 2025, 14:06 WIB
Transparansi dan Risiko Perdagangan Kripto, Hak Konsumen yang Masih Rentan Diabaikan
25 Jul 2025, 13:53 WIB
Produsen Wajib Tanggung Jawab terhadap Kemasan Sekali Pakai yang Merusak Lingkungan
24 Jul 2025, 23:09 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:04 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:00 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:32 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:31 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:52 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:39 WIB
Fintech
24 Jul 2025, 19:38 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:28 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:26 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 10:26 WIB
Leasing
21 Jul 2025, 20:03 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 16:47 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 12:28 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 11:43 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 10:48 WIB
Telekomunikasi
15 Jul 2025, 16:27 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:59 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:11 WIB
Liputan
25 Des 2024, 20:32 WIB
Perbankan
25 Des 2024, 12:51 WIB
Produsen Wajib Tanggung Jawab terhadap Kemasan Sekali Pakai yang Merusak Lingkungan
Dibaca 7.525 kali