Success
Success
Home
»
Energi
»
Detail Berita


Memahami Hak Konsumen Listrik, Dari Tagihan hingga Pemadaman Bergilir

Foto: Ilustrasi jaringan listrik
Media Partnerships
Oleh : Brigitta M. Wijaya

Jakarta, Wartakonsumen.com — Listrik bukan lagi kebutuhan tambahan, melainkan kebutuhan dasar masyarakat modern. Hampir seluruh aktivitas sehari-hari, baik di rumah tangga, perkantoran, hingga sektor industri, sangat bergantung pada pasokan listrik. Konsumen listrik mempunyai hak-hak yang dilindungi oleh regulasi.

Sayangnya, banyak dari mereka yang belum memahami apa saja hak tersebut, apalagi cara menuntutnya ketika hak tersebut dilanggar.

Salah satu isu yang sering muncul dalam pelayanan kelistrikan adalah ketidaksesuaian tagihan, pemadaman tanpa pemberitahuan, dan lambatnya penanganan gangguan.

Padahal, berdasarkan regulasi yang berlaku, PLN sebagai penyedia jasa wajib memberikan pelayanan yang andal dan bertanggung jawab kepada konsumennya.

Hak pertama yang dimiliki konsumen adalah mendapatkan pasokan listrik yang stabil dan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Jika terjadi gangguan yang menyebabkan pemadaman, PLN seharusnya memberikan pemberitahuan terlebih dahulu, kecuali dalam kondisi darurat seperti gangguan teknis mendadak atau bencana alam.

Bila terjadi pemadaman terencana, konsumen berhak mengetahui jadwal dan durasinya agar dapat melakukan penyesuaian aktivitas.

Sayangnya, di lapangan sering kali pemadaman dilakukan tanpa notifikasi yang memadai.

Dalam situasi seperti itu, konsumen sebenarnya berhak mengajukan pengaduan melalui saluran resmi seperti aplikasi PLN Mobile, call center 123, atau kanal media sosial resmi PLN.

Selain itu, konsumen juga berhak mendapatkan kompensasi apabila terjadi gangguan layanan di luar batas toleransi. Kompensasi ini bisa berupa pemotongan tagihan atau pengurangan jumlah token bagi pelanggan prabayar.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik telah mengatur hal ini secara rinci.

Tak kalah penting, konsumen listrik juga memiliki hak untuk mengetahui rincian perhitungan tagihan listriknya.

Dalam kasus lonjakan tagihan yang tidak wajar, pelanggan bisa meminta klarifikasi dan audit dari pihak PLN.

Mereka juga dapat meminta petugas untuk melakukan pengecekan ulang pada kWh meter jika diduga ada kesalahan pencatatan.

Namun, banyak konsumen merasa enggan atau tidak tahu harus mulai dari mana saat ingin melaporkan pelanggaran hak tersebut.

Di sinilah peran lembaga seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menjadi penting sebagai jembatan advokasi.

YLKI sering kali menerima pengaduan terkait layanan PLN dan turut mengawasi implementasi kebijakan energi nasional dari perspektif perlindungan konsumen.

Tentu saja, hak konsumen juga disertai dengan kewajiban. Konsumen harus membayar tagihan tepat waktu, menjaga instalasi listrik di rumah agar sesuai standar keselamatan, dan tidak melakukan penyalahgunaan seperti sambungan liar atau memanipulasi meteran.

PLN sendiri beberapa tahun terakhir telah berupaya meningkatkan transparansi dan pelayanan publik melalui transformasi digital, seperti aplikasi PLN Mobile yang memudahkan pelanggan melaporkan gangguan, membeli token, hingga mendapatkan informasi tagihan.

Akan  tetapi efektivitas kanal-kanal ini tetap perlu diawasi agar tidak hanya sebatas formalitas.

Ke depan, perlindungan terhadap konsumen listrik harus menjadi bagian integral dalam kebijakan energi nasional.

Ketika pasokan energi semakin kompleks, beragam, dan berbasis transisi ke energi baru terbarukan, maka hak konsumen untuk mendapatkan pasokan yang andal dan layanan yang transparan tidak boleh diabaikan.

Kesadaran konsumen untuk mengenali dan memperjuangkan haknya merupakan salah satu pilar penting dalam memperkuat tata kelola sektor ketenagalistrikan di Indonesia.

Tanpa kesadaran dan partisipasi aktif dari publik, potensi penyalahgunaan layanan akan tetap terjadi dan kualitas pelayanan sulit untuk ditingkatkan. (*)

Halaman :
Tag Berita :

Sorotan


Perlindungan Konsumen di Tengah Gempuran Promosi yang Masif

Perlindungan Konsumen di Tengah Gempuran Promosi yang Masif

FMCG

Sering Tertipu Kemasan Menyesatkan, Konsumen Diingatkan Pentingnya Literasi Visual

Sering Tertipu Kemasan Menyesatkan, Konsumen Diingatkan Pentingnya Literasi Visual

FMCG

Kisruh Tagihan Listrik, Mengapa Tagihan PLN Bisa Tiba-Tiba Membengkak?

Kisruh Tagihan Listrik, Mengapa Tagihan PLN Bisa Tiba-Tiba Membengkak?

Energi

Memahami Hak Konsumen Listrik, Dari Tagihan hingga Pemadaman Bergilir

Memahami Hak Konsumen Listrik, Dari Tagihan hingga Pemadaman Bergilir

Energi

Kasus Gagal Serah Terima Properti, Posisi Hukum Konsumen Perlu Diperkuat

Kasus Gagal Serah Terima Properti, Posisi Hukum Konsumen Perlu Diperkuat

Properti

Pilihan Redaksi

Menelisik Hak Konsumen dalam Transaksi Properti, Apa Saja yang Dilindungi oleh Hukum?

Menelisik Hak Konsumen dalam Transaksi Properti, Apa Saja yang Dilindungi oleh Hukum?

Properti

OJK Tegaskan Aturan Batas Bunga Tak Melemahkan Fintech Lending

OJK Tegaskan Aturan Batas Bunga Tak Melemahkan Fintech Lending

Fintech

Mencari Titik Temu Antara Perlindungan Konsumen dan Kepastian Hukum Perjanjian Fidusia

Mencari Titik Temu Antara Perlindungan Konsumen dan Kepastian Hukum Perjanjian Fidusia

Leasing

Debitur Tak Perlu Panik, Putusan MK Perkuat Perlindungan Hukum dalam Eksekusi Fidusia

Debitur Tak Perlu Panik, Putusan MK Perkuat Perlindungan Hukum dalam Eksekusi Fidusia

Leasing

Leasing Tidak Bisa Menarik Kendaraan Tanpa Putusan Wanprestasi Melalui Pengadilan

Leasing Tidak Bisa Menarik Kendaraan Tanpa Putusan Wanprestasi Melalui Pengadilan

Leasing

Baca Juga

Apa yang Harus Dilakukan Konsumen Jika Kendaraannya Dirampas Secara Sepihak?

Apa yang Harus Dilakukan Konsumen Jika Kendaraannya Dirampas Secara Sepihak?

Leasing

Kenali Antasida, Solusi untuk Maag dan Asam Lambung Secara Aman

Kenali Antasida, Solusi untuk Maag dan Asam Lambung Secara Aman

Kesehatan

Kenali Antihistamin Solusi untuk Mengatasi Alergi dan Gatal-Gatal

Kenali Antihistamin Solusi untuk Mengatasi Alergi dan Gatal-Gatal

Kesehatan

Parasetamol Pilihan Aman untuk Meredakan Demam dan Nyeri Ringan

Parasetamol Pilihan Aman untuk Meredakan Demam dan Nyeri Ringan

Kesehatan

Ketahui Aturan Pakai Ibuprofen, Obat Serbaguna untuk Atasi Nyeri dan Demam

Ketahui Aturan Pakai Ibuprofen, Obat Serbaguna untuk Atasi Nyeri dan Demam

Kesehatan

Berita Lainnya

Telkomsel Klarifikasi Terkait Kebijakan Kuota Internet yang Kedaluwarsa

Telkomsel Klarifikasi Terkait Kebijakan Kuota Internet yang Kedaluwarsa

Telekomunikasi

Strategi Unilever Indonesia Manfaatkan Data Hadapi Dinamika Pasar

Strategi Unilever Indonesia Manfaatkan Data Hadapi Dinamika Pasar

Liputan

Wakil Ketua MPR Ajak Semua Pihak Tingkatkan Literasi Digital Masyarakat Demi Hindari Judol

Wakil Ketua MPR Ajak Semua Pihak Tingkatkan Literasi Digital Masyarakat Demi Hindari Judol

Liputan

Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI Cek Kesiapan Terminal Tirtonadi Solo Jelang Nataru

Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI Cek Kesiapan Terminal Tirtonadi Solo Jelang Nataru

Liputan

Waspadai Modus Baru Pembobolan M-Banking yang Kuras Rekening Nasabah

Waspadai Modus Baru Pembobolan M-Banking yang Kuras Rekening Nasabah

Perbankan

Regulasi
Lihat Semua