Success
Success
Home
»
Energi
»
Detail Berita


Kisruh Tagihan Listrik, Mengapa Tagihan PLN Bisa Tiba-Tiba Membengkak?

Foto: Ilustrasi meteran listrik
Media Partnerships
Oleh : Joko Yuwono

Jakarta, Wartakonsumen.com — Permasalahan tagihan listrik yang tiba-tiba melonjak masih menjadi keluhan utama konsumen PLN di berbagai daerah.

Setiap bulan, banyak konsumen mengajukan pengaduan kepada PT PLN (Persero) maupun ke lembaga perlindungan konsumen akibat tagihan listrik yang dianggap tidak wajar atau mendadak naik drastis tanpa penjelasan yang memadai.

Penyebab Umum Tagihan Listrik Membengkak

Salah satu penyebab umum lonjakan tagihan listrik adalah peningkatan konsumsi daya yang tidak disadari.

Contohnya, penggunaan alat elektronik seperti pendingin ruangan (AC), mesin cuci, atau water heater yang lebih intens dalam satu bulan dapat menyebabkan lonjakan tagihan.

Dalam banyak kasus, lonjakan tagihan tidak selalu sebanding dengan perubahan pola konsumsi.

Konsumen melaporkan kenaikan tagihan yang terjadi tiba-tiba dalam jumlah signifikan, bahkan tanpa adanya perubahan perangkat elektronik di rumah mereka.

Hal ini menimbulkan kecurigaan terhadap akurasi pencatatan meter oleh petugas PLN atau sistem perhitungan digital pada meteran prabayar maupun pascabayar.

Kesalahan Pencatatan Meter

Beberapa konsumen mengaku mendapati adanya ketidaksesuaian antara angka pada meter listrik dan angka yang tercantum dalam tagihan bulanan.

Kesalahan pencatatan ini bisa terjadi akibat human error dari petugas pencatat meter atau gangguan sistem.

Dalam sistem prabayar, sejumlah konsumen juga merasa jumlah kWh yang diperoleh tidak sebanding dengan nominal pembelian yang mereka lakukan.

Menanggapi hal ini, PLN menyarankan konsumen untuk aktif melakukan pencatatan mandiri melalui layanan swacatat.

Konsumen dapat memfoto angka pada kWh meter dan mengirimkannya melalui aplikasi PLN Mobile, khususnya menjelang tanggal pencatatan bulanan. Hal ini bertujuan untuk menghindari tagihan berdasarkan estimasi.

Kebijakan Estimasi Tagihan

Selama masa pandemi COVID-19, PLN sempat menerapkan sistem estimasi tagihan berdasarkan rata-rata konsumsi bulan sebelumnya karena pembatasan mobilitas petugas.

Meskipun kini kebijakan tersebut sudah tidak diberlakukan, beberapa konsumen menyatakan dampaknya masih dirasakan, terutama dalam bentuk penyesuaian tagihan yang menyebabkan angka tiba-tiba melonjak.

Kritik terhadap sistem estimasi ini juga disuarakan oleh sejumlah lembaga perlindungan konsumen.

Mereka menilai bahwa penerapan sistem estimasi tanpa persetujuan atau penjelasan yang jelas kepada pelanggan berpotensi melanggar hak konsumen atas informasi yang benar dan transparan.

Langkah Hukum dan Pengaduan

Bagi konsumen yang merasa dirugikan akibat lonjakan tagihan listrik yang tidak wajar, terdapat beberapa jalur pengaduan yang dapat ditempuh:

  1. Menyampaikan keluhan ke PLN melalui call center 123, aplikasi PLN Mobile, atau kantor layanan PLN terdekat.
  2. Mengajukan keberatan ke YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
  3. Menggugat secara perdata jika kerugian yang ditimbulkan bersifat material dan tidak mendapatkan penyelesaian dari mekanisme pengaduan biasa.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan dasar hukum bahwa konsumen berhak atas informasi yang jelas, benar, dan jujur mengenai kondisi barang dan/atau jasa, termasuk jasa kelistrikan.

Konsumen juga berhak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.

Peran Pemerintah dan Regulasi

Kementerian ESDM sebagai regulator sektor kelistrikan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa penyedia jasa kelistrikan, termasuk PLN, menjalankan prinsip keadilan dan transparansi.

Pemerintah didorong untuk memperketat pengawasan terhadap sistem pencatatan meter dan transparansi dalam penetapan tarif, serta memperluas edukasi kepada masyarakat tentang cara memonitor penggunaan listrik secara mandiri.

Solusi dan Rekomendasi

Untuk menghindari kejutan tagihan yang membengkak, konsumen dianjurkan untuk:

  1. Secara rutin memantau pemakaian listrik melalui meter digital.
  2. Menggunakan aplikasi PLN Mobile untuk pencatatan dan simulasi tagihan.
  3. Menyimpan bukti pembelian token listrik (bagi pengguna prabayar) sebagai dokumentasi.
  4. Melaporkan segera jika terdapat kejanggalan.

Pada akhirnya, keterbukaan dan komunikasi antara penyedia layanan dan konsumen menjadi kunci utama dalam menyelesaikan persoalan ini.

Pelanggan berhak menuntut transparansi, dan penyedia layanan wajib memberikan layanan yang adil dan profesional.

Persoalan tagihan listrik tidak hanya menyangkut teknis pencatatan, tetapi juga mencerminkan kepercayaan publik terhadap pelayanan dasar yang vital. (*)

Halaman :

Sorotan


Perlindungan Konsumen di Tengah Gempuran Promosi yang Masif

Perlindungan Konsumen di Tengah Gempuran Promosi yang Masif

FMCG

Sering Tertipu Kemasan Menyesatkan, Konsumen Diingatkan Pentingnya Literasi Visual

Sering Tertipu Kemasan Menyesatkan, Konsumen Diingatkan Pentingnya Literasi Visual

FMCG

Kisruh Tagihan Listrik, Mengapa Tagihan PLN Bisa Tiba-Tiba Membengkak?

Kisruh Tagihan Listrik, Mengapa Tagihan PLN Bisa Tiba-Tiba Membengkak?

Energi

Memahami Hak Konsumen Listrik, Dari Tagihan hingga Pemadaman Bergilir

Memahami Hak Konsumen Listrik, Dari Tagihan hingga Pemadaman Bergilir

Energi

Kasus Gagal Serah Terima Properti, Posisi Hukum Konsumen Perlu Diperkuat

Kasus Gagal Serah Terima Properti, Posisi Hukum Konsumen Perlu Diperkuat

Properti

Pilihan Redaksi

Menelisik Hak Konsumen dalam Transaksi Properti, Apa Saja yang Dilindungi oleh Hukum?

Menelisik Hak Konsumen dalam Transaksi Properti, Apa Saja yang Dilindungi oleh Hukum?

Properti

OJK Tegaskan Aturan Batas Bunga Tak Melemahkan Fintech Lending

OJK Tegaskan Aturan Batas Bunga Tak Melemahkan Fintech Lending

Fintech

Mencari Titik Temu Antara Perlindungan Konsumen dan Kepastian Hukum Perjanjian Fidusia

Mencari Titik Temu Antara Perlindungan Konsumen dan Kepastian Hukum Perjanjian Fidusia

Leasing

Debitur Tak Perlu Panik, Putusan MK Perkuat Perlindungan Hukum dalam Eksekusi Fidusia

Debitur Tak Perlu Panik, Putusan MK Perkuat Perlindungan Hukum dalam Eksekusi Fidusia

Leasing

Leasing Tidak Bisa Menarik Kendaraan Tanpa Putusan Wanprestasi Melalui Pengadilan

Leasing Tidak Bisa Menarik Kendaraan Tanpa Putusan Wanprestasi Melalui Pengadilan

Leasing

Baca Juga

Apa yang Harus Dilakukan Konsumen Jika Kendaraannya Dirampas Secara Sepihak?

Apa yang Harus Dilakukan Konsumen Jika Kendaraannya Dirampas Secara Sepihak?

Leasing

Kenali Antasida, Solusi untuk Maag dan Asam Lambung Secara Aman

Kenali Antasida, Solusi untuk Maag dan Asam Lambung Secara Aman

Kesehatan

Kenali Antihistamin Solusi untuk Mengatasi Alergi dan Gatal-Gatal

Kenali Antihistamin Solusi untuk Mengatasi Alergi dan Gatal-Gatal

Kesehatan

Parasetamol Pilihan Aman untuk Meredakan Demam dan Nyeri Ringan

Parasetamol Pilihan Aman untuk Meredakan Demam dan Nyeri Ringan

Kesehatan

Ketahui Aturan Pakai Ibuprofen, Obat Serbaguna untuk Atasi Nyeri dan Demam

Ketahui Aturan Pakai Ibuprofen, Obat Serbaguna untuk Atasi Nyeri dan Demam

Kesehatan

Berita Lainnya

Telkomsel Klarifikasi Terkait Kebijakan Kuota Internet yang Kedaluwarsa

Telkomsel Klarifikasi Terkait Kebijakan Kuota Internet yang Kedaluwarsa

Telekomunikasi

Strategi Unilever Indonesia Manfaatkan Data Hadapi Dinamika Pasar

Strategi Unilever Indonesia Manfaatkan Data Hadapi Dinamika Pasar

Liputan

Wakil Ketua MPR Ajak Semua Pihak Tingkatkan Literasi Digital Masyarakat Demi Hindari Judol

Wakil Ketua MPR Ajak Semua Pihak Tingkatkan Literasi Digital Masyarakat Demi Hindari Judol

Liputan

Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI Cek Kesiapan Terminal Tirtonadi Solo Jelang Nataru

Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI Cek Kesiapan Terminal Tirtonadi Solo Jelang Nataru

Liputan

Waspadai Modus Baru Pembobolan M-Banking yang Kuras Rekening Nasabah

Waspadai Modus Baru Pembobolan M-Banking yang Kuras Rekening Nasabah

Perbankan

Regulasi
Lihat Semua