Setiap bulan, banyak konsumen mengajukan pengaduan kepada PT PLN (Persero) maupun ke lembaga perlindungan konsumen akibat tagihan listrik yang dianggap tidak wajar atau mendadak naik drastis tanpa penjelasan yang memadai.
Penyebab Umum Tagihan Listrik Membengkak
Salah satu penyebab umum lonjakan tagihan listrik adalah peningkatan konsumsi daya yang tidak disadari.
Contohnya, penggunaan alat elektronik seperti pendingin ruangan (AC), mesin cuci, atau water heater yang lebih intens dalam satu bulan dapat menyebabkan lonjakan tagihan.
Dalam banyak kasus, lonjakan tagihan tidak selalu sebanding dengan perubahan pola konsumsi.
Konsumen melaporkan kenaikan tagihan yang terjadi tiba-tiba dalam jumlah signifikan, bahkan tanpa adanya perubahan perangkat elektronik di rumah mereka.
Hal ini menimbulkan kecurigaan terhadap akurasi pencatatan meter oleh petugas PLN atau sistem perhitungan digital pada meteran prabayar maupun pascabayar.
Kesalahan Pencatatan Meter
Beberapa konsumen mengaku mendapati adanya ketidaksesuaian antara angka pada meter listrik dan angka yang tercantum dalam tagihan bulanan.
Kesalahan pencatatan ini bisa terjadi akibat human error dari petugas pencatat meter atau gangguan sistem.
Dalam sistem prabayar, sejumlah konsumen juga merasa jumlah kWh yang diperoleh tidak sebanding dengan nominal pembelian yang mereka lakukan.
Menanggapi hal ini, PLN menyarankan konsumen untuk aktif melakukan pencatatan mandiri melalui layanan swacatat.
Konsumen dapat memfoto angka pada kWh meter dan mengirimkannya melalui aplikasi PLN Mobile, khususnya menjelang tanggal pencatatan bulanan. Hal ini bertujuan untuk menghindari tagihan berdasarkan estimasi.
Kebijakan Estimasi Tagihan
Selama masa pandemi COVID-19, PLN sempat menerapkan sistem estimasi tagihan berdasarkan rata-rata konsumsi bulan sebelumnya karena pembatasan mobilitas petugas.
Meskipun kini kebijakan tersebut sudah tidak diberlakukan, beberapa konsumen menyatakan dampaknya masih dirasakan, terutama dalam bentuk penyesuaian tagihan yang menyebabkan angka tiba-tiba melonjak.
Kritik terhadap sistem estimasi ini juga disuarakan oleh sejumlah lembaga perlindungan konsumen.
Mereka menilai bahwa penerapan sistem estimasi tanpa persetujuan atau penjelasan yang jelas kepada pelanggan berpotensi melanggar hak konsumen atas informasi yang benar dan transparan.
Langkah Hukum dan Pengaduan
Bagi konsumen yang merasa dirugikan akibat lonjakan tagihan listrik yang tidak wajar, terdapat beberapa jalur pengaduan yang dapat ditempuh:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan dasar hukum bahwa konsumen berhak atas informasi yang jelas, benar, dan jujur mengenai kondisi barang dan/atau jasa, termasuk jasa kelistrikan.
Konsumen juga berhak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
Peran Pemerintah dan Regulasi
Kementerian ESDM sebagai regulator sektor kelistrikan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa penyedia jasa kelistrikan, termasuk PLN, menjalankan prinsip keadilan dan transparansi.
Pemerintah didorong untuk memperketat pengawasan terhadap sistem pencatatan meter dan transparansi dalam penetapan tarif, serta memperluas edukasi kepada masyarakat tentang cara memonitor penggunaan listrik secara mandiri.
Solusi dan Rekomendasi
Untuk menghindari kejutan tagihan yang membengkak, konsumen dianjurkan untuk:
Pada akhirnya, keterbukaan dan komunikasi antara penyedia layanan dan konsumen menjadi kunci utama dalam menyelesaikan persoalan ini.
Pelanggan berhak menuntut transparansi, dan penyedia layanan wajib memberikan layanan yang adil dan profesional.
Persoalan tagihan listrik tidak hanya menyangkut teknis pencatatan, tetapi juga mencerminkan kepercayaan publik terhadap pelayanan dasar yang vital. (*)
Tanggung Jawab Platform dan Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Aset Kripto
25 Jul 2025, 14:06 WIB
Transparansi dan Risiko Perdagangan Kripto, Hak Konsumen yang Masih Rentan Diabaikan
25 Jul 2025, 13:53 WIB
Produsen Wajib Tanggung Jawab terhadap Kemasan Sekali Pakai yang Merusak Lingkungan
24 Jul 2025, 23:09 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:04 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:00 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:32 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:31 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:52 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:39 WIB
Fintech
24 Jul 2025, 19:38 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:28 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:26 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 10:26 WIB
Leasing
21 Jul 2025, 20:03 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 16:47 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 12:28 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 11:43 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 10:48 WIB
Telekomunikasi
15 Jul 2025, 16:27 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:59 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:11 WIB
Liputan
25 Des 2024, 20:32 WIB
Perbankan
25 Des 2024, 12:51 WIB
Produsen Wajib Tanggung Jawab terhadap Kemasan Sekali Pakai yang Merusak Lingkungan
Dibaca 7.509 kali