Konsumen sering kali menjadi pihak yang harus menanggung beban akhir, baik dalam bentuk biaya pengelolaan sampah, risiko kesehatan akibat mikroplastik, maupun dampak degradasi lingkungan jangka panjang.
Meskipun sebagian besar produsen mengklaim bahwa kemasan mereka dapat didaur ulang, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa infrastruktur pengelolaan sampah di Indonesia masih sangat terbatas.
Akibatnya, jutaan ton limbah kemasan FMCG, dari botol minuman, sachet deterjen, hingga pembungkus makanan ringan, berakhir di tempat pembuangan akhir atau mencemari lingkungan.
Tanggung jawab produsen dalam prinsip extended producer responsibility
Dalam skema keberlanjutan dan keadilan bagi konsumen, prinsip Extended Producer Responsibility (EPR) atau tanggung jawab produsen yang diperluas seharusnya menjadi kewajiban moral dan hukum bagi perusahaan FMCG.
Artinya, tanggung jawab perusahaan tidak berhenti saat produk sampai di tangan konsumen, tetapi mencakup seluruh siklus hidup produk, termasuk tahap pembuangan dan daur ulang kemasan.
Sayangnya, implementasi prinsip EPR di Indonesia masih minim dan belum mengikat secara tegas.
Hanya sebagian kecil perusahaan besar yang telah berinisiatif menarik kembali sampah kemasannya melalui program kemitraan daur ulang atau ekosistem bank sampah.
Padahal, sebagai penghasil keuntungan besar dari konsumsi masyarakat, para produsen FMCG seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengatasi krisis sampah.
Konsumen berhak atas produk yang bertanggung jawab secara ekologis
Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan produk yang tidak hanya aman dikonsumsi, tetapi juga bertanggung jawab terhadap lingkungan.
Hal ini bukan sekadar hak atas keamanan pangan, tetapi juga hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana dijamin oleh konstitusi.
Oleh karena itu, mendorong produsen untuk menggunakan kemasan yang ramah lingkungan, mudah terurai, atau dapat digunakan kembali, harus menjadi bagian dari gerakan perlindungan konsumen yang lebih luas.
Di sisi lain, peran negara melalui regulasi yang ketat juga menjadi faktor penting.
Pemerintah perlu mengatur dan menegakkan standar pengemasan produk secara tegas, termasuk menerapkan sanksi atas produsen yang terus menggunakan kemasan tidak ramah lingkungan tanpa mekanisme tanggung jawab pasca-konsumsi.
Melalui pendekatan terintegrasi antara edukasi konsumen, penguatan regulasi, dan dorongan terhadap inovasi kemasan berkelanjutan, diharapkan masalah kemasan sekali pakai tidak lagi menjadi beban yang diwariskan kepada generasi mendatang. (*)
Transparansi Informasi Polis Asuransi, Antara Hak Konsumen dan Tanggung Jawab Perusahaan
26 Jul 2025, 10:27 WIB
Tanggung Jawab Platform dan Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Aset Kripto
25 Jul 2025, 14:06 WIB
Crypto
25 Jul 2025, 13:53 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:09 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:07 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:04 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:00 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:32 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:31 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:52 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:39 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:28 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:26 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 10:26 WIB
Leasing
21 Jul 2025, 20:03 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 16:47 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 12:28 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 11:43 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 10:48 WIB
Telekomunikasi
15 Jul 2025, 16:27 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:59 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:11 WIB
Konsistensi Label Produk Jepang Menunjukkan Tingginya Penghormatan kepada Konsumen
Dibaca 15.693 kali