Dengan alasan menunggak cicilan, kendaraan roda dua maupun roda empat kerap diambil paksa di tengah jalan atau bahkan di depan rumah, tanpa surat pengadilan ataupun kejelasan prosedur hukum.
Belakangan ini, kasus seperti ini makin sering terjadi dan meresahkan. Tak jarang, pemilik kendaraan tidak memiliki cukup pemahaman hukum, sehingga tidak berdaya ketika berhadapan dengan oknum debt collector yang datang bergerombol dan bersikap intimidatif. Padahal,
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021 telah menegaskan bahwa eksekusi terhadap kendaraan yang dijaminkan secara fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak.
Eksekusi Harus Lewat Putusan Pengadilan
Dalam dua putusan MK yang menjadi rujukan utama, dinyatakan bahwa objek fidusia seperti kendaraan bermotor tidak bisa ditarik secara sepihak oleh leasing tanpa melalui proses pengadilan.
Hal ini berlaku kecuali si debitur secara sukarela mengakui bahwa dirinya wanprestasi (cedera janji). Artinya, jika debitur tidak mengakui adanya keterlambatan atau pelanggaran kontrak, maka kreditur atau leasing harus lebih dahulu mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri.
Putusan ini lahir dari kenyataan bahwa selama ini eksekusi fidusia sering dilakukan secara sewenang-wenang, tanpa proses hukum yang adil bagi konsumen.
MK pun menyatakan, prinsip negara hukum mengharuskan perlindungan terhadap hak setiap warga negara, termasuk hak atas barang miliknya. Karena itu, meskipun kendaraan dijadikan jaminan fidusia, kreditur tetap tidak bisa serta-merta menarik kendaraan tanpa dasar hukum yang jelas.
Jangan Tanda Tangani Jika Dipaksa
Salah satu modus yang sering digunakan oleh debt collector adalah memaksa pemilik kendaraan menandatangani surat serah terima atau berita acara penarikan.
Di sinilah letak jebakan hukumnya. Jika konsumen menandatangani dokumen tersebut, maka itu bisa dianggap sebagai bentuk pengakuan wanprestasi, yang berarti kendaraan boleh ditarik secara sah oleh kreditur.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk tidak gegabah. Jika kendaraan hendak ditarik dan tidak ada surat putusan pengadilan yang sah, pemilik kendaraan berhak menolak.
Jika merasa terancam atau diintimidasi, langkah terbaik adalah segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat.
Dalam situasi seperti ini, konsumen juga disarankan untuk mencatat identitas para penagih, memotret kejadian jika memungkinkan, serta menghubungi kuasa hukum atau lembaga perlindungan konsumen untuk mendapatkan pendampingan hukum.
Lindungi Diri Lewat Edukasi dan Pendampingan
Sering kali permasalahan seperti ini muncul bukan hanya karena adanya cicilan macet, tapi karena rendahnya pemahaman konsumen atas hak-haknya.
Padahal, hukum telah memberi ruang perlindungan, hanya saja tidak semua masyarakat mengetahuinya.
Beberapa lembaga, seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), kerap menerima pengaduan dari masyarakat dan memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma.
Pemerintah daerah melalui dinas perdagangan dan perindustrian pun memiliki unit penyelesaian sengketa konsumen yang dapat dimanfaatkan.
Pada akhirnya, perlindungan hukum tidak akan efektif jika masyarakat tidak membekali diri dengan informasi. Pengetahuan menjadi kunci utama agar tidak terjebak dalam praktik yang merugikan, apalagi sampai kehilangan kendaraan secara melawan hukum.
Jika semua pihak memahami peran dan batasannya, maka hubungan antara konsumen dan pelaku usaha akan berjalan lebih adil dan beradab. (*)
Tanggung Jawab Platform dan Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Aset Kripto
25 Jul 2025, 14:06 WIB
Transparansi dan Risiko Perdagangan Kripto, Hak Konsumen yang Masih Rentan Diabaikan
25 Jul 2025, 13:53 WIB
Produsen Wajib Tanggung Jawab terhadap Kemasan Sekali Pakai yang Merusak Lingkungan
24 Jul 2025, 23:09 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:04 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:00 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:32 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:31 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:52 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:39 WIB
Fintech
24 Jul 2025, 19:38 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:28 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:26 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 10:26 WIB
Leasing
21 Jul 2025, 20:03 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 16:47 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 12:28 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 11:43 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 10:48 WIB
Telekomunikasi
15 Jul 2025, 16:27 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:59 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:11 WIB
Liputan
25 Des 2024, 20:32 WIB
Perbankan
25 Des 2024, 12:51 WIB
Produsen Wajib Tanggung Jawab terhadap Kemasan Sekali Pakai yang Merusak Lingkungan
Dibaca 7.509 kali