Success
Success
Home
»
Leasing
»
Detail Berita


Apa yang Harus Dilakukan Konsumen Jika Kendaraannya Dirampas Secara Sepihak?

Foto: Ilustrasi debt collector (kazlg.com)
Media Partnerships
Oleh : Joko Yuwono

Semarang, Wartakonsumen.com — Kisah perampasan kendaraan oleh debt collector seolah tak pernah surut dari pemberitaan. Tak sedikit masyarakat yang menjadi korban tindakan sepihak dari penagih utang yang mengatasnamakan perusahaan pembiayaan atau leasing.

Dengan alasan menunggak cicilan, kendaraan roda dua maupun roda empat kerap diambil paksa di tengah jalan atau bahkan di depan rumah, tanpa surat pengadilan ataupun kejelasan prosedur hukum.

Belakangan ini, kasus seperti ini makin sering terjadi dan meresahkan. Tak jarang, pemilik kendaraan tidak memiliki cukup pemahaman hukum, sehingga tidak berdaya ketika berhadapan dengan oknum debt collector yang datang bergerombol dan bersikap intimidatif. Padahal,

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021 telah menegaskan bahwa eksekusi terhadap kendaraan yang dijaminkan secara fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak.

Eksekusi Harus Lewat Putusan Pengadilan

Dalam dua putusan MK yang menjadi rujukan utama, dinyatakan bahwa objek fidusia seperti kendaraan bermotor tidak bisa ditarik secara sepihak oleh leasing tanpa melalui proses pengadilan.

Hal ini berlaku kecuali si debitur secara sukarela mengakui bahwa dirinya wanprestasi (cedera janji). Artinya, jika debitur tidak mengakui adanya keterlambatan atau pelanggaran kontrak, maka kreditur atau leasing harus lebih dahulu mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri.

Putusan ini lahir dari kenyataan bahwa selama ini eksekusi fidusia sering dilakukan secara sewenang-wenang, tanpa proses hukum yang adil bagi konsumen.

MK pun menyatakan, prinsip negara hukum mengharuskan perlindungan terhadap hak setiap warga negara, termasuk hak atas barang miliknya. Karena itu, meskipun kendaraan dijadikan jaminan fidusia, kreditur tetap tidak bisa serta-merta menarik kendaraan tanpa dasar hukum yang jelas.

Jangan Tanda Tangani Jika Dipaksa

Salah satu modus yang sering digunakan oleh debt collector adalah memaksa pemilik kendaraan menandatangani surat serah terima atau berita acara penarikan.

Di sinilah letak jebakan hukumnya. Jika konsumen menandatangani dokumen tersebut, maka itu bisa dianggap sebagai bentuk pengakuan wanprestasi, yang berarti kendaraan boleh ditarik secara sah oleh kreditur.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk tidak gegabah. Jika kendaraan hendak ditarik dan tidak ada surat putusan pengadilan yang sah, pemilik kendaraan berhak menolak.

Jika merasa terancam atau diintimidasi, langkah terbaik adalah segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat.

Dalam situasi seperti ini, konsumen juga disarankan untuk mencatat identitas para penagih, memotret kejadian jika memungkinkan, serta menghubungi kuasa hukum atau lembaga perlindungan konsumen untuk mendapatkan pendampingan hukum.

Lindungi Diri Lewat Edukasi dan Pendampingan

Sering kali permasalahan seperti ini muncul bukan hanya karena adanya cicilan macet, tapi karena rendahnya pemahaman konsumen atas hak-haknya.

Padahal, hukum telah memberi ruang perlindungan, hanya saja tidak semua masyarakat mengetahuinya.

Beberapa lembaga, seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), kerap menerima pengaduan dari masyarakat dan memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma.

Pemerintah daerah melalui dinas perdagangan dan perindustrian pun memiliki unit penyelesaian sengketa konsumen yang dapat dimanfaatkan.

Pada akhirnya, perlindungan hukum tidak akan efektif jika masyarakat tidak membekali diri dengan informasi. Pengetahuan menjadi kunci utama agar tidak terjebak dalam praktik yang merugikan, apalagi sampai kehilangan kendaraan secara melawan hukum.

Jika semua pihak memahami peran dan batasannya, maka hubungan antara konsumen dan pelaku usaha akan berjalan lebih adil dan beradab. (*)

Halaman :

Sorotan


Perlindungan Konsumen di Tengah Gempuran Promosi yang Masif

Perlindungan Konsumen di Tengah Gempuran Promosi yang Masif

FMCG

Sering Tertipu Kemasan Menyesatkan, Konsumen Diingatkan Pentingnya Literasi Visual

Sering Tertipu Kemasan Menyesatkan, Konsumen Diingatkan Pentingnya Literasi Visual

FMCG

Kisruh Tagihan Listrik, Mengapa Tagihan PLN Bisa Tiba-Tiba Membengkak?

Kisruh Tagihan Listrik, Mengapa Tagihan PLN Bisa Tiba-Tiba Membengkak?

Energi

Memahami Hak Konsumen Listrik, Dari Tagihan hingga Pemadaman Bergilir

Memahami Hak Konsumen Listrik, Dari Tagihan hingga Pemadaman Bergilir

Energi

Kasus Gagal Serah Terima Properti, Posisi Hukum Konsumen Perlu Diperkuat

Kasus Gagal Serah Terima Properti, Posisi Hukum Konsumen Perlu Diperkuat

Properti

Pilihan Redaksi

Menelisik Hak Konsumen dalam Transaksi Properti, Apa Saja yang Dilindungi oleh Hukum?

Menelisik Hak Konsumen dalam Transaksi Properti, Apa Saja yang Dilindungi oleh Hukum?

Properti

OJK Tegaskan Aturan Batas Bunga Tak Melemahkan Fintech Lending

OJK Tegaskan Aturan Batas Bunga Tak Melemahkan Fintech Lending

Fintech

Mencari Titik Temu Antara Perlindungan Konsumen dan Kepastian Hukum Perjanjian Fidusia

Mencari Titik Temu Antara Perlindungan Konsumen dan Kepastian Hukum Perjanjian Fidusia

Leasing

Debitur Tak Perlu Panik, Putusan MK Perkuat Perlindungan Hukum dalam Eksekusi Fidusia

Debitur Tak Perlu Panik, Putusan MK Perkuat Perlindungan Hukum dalam Eksekusi Fidusia

Leasing

Leasing Tidak Bisa Menarik Kendaraan Tanpa Putusan Wanprestasi Melalui Pengadilan

Leasing Tidak Bisa Menarik Kendaraan Tanpa Putusan Wanprestasi Melalui Pengadilan

Leasing

Baca Juga

Apa yang Harus Dilakukan Konsumen Jika Kendaraannya Dirampas Secara Sepihak?

Apa yang Harus Dilakukan Konsumen Jika Kendaraannya Dirampas Secara Sepihak?

Leasing

Kenali Antasida, Solusi untuk Maag dan Asam Lambung Secara Aman

Kenali Antasida, Solusi untuk Maag dan Asam Lambung Secara Aman

Kesehatan

Kenali Antihistamin Solusi untuk Mengatasi Alergi dan Gatal-Gatal

Kenali Antihistamin Solusi untuk Mengatasi Alergi dan Gatal-Gatal

Kesehatan

Parasetamol Pilihan Aman untuk Meredakan Demam dan Nyeri Ringan

Parasetamol Pilihan Aman untuk Meredakan Demam dan Nyeri Ringan

Kesehatan

Ketahui Aturan Pakai Ibuprofen, Obat Serbaguna untuk Atasi Nyeri dan Demam

Ketahui Aturan Pakai Ibuprofen, Obat Serbaguna untuk Atasi Nyeri dan Demam

Kesehatan

Berita Lainnya

Telkomsel Klarifikasi Terkait Kebijakan Kuota Internet yang Kedaluwarsa

Telkomsel Klarifikasi Terkait Kebijakan Kuota Internet yang Kedaluwarsa

Telekomunikasi

Strategi Unilever Indonesia Manfaatkan Data Hadapi Dinamika Pasar

Strategi Unilever Indonesia Manfaatkan Data Hadapi Dinamika Pasar

Liputan

Wakil Ketua MPR Ajak Semua Pihak Tingkatkan Literasi Digital Masyarakat Demi Hindari Judol

Wakil Ketua MPR Ajak Semua Pihak Tingkatkan Literasi Digital Masyarakat Demi Hindari Judol

Liputan

Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI Cek Kesiapan Terminal Tirtonadi Solo Jelang Nataru

Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI Cek Kesiapan Terminal Tirtonadi Solo Jelang Nataru

Liputan

Waspadai Modus Baru Pembobolan M-Banking yang Kuras Rekening Nasabah

Waspadai Modus Baru Pembobolan M-Banking yang Kuras Rekening Nasabah

Perbankan

Regulasi
Lihat Semua