Tak hanya itu, Kominfo juga aktif melakukan pemblokiran terhadap aplikasi pinjol ilegal. Sementara itu, Satgas Waspada Investasi (SWI), yang terdiri dari beberapa lembaga termasuk OJK, Kominfo, dan Kepolisian RI, rutin merilis daftar pinjol ilegal dan menerima laporan dari masyarakat.
Hak Konsumen yang Wajib Dihormati
Dalam interaksi antara konsumen dan penyedia pinjaman, ada sejumlah hak yang tidak bisa diabaikan.
Pertama, konsumen berhak mengetahui bunga, biaya administrasi, denda keterlambatan, serta skema pembayaran secara jelas dan transparan.
Kedua, konsumen memiliki hak untuk menolak akses ke data pribadi yang tidak relevan. Ketiga, konsumen tidak boleh mendapat perlakuan tidak manusiawi dalam proses penagihan.
Regulasi menegaskan bahwa pinjol yang terdaftar di OJK wajib menjamin keamanan data pengguna dan hanya boleh mengakses informasi yang diperlukan, seperti kamera, mikrofon, dan lokasi dengan persetujuan. Penagihan pun wajib dilakukan secara etis, tanpa kekerasan, intimidasi, atau penyebaran informasi pribadi kepada pihak lain.
Transparansi Informasi Polis Asuransi, Antara Hak Konsumen dan Tanggung Jawab Perusahaan
26 Jul 2025, 10:27 WIB
Tanggung Jawab Platform dan Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Aset Kripto
25 Jul 2025, 14:06 WIB
Crypto
25 Jul 2025, 13:53 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:09 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:07 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:04 WIB
FMCG
24 Jul 2025, 23:00 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:32 WIB
Energi
24 Jul 2025, 22:31 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:52 WIB
Properti
24 Jul 2025, 21:39 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:28 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 12:26 WIB
Leasing
23 Jul 2025, 10:26 WIB
Leasing
21 Jul 2025, 20:03 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 16:47 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 12:28 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 11:43 WIB
Kesehatan
21 Jul 2025, 10:48 WIB
Telekomunikasi
15 Jul 2025, 16:27 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:59 WIB
Liputan
20 Feb 2025, 16:11 WIB
Konsistensi Label Produk Jepang Menunjukkan Tingginya Penghormatan kepada Konsumen
Dibaca 15.880 kali